--------
Ahad, 26 September 2021
Humas
UNM: Tidak Boleh Lagi Ada Anak Putus Sekolah di Makassar
MAKASSAR,
(PDOMAN KARYA). Kepala Humas Universitas Negeri Makassar
(UNM), Dr Burhanuddin SE MM, mengaku senang dan bangga karena Pemerintah Kota
Makassar telah menjamin bahwa tidak boleh ada anak putus sekolah dan tak
mengenyam pendidikan hingga pendidikan menengah atas.
Jaminan itu dituangkan dalam
Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar, Nomor 1 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan
Pendidikan.
“Perda Nomor 1 Tahun 2019
ini sudah tepat sasaran dalam mewujudkan hak dan kewajiban setiap anak bangsa. Perda
ini juga menjadi motivasi sekaligus dorongan untuk semua stakeholder dan elemen
masyarakat guna memastikan, bahwa tidak ada lagi anak putus sekolah dan tak
mengeyam pendidikan hingga menengah atas,” kata Burhanuddin.
Hal itu ia kemukakan saat
menjadi narasumber dalam Sosialisasi Perda Kota Makassar, Nomor 1 Tahun 2019,
tentang Penyelenggaraan Pendidikan, yang digelar oleh Anggota DPRD Makassar
dari Fraksi Demokrat, Ray Suryadi Arsyad, di Hotel Karebosi Premier, Makassar, Ahad,
26 September 2021.
Burhanuddin mengatakan,
Perda tersebut juga menunjukkan sikap demokratis, peserta didik dalam
kemajemukan agama, budaya, dan bangsa, serta bagaimana meningkatkan kompetensi
dengan belajar secara mandiri dan berkesinambungan.
“Perda ini menekankan
pendidikan karakter. Tidak hanya sebatas kewajiban pemerintah daerah dan orang
tua menyekolahkan anak, tetapi membangun karakter peserta didik, jadi perlu
juga pendidikan mandiri dalam keluarga,” kata Burhanuddin yang sudah puluhan
tahun jadi Humas UNM, sejak jadi staf pegawai hingga beralih menjadi dosen UNM.
Jika Perda tersebut dilaksanakan
dengan baik oleh Pemerintah Kota Makassar, katanya, maka tidak ada lagi anak
yang tidak sekolah. Selain itu, mutu pendidikan juga jauh lebih baik.
“Jadi secara umum di
dalam Perda ini diatur mengenai tanggungjawab kita mulai dari pemerintah
daerah, lembaga pendidikan dan masyarakat dalam penyelenggataan pendidikan,”
ujar Pak Bur, sapaan akrab Burhanuddin.
Anggota DPRD Makassar,
Ray Suryadi Arsyad, pada kesempatan yang sama menyampaikan bahwa karena Perda
ini sudah menjadi aturan, maka menjadi kewajiban bagi para legislator DPRD Makassar
untuk mensosialisasikannya kepada masyarakat.
“Hari ini kita bisa
melihat bagaimana pelayanan pendidikan di Kota Makassar bisa diwujudkan untuk
sebaik-baiknya, pendidikan bagi warga negara. Standarisasi pendidikan kita
sudah dibuat sedemikian rupa untuk menghasilkan kemajuan dari perkembangan saat
ini,” kata Ray. (ima)