------------
Sabtu, 28 Agustus 2021
Pemilihan
Kepala Desa Serentak di Takalar Digelar 17 November 2021
Kepala
Desa Terpilih Dilantik Paling Lambat 22 Desember 2021
TAKALAR,
(PEDOMAN KARYA). Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten
Takalar akan dilaksanakan pada 17 November 2021. Penetapan tanggal pemilihan
atau pencoblosan hari “H” Pemilihan Kepala Desa tertuang dalam SK Bupati
Takalar Nomor 404 Tahun 2021, tentang Penetapan Jadwal Tahapan Pelaksanaan
Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Takalar Tahun 2021.
“Benar, tahapan Pilkades serentak
di Kabupaten Takalar sudah dibahas dalam beberapa kali pertemuan, termasuk rapat
koordinasi yang dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 23 Agustus 2021, di Ruang
Rapat Setda Takalar. Dalam rapat tersebut, panitia pemilihan memaparkan jadwal
pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak pada 51 desa di kabupaten Takalar,”
kata Sekretaris Panitia Pemilihan Desa Serentak Kabupaten Takalar tahun 2021,
Ardiyanto Rajab, kepada Pedoman Karya, di Takalar, Jumat, 27 Agustus 2021.
Rapat koordinasi, kata Ardiyanto
yang sehari-hari menjabat Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Sosial dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Takalar, dihadiri unsur Forkopinda,
Inspektorat, Dinas Dukcapil, Satpol PP, Bagian Hukum, Bagian Pemerinthan, dan
para Camat se-Kabupaten Takalar.
Ke-51 desa yang akan
melaksanakan Pilkades, terdiri atas tujuh desa di Galesong Utara, sepuluh desa
di Kecamatan Galesong, sembilan desa di Galesong Selatan, empat desa di
Kecamatan Sanrobone, sembilan desa di Kecamatan Mangara’bombang, satu desa di
Kecamatan Mappakasunggu, tiga desa di Kecamatan Tanakeke, lima desa di
Kecamatan Polongbangkeng Utara, serta dua desa di Kecamatan Polongbangkeng
Selatan.
Tahapan
Pilkades
Pemilihan Kepala Desa
(Pilkades) Serentak di Kabupaten Takalar diawali dengan Pembentukan Panitia
Pilkades, di Baruga Imannindori Kantor Bupati Takalar, Kamis, 22 Juli 2021.
Tahapan Pilkades diawali
dengan Tahapan Persiapan meliputi Pembentukan Panitia (22 Juli), Sosialisasi (26-28
Juli), Bimbingan Teknis Panitia Pemilihan (29 Agustus s/d 03 September),
Penyerahan Data Penduduk kepada Panitia Pemilihan (29 Agustus s/d 03
September), Pendataan, Pengolahan & Pemutakhiran Data Pemilih (04 Agustus
s/d 18 September).
Penyusunan Tatib, RAB,
dan Penetapan Wilayah Pemilihan (19-21 September), Penyampaian RAB kepada Camat
(19-21 September), Persetujuan RAB oleh Bupati (19 September s/d 03 Oktober),
Pembentukan KPPS (22-24 September).
Selanjutnya tahapan
pencalonan diawali dengan pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala desa
(22-30 September), penguuman hasil penelitian dan keabsahan berkas pendaftaran
disertai klarifikasi (29 September s/d 05 Oktober), masukan dari masyarakat dan
tindak lanjut atas tanggapan masyarakat (07-10 Oktober).
Seleksi tertulis calon
kepala desa (11-13 Oktober), pengumuman hasil seleksi (14-15 Oktober),
penetapan dan pengumuman calon kepala desa (16-17 Oktober), kampanye 09-11
November 2021, masa tenang (12-14 November).
Pemungutan dan
perhitungan suara, serta pleno perhitungan suara (17 November), penyerahan
hasil perhitungan suara kepada BPD (18 November), penyampaian hasil pemilihan
kepala desa kepada bupati melalui camat (19-20 November), penetapan pengesahan
dan pengangkatan kepala desa oleh bupati (21- November - 15 Desember), dan
pelantikan kepala desa terpilih (16-22 Desember).
“Pak Bupati dalam rapat
panitia meminta agar proses pemilihan kepala desa secara serentak dapat berlangsung
lancar dan aman, sehingga nanti akan terpilih kepala desa yang berkualitas,
yang bisa membawa perubahan ke arah yang lebih baik pada 51 desa yang menggelar
Pilkades,” kata Ardiyanto. (Hasdar
Sikki)