Masyarakat Gowa Boleh Laksanakan Shalat Idul Adha di Lapangan

Kabupaten Gowa sebenarnya masuk dalam zona oranye Covid-19, namun setelah mempertimbangan berbagai hal berdasarkan masukan dari berbagai pihak, maka Pemerintah Kabupaten Gowa membolehkan masyarakat melaksanakan shalat Idul Adha 1442 Hijriyah di masjid maupun lapangan terbuka pada Selasa, 20 Juli 2021. (Foto: Asnawin Aminuddin / PEDOMAN KARYA)


 


---------

Senin, 19 Juli 2021

 

 

Masyarakat Gowa Boleh Laksanakan Shalat Idul Adha di Lapangan

 

 

Adnan Purichta Ichsan: Mohon Terapkan Protokol Kesehatan

 

 

GOWA, (PEDOMAN KARYA). Kabupaten Gowa sebenarnya masuk dalam zona oranye Covid-19, namun setelah mempertimbangan berbagai hal berdasarkan masukan dari berbagai pihak, maka Pemerintah Kabupaten Gowa membolehkan masyarakat melaksanakan shalat Idul Adha 1442 Hijriyah di masjid maupun lapangan terbuka pada Selasa, 20 Juli 2021.

Dengan catatan, panitia pelaksana Hari Raya Idul Adha 1442 H harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat yakni jamaah diminta memakai masker dan menjaga jarak saat pelaksanaan shalat ied.

Keputusan itu diambil setelah dilakukan rapat koordinasi secara virtual antara Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, dan Wakil Bupati Gowa Abdul Rauf Malaganni, bersama Forkopimda Gowa, Kemenag Gowa, dan sejumlah organisasi Islam di Gowa untuk mendengar saran dan masukan terkait pelaksanaan, Sabtu malam, 17 Juli 2021.

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan, sesuai surat edaran Menteri Agama RI, daerah yang masuk kategori zona merah atau zona oranye dilarang melaksanakan Shalat Idul Adha, sementara Kabupaten Gowa baru saja mendapatkan status zona oranye, sehingga melalui rakor tersebut orang nomor satu di Gowa itu ingin mendengar saran dan masukan dari berbagai pihak.

“Peningkatan kasus di Gowa dan Sulsel terjadi kenaikan signifikan, bahkan Gowa berada pada peringkat kedua tertinggi setelah Makassar pada kasus konfirmasi dalam sehari. Selain itu, dalam edaran Menteri Agama, jika wilayah tersebut masuk zona orange atau zona merah, maka ditiadakan pelaksanaan Shalat Idul Adha, namun berdasarkan koordinasi dengan Kemenag Gowa bahwa dikembalikan ke daerah masing-masing sehingga kami lakukan rapat ini,” tutur Adnan.

Namun setelah mendengar saran dan masukan dari para peserta rapat, Bupati Adnan memutuskan akan melaksanakan Shalat Idul Adha dengan catatan penerapan protokol kesehatan ketat dan masyarakat melaksanakan di masjid atau lapangan sekitar rumah masing-masing.

“Dari awal kekhwatiran kami jangan sampai menimbulkan cluster baru yang mengakibatkan tingginya kasus di Gowa, sehingga rapat ini diadakan. Berdasarkan saran dan masukan, Pemkab Gowa juga ingin melaksnakan shalat ied. Oleh karena itu, diharapkan dukungan semuanya untuk bisa dilaksanakan dengan prokes ketat,” kata Adnan.

Kepada seluruh camat, kepala desa, lurah, Kapolsek, Danramil, Babinsa, dan Babinkamtibmas untuk mengecek seluruh masjid di wilayah masing-masing sebelum Hari Raya Idul Adha untuk memastikan masjid mengatur jarak jamaah dan memakai masker.

“Saya mohon untuk bisa melaksanakan shalat dengan prokes ketat dan menyampaikan ke pengurus dan keluarga untuk bisa memahami situasi dan kondisi sekarang, bahkan bisa menjadi contoh masyarakat lain terkait disiplin menjalankan prokes. Saya juga minta camat, lurah, kepala desa, Kapolres dan Dandim untuk menurunkan anggotanya di kecamatan yaitu Polsek, Danramil, Babinsa dan Babinkamtibmas, agar mengecek masjid baik-baik, sehingga seluruh masjid menerapkan prokes,” kata Adnan.

 

Shalat di Masjid Terdekat

 

Dalam rapat koordinasi tersebut, Kepala Kemenag Gowa, Hj Adliah, mengatakan, meskipun Gowa masuk pada zona orange, namun berdasarkan hasil koordinasi antara Kemenag Gowa dan KUA se-Kabupaten Gowa, disimpulkan bahwa Kabupaten Gowa memungkinkan dilaksanakan shalat Idul Adha di masjid, terlebih melakukan PPKM dengan prokes ketat dan masyarakat tidak boleh lintas kecamatan mengunjungi masjid untuk mengikuti shalat ied.

“Bagi lansia dan tidak sehat, dilarang mengikuti shalat Idul Adha. Penyembelihan hewan kurban dilakukan tidak di tanggal 10 Dzulhijjah, tapi di hari tasyrik 11, 12, dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan,” kata Adliah.

Pendapat yang sama disampaikan Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Gowa, Ahmad Muhajir.

“Pertimbangan kami, jika kami menutup masjid, maka jamaah akan mencari masjid yang terbuka dan ini yang rawan jika masyarakat pergi ke kabupaten atau kota lain mencari masjid dan terjadi penumpukan di masjid itu, yang akan membawa virus kembali ke rumah. Karena itulah, kami menyarankan untuk dilaksanakan di Gowa, tapi dengan catatan tidak boleh mencari masjid di luar dari lingkungan masing-masing. Olehnya kami menyarankan melaksanakan shalat, tapi kepala desa dan lurah bisa memberitahukan warganya untuk shalat di masjid sekitar rumah masing-masing,” tuutur Muhajir.

Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Yeni Andriani, juga mengatakan hal yang sama dan menambahkan bahwa dalam pelaksanaan shalat ied harus menerapkan protokol kesehatan seperti pengaturan jarak, wajib menggunakan masker, dan penyediaan masker di setiap masjid yang ada di Kabupaten Gowa. (fat)


-----

Baca juga:


Di Masa Pandemi Covid-19, Masjid Agung Syekh Yusuf Gowa Batasi Jamaah Maksimal 500 Orang

Setelah Dua Bulan, Masjid Agung Syekh Yusuf Gowa Kembali Gelar Shalat Jumat

Lebaran Tanpa Salam-salaman


 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama