-----------
PEDOMAN KARYA
Kamis, 29 Juli 2021
Gara-gara
PPKM, Ibu Kandung Meninggal, Harto Tak Bisa Pulang Kampung di Dompu NTB
Harto Imayaduddin sudah
empat tahun tidak pernah bertemu ibu kandungnya. Harto sudah puluhan tahun menetap
di Makassar, sedangkan ibunya, Sitti Sarah, menetap di Kelurahan Karijawa, Kecamatan
Dompu, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Sudah empat tahun saya
tidak pernah pulang kampung,” ungkap Harto, yang sehari-hari bekerja sebagai Staf
Khusus Rektor Unismuh Bidang Keamanan, kepada Pedoman Karya, di Makassar, Kamis, 29 Juli 2021.
Tentu saja ia rindu
pulang kampung dan kerinduan itu berubah menjadi kesedihan yang mendalam,
karena ibu kandungnya, Sitti Sarah (diperkirakan berusia 90-an tahun),
meninggal dunia di Dompu, Rabu malam, 28 Juli 2021.
Harto tentu saja sangat
ingin segera terbang ke Dompu saat menerima kabar meninggalnya ibunda tercinta,
namun apa daya keinginan tersebut terpaksa harus ia pendam. Ia tak mungkin bisa
langsung naik pesawat terbang dari Makassar ke Dompu, karena adanya aturan PPKM
(Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).
“Ujung-ujungnya kita harus
melalui berbagai macam proses sebelum bisa terbang ke Dompu, dan itu pun tidak
bisa hari ini, karena kalau kita melakukan pemeriksaan PCR hari ini, tidak
mungkin juga langsung keluar hasilnya hari ini,” ungkap Harto yang lahir di Dompu,
NTB, 19 Desember 1965.
Harto bersaudara sembilan
orang, tapi saat ini ia sisa empat orang yang hidup. Seorang kakaknya menetap
di Kalimantan Barat (Kalbar), dan dua orang adiknya menetap di Dompu.
“Kakak saya yang di
Kalimantan Barat juga tidak bisa pulang kampung,” kata Harto yang merupakan anak
ke-7 dari sembilan bersaudara.
Harto Imayaduddin hanya
salah satu di antara sekian banyak orang Indonesia yang
tidak bisa melihat jenazah keluarga dekat atau melayat keluarga yang meninggal dunia di daerah
lain, karena adanya aturan PPKM.
Kita berharap pandemic Covid-19
segera berakhir dan aturan PPKM dicabut, agar suasana menjadi normal kembali
seperti sediakala, sehingga kita bebas melakukan berbagai aktivitas tanpa
adanya pembatasan. (asnawin aminuddin)