-----
Ahad, 09 Mei 2021
PPI
Beba Takalar Belum Pernah Berkontribusi ke Pemprov Sulsel
Febrian:
Pembagian Hasil 70% untuk Kabupaten dan 30% untuk Provinsi
Iskandar
Adam: Kami Belum Paham Adanya Perjanjian Tersebut
Beban-beban yang timbul
dalam pengelolaan PPI Beba, baik perbaikan, pemeliharan, bahkan pembayaran listrik,
semua ditanggung dan ditalangi oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi
Sulsel.
Meskipun demikian,
pengelolaan PPI Beba tetap diserahkan kepada Pemerintah kabupaten Takalar dan
pelaksanaannya di lapangan diserahkan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan
Kabupaten Takalar.
“Ada perjanjian pengelolaan
yakni hasil pemasukan di PPI Beba 70 persen untuk Pemkab Takalar, dan 30 persen
untuk Pemprov Sulsel, tapi sampai Mei 2021 ini, PPI Beba belum pernah
berkontribusi kepada Pemprov Sulsel,” kata Kasubag Tata Usaha Pelabuhan Wilayah
II Dinas Kelautan dan Perikanan Sulsel, Febrian, kepada wartawan di Sekretariat Takalar, pada pekan Mei 2021.
Dia menambahkan, PPI Beba
adalah aset Pemprov Sulsel sesuai ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014, bahwa Pengelolaan
Pesisir dan Laut Mulai dari Titik Nol Diukur dari Surut Terendah Sampai 12 Mil
Laut Menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi.
Selain PPI Beba, beberapa
pelabuha pendaratan ikan lainnya di Wilayah II juga berada di bawah kewenangan
Pemprov Sulsel, yaitu PPI Paotere Makassar, PPI Tanru Sampe Jeneponto, PPI
Birea Bantaeng, PPI Bonto Bahari Bukumba, PPI Kajang Bulukumba, dan PPI Lappa
Sinjai.
Belum
Paham
Kepala Dinas Kelautan dan
Perikanan Kabupaten Takalar, Iskandar Adam, yang dikonfirmasi mengenai
pengalihan kewenangan PPI Beba dari Pemkab Takalar ke Pemprov Sulsel, mengaku
belum memahami adanya ketentuan dan perjanjian tersebut.
“Kami belum paham adanya
perjanjian tersebut, apalagi saya belum lama menjabat sebagai Kepala Dinas
Kelautan dan Perikanan,” kata Iskandar.
Dia kemudian menyarankan agar
wartawan menemui Kepala Seksi Sarana Prasarana, serta Kepala Bidang Tangkap,
untuk mendapatka penjelasan lebih rinci, namun hingga berita ini diturunkan,
Selasa, 04 Mei 2021, Pedoman Karya
belum sempat berkomunikasi dengan kedua pejabat tersebut. (Hasdar Sikki)