---------
Senin, 19 Juli 2021
Masyarakat
Gowa Boleh Laksanakan Shalat Idul Adha di Lapangan
Adnan
Purichta Ichsan: Mohon Terapkan Protokol Kesehatan
GOWA,
(PEDOMAN KARYA). Kabupaten Gowa sebenarnya masuk dalam
zona oranye Covid-19, namun setelah mempertimbangan berbagai hal berdasarkan masukan
dari berbagai pihak, maka Pemerintah Kabupaten Gowa membolehkan masyarakat melaksanakan
shalat Idul Adha 1442 Hijriyah di masjid maupun lapangan terbuka pada Selasa,
20 Juli 2021.
Dengan catatan, panitia
pelaksana Hari Raya Idul Adha 1442 H harus menerapkan protokol kesehatan
(prokes) ketat yakni jamaah diminta memakai masker dan menjaga jarak saat
pelaksanaan shalat ied.
Keputusan itu diambil
setelah dilakukan rapat koordinasi secara virtual antara Bupati Gowa Adnan
Purichta Ichsan, dan Wakil Bupati Gowa Abdul Rauf Malaganni, bersama Forkopimda
Gowa, Kemenag Gowa, dan sejumlah organisasi Islam di Gowa untuk mendengar saran
dan masukan terkait pelaksanaan, Sabtu malam, 17 Juli 2021.
Bupati Gowa Adnan
Purichta Ichsan mengatakan, sesuai surat edaran Menteri Agama RI, daerah yang
masuk kategori zona merah atau zona oranye dilarang melaksanakan Shalat Idul
Adha, sementara Kabupaten Gowa baru saja mendapatkan status zona oranye, sehingga
melalui rakor tersebut orang nomor satu di Gowa itu ingin mendengar saran dan
masukan dari berbagai pihak.
“Peningkatan kasus di
Gowa dan Sulsel terjadi kenaikan signifikan, bahkan Gowa berada pada peringkat
kedua tertinggi setelah Makassar pada kasus konfirmasi dalam sehari. Selain
itu, dalam edaran Menteri Agama, jika wilayah tersebut masuk zona orange atau
zona merah, maka ditiadakan pelaksanaan Shalat Idul Adha, namun berdasarkan
koordinasi dengan Kemenag Gowa bahwa dikembalikan ke daerah masing-masing
sehingga kami lakukan rapat ini,” tutur Adnan.
Namun setelah mendengar
saran dan masukan dari para peserta rapat, Bupati Adnan memutuskan akan
melaksanakan Shalat Idul Adha dengan catatan penerapan protokol kesehatan ketat
dan masyarakat melaksanakan di masjid atau lapangan sekitar rumah
masing-masing.
“Dari awal kekhwatiran
kami jangan sampai menimbulkan cluster baru yang mengakibatkan tingginya kasus
di Gowa, sehingga rapat ini diadakan. Berdasarkan saran dan masukan, Pemkab
Gowa juga ingin melaksnakan shalat ied. Oleh karena itu, diharapkan dukungan
semuanya untuk bisa dilaksanakan dengan prokes ketat,” kata Adnan.
Kepada seluruh camat, kepala
desa, lurah, Kapolsek, Danramil, Babinsa, dan Babinkamtibmas untuk mengecek
seluruh masjid di wilayah masing-masing sebelum Hari Raya Idul Adha untuk
memastikan masjid mengatur jarak jamaah dan memakai masker.
“Saya mohon untuk bisa
melaksanakan shalat dengan prokes ketat dan menyampaikan ke pengurus dan
keluarga untuk bisa memahami situasi dan kondisi sekarang, bahkan bisa menjadi
contoh masyarakat lain terkait disiplin menjalankan prokes. Saya juga minta camat,
lurah, kepala desa, Kapolres dan Dandim untuk menurunkan anggotanya di
kecamatan yaitu Polsek, Danramil, Babinsa dan Babinkamtibmas, agar mengecek
masjid baik-baik, sehingga seluruh masjid menerapkan prokes,” kata Adnan.
Dalam rapat koordinasi
tersebut, Kepala Kemenag Gowa, Hj Adliah, mengatakan, meskipun Gowa masuk pada
zona orange, namun berdasarkan hasil koordinasi antara Kemenag Gowa dan KUA se-Kabupaten
Gowa, disimpulkan bahwa Kabupaten Gowa memungkinkan dilaksanakan shalat Idul
Adha di masjid, terlebih melakukan PPKM dengan prokes ketat dan masyarakat
tidak boleh lintas kecamatan mengunjungi masjid untuk mengikuti shalat ied.
“Bagi lansia dan tidak
sehat, dilarang mengikuti shalat Idul Adha. Penyembelihan hewan kurban dilakukan
tidak di tanggal 10 Dzulhijjah, tapi di hari tasyrik 11, 12, dan 13 Dzulhijjah
untuk menghindari kerumunan,” kata Adliah.
Pendapat yang sama
disampaikan Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Gowa, Ahmad Muhajir.
“Pertimbangan kami, jika
kami menutup masjid, maka jamaah akan mencari masjid yang terbuka dan ini yang
rawan jika masyarakat pergi ke kabupaten atau kota lain mencari masjid dan
terjadi penumpukan di masjid itu, yang akan membawa virus kembali ke rumah. Karena
itulah, kami menyarankan untuk dilaksanakan di Gowa, tapi dengan catatan tidak
boleh mencari masjid di luar dari lingkungan masing-masing. Olehnya kami
menyarankan melaksanakan shalat, tapi kepala desa dan lurah bisa memberitahukan
warganya untuk shalat di masjid sekitar rumah masing-masing,” tuutur Muhajir.
Kepala Kejaksaan Negeri
Gowa, Yeni Andriani, juga mengatakan hal yang sama dan menambahkan bahwa dalam
pelaksanaan shalat ied harus menerapkan protokol kesehatan seperti pengaturan
jarak, wajib menggunakan masker, dan penyediaan masker di setiap masjid yang
ada di Kabupaten Gowa. (fat)