MINTA MAAF. Pemerintah Kabupaten Gowa melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa, Alimuddin Tiro, menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang dilakukan oknum Satpol PP Gowa saat melakukan patroli pengetatan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) malam ke-enam pada salah satu kafe atau warkop di Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Rabu malam, 14 Juli 2021. (ist)
----------
Kamis, 15 Juli 2021
Kasatpol
PP Gowa Minta Maaf Terkait Insiden di Kafe Panciro
GOWA,
(PEDOMAN KARYA). Pemerintah Kabupaten Gowa melalui Kepala
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa, Alimuddin Tiro,
menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang dilakukan oknum Satpol PP Gowa saat
melakukan patroli pengetatan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat)
malam ke-enam pada salah satu kafe atau warkop di Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten
Gowa, Rabu malam, 14 Juli 2021.
Alimuddin mengaku
menyayangkan insiden tersebut, karena Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan,
selalu mengingatkan aparat dan SKPD-nya untuk bertindak profesional dan humanis
di segala kesempatan.
“Pertama-tama kami atas
nama pemerintah dan Satpol PP, menyampaikan permohonan maaf, khususnya kepada
korban,” kata Alimuddin, saat dikonfirmasi Kamis, 15 Juli 2021.
Kondisi yang terjadi di lapangan,
akunya, sudah tidak sesuai dengan instruksi pimpinan, dalam hal ini Bupati Gowa.
“Pak Bupati kita selalu
menyampaikan, baik di kesempatan Coffee Morning, maupun pada Apel Siaga kepada
SKPD, agar profesional dan humanis dalam bekerja. Apa yang terjadi di lapangan
betul-betul di luar perkiraan kami,” kata Alimuddin.
Dia mengatakan, dirinya
akan bekerjasama dengan pihak penyidik, karena korban diketahui telah melapor
ke pihak kepolisian dan melakukan visum di salah satu rumah sakit di Kabupaten
Gowa.
“Korban sudah melapor ke
Polres dan kita semua sama-sama melihat memang ada kekerasan, namun akan kita
dalami,” kata Alimuddin.
Olehnya dirinya
menyampaikan, pihaknya akan melakukan rapat internal dan memeriksa oknum
terkait dan jika terbukti maka pasti ada sanksi yang akan diberikan.
Pada kesempatan itu,
dirinya juga meminta dukungan masyarakat Gowa untuk menyukseskan PPKM Mikro yang
berlaku hingga tanggal 20 Juli 2021.
“PPKM ini merupakan upaya
Pemerintah Kabupaten Gowa agar pandemi Covid-19 cepat berakhir. Olehnya itu,
mari dukung PPKM agar kita bisa kembali beraktivitas seperti biasa,” kata
Alimuddin. (lom)