Pengadilan Tinggi Agama Sulselbar Target Raih Predikat Wilayah Birokrasi Bebas Melayani

“Sekarang, PTA Sulselbar sedang bekerja optimal dalam rangka mengusung target Prestasi Wilayah Birokrasi Bersih Melayani atau WBBM,” kata Humas yang juga salah seorang Hakim Tinggi PTA Sulselbar, Drs H Pandi SH MH, kepada wartawan di Makassar, Jumat, 03 September 2021.





---------- 

Jumat, 03 September 2021

 

 

Pengadilan Tinggi Agama Sulselbar Target Raih Predikat Wilayah Birokrasi Bebas Melayani

 

 

MAKASSAR, (PEDOMAN KARYA). Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Makassar yang wilayah kerjanya meliputi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) sudah meraih Predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Tahun 2020, dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).

Penghargaan tersebut diserahkan pada hari Senin, 21 Desember 2020, bertepatan dengan momentun Hari Anti Korupsi.

“Sekarang, PTA Sulselbar sedang bekerja optimal dalam rangka mengusung target Prestasi Wilayah Birokrasi Bersih Melayani atau WBBM,” kata Humas yang juga salah seorang Hakim Tinggi PTA Sulselbar, Drs H Pandi SH MH, kepada wartawan di Makassar, Jumat, 03 September 2021.

Pandi yang pernah menjabat Ketua Pengadilan Agama Kelas IB Pinrang (2013-2016) dan Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Watampone (2017-2019), mengatakan, guna mewujudkan PTA Makassar meraih Predikat WBBM, semua unsur di PTA Makassar menggenjot sejumlah program.

“Saat ini, PTA Sulselbar tengah menggodok program prioritas yakni pelayanan publik. Pelayanan terus kita tingkatkan. Sidang-sidang kita laksanakan sebaik mungkin. Putusan juga harus disikapi dengan bijaksana,” kata Pandi.

Sejumlah aturan baku yang dikeluarkan Kemenpan RB, katanya, sudah dirampungkan. Tidak hanya itu, untuk memperlancar misi tersebut, PTA Sulselbar juga memperkuat kerjasama dengan sejumlah instansi.

“Kita berharap lewat kerjasama dengan semua pihak, predikat WBBM bisa diraih,” kata Pandi, seraya menambahkan bahwa Kementerian PANRB melakukan penilaian WBBM sesuai dengan Peraturan Menteri PAN-RB, Nomor 14 Tahun 2014, tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah.

Ia menyebutkan, jika sudah memperoleh Predikat WBBM, instansi juga dapat remunerasi untuk staf sampai pimpinan.

“Mau status honor sampai ketua dapat insentif dari pusat. WBK saja kita dapat insentif, apalagi kalau sudah WBBM. Belum lagi ada reward untuk orang-orang berprestasi,” kata Pandi. (bur)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama