Apa boleh buat, kita sekarang sudah berada di era keterbukaan informasi dan kebebasan pers. Media massa begitu bebas ‘’melempari’’ kita beragam informasi dan hiburan. Media massa memotret segala aspek kehidupan kita. Segala-galanya diberitakan, difilmkan, disinetronkan, di-reality show-kan, disiarkan secara langsung, disiarulangkan, dan sebagainya.
---------
PEDOMAN KARYA
Ahad, 20 Juni 2021
Keterbukaan
Informasi Publik dan PPID (1)
Oleh:
Asnawin Aminuddin
(Wartawan dan Dosen)
Dulu, semua informasi
tertutup, kecuali yang dibuka. Sekarang, semua informasi terbuka, kecuali yang
ditutup. Dulu, jangankan informasi pribadi, informasi publik pun banyak yang
sengaja ditutup. Sekarang, jangankan informasi publik, informasi pribadi pun
banyak yang sengaja dibuka.
Di era keterbukaan
informasi dan kebebasan pers dewasa ini, semua informasi seolah-olah bebas
dibuka dan disampaikan kepada publik, termasuk rekening pribadi pejabat publik
dan video koleksi pribadi sepasang kekasih atau sepasang suami isteri.
Apa boleh buat, kita
sekarang sudah berada di era keterbukaan informasi dan kebebasan pers. Media
massa begitu bebas ‘’melempari’’ kita beragam informasi dan hiburan. Media
massa memotret segala aspek kehidupan kita. Segala-galanya diberitakan,
difilmkan, disinetronkan, di-reality show-kan, disiarkan secara langsung,
disiarulangkan, dan sebagainya.
Melalui polling, talk
show, dan berbagai macam rubrik atau program acara, media massa memaksa kita
menceritakan rahasia kita, bahkan sampai tak ada lagi yang disembunyikan.
Media massa juga banyak
menyoroti pengelolaan pemerintahan, badan publik, pejabat publik, serta
berbagai hal seputar informasi publik. Maka kasus korupsi, kolusi, nepotisme di
pemerintahan pun banyak yang terekspos di media massa.
Haruskah kita memusuhi
atau menghindari wartawan? Haruskah pemerintah daerah membuat jarak atau aturan
dalam menghadapi wartawan? Jawabnya tidak, karena wartawan dan media massa
sesungguhnya adalah mitra dalam pembangunan, bahkan pers disebut-sebut sebagai
pilar keempat demokrasi, setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Pemerintah daerah
(termasuk di dalamnya DPRD) sebagai badan publik, justru harus bermitra dengan
pers, terutama untuk membuka informasi publik kepada masyarakat, serta
hasil-hasil kegiatan dan prestasi yang dicapai pemerintah daerah.
Bukan hanya dengan pers,
kemitraan juga perlu dijalin oleh pemerintah daerah dengan organisasi
kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan berbagai pihak.
Bentuk kemitraan bisa
dilakukan dengan melibatkan masyarakat dalam menghimpun, mengolah,
menghasilkan, dan menyebarkan informasi, karena informasi merupakan kebutuhan
pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta
merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.
Kita semua tahu bahwa hak
memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia, serta merupakan prasyarat
yang mendasar dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik,
terbuka, dan akuntabel.
Kita juga tahu bahwa
keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara
demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan
penyelenggaraan negara yang baik, serta merupakan sarana dalam mengoptimalkan
partisipasi dan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara, pemerintah
daerah, dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada
kepentingan publik.
Oleh karena itu,
informasi publik harus dikelola dengan baik, karena pengelolaan informasi
publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi.
Untuk tersedianya
informasi yang dapat dipertanggungjawabkan perlu didukung dokumentasi yang
lengkap, akurat, dan faktual. Di sinilah benang merah perlunya pemerintah
daerah menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Sebelum membahas PPID,
ada baiknya kita mengetahui apa yang dimaksud dengan informasi publik dan badan
publik. (bersambung)
-------
Keterangan:
- Makalah ini dipaparkan
pada acara Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Bupati Bulukumba tentang
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, di Aula BLK Kabupaten Bulukumba,
Selasa, 10 Agustus 2010.
Referensi:
- Asnawin, Informasi
Publik Harus Dibuka, Harian Ujungpandang Ekspres, Makassar, 14 Juli 2010
- Kamus Besar Bahasa
Indonesia (http://pusatbahasa.diknas.go.id/kbbi)
- Nasution, Zulkarimen,
Komunikasi Pembangunan, Pengenalan Teori dan Penerapannya (edisi revisi), PT.
Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2007.
- Pace, R. Wayne &
Faules, Don F, editor Deddy Mulyana MA PhD, ‘’Komunikasi Organisasi; Strategi
Meningkatkan Kinerja Perusahaan’’, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, edisi keenam
September 2006.
- Permendagri Nomor 35
Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi Di
Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah
- Peraturan Komisi Informasi
Nomor 1 Tahun 2010 tentang Daftar Badan Publik
- Tikson, Deddy T, Teori
Pembangunan (Modernisasi, Keterbelakangan, Ketergantungan), bahan kuliah pada
program magister Program Pascasarjana Universitas Hasanuddin, Makassar, 2003.
- UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
- UU Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik
- UU Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia
- UU Nomor 40 Tahun 1999
tentang Pers
-----------
Artikel Bagian 2:
Keterbukaan Informasi Publik dan PPID (2)
Artikel Bagian 3:
Keterbukaan Informasi Publik dan PPID (3)
Artikel Bagian 4-habis:
Keterbukaan Informasi Publik dan PPID (4-habis)