-----------
Jumat, 28 Oktober 2021
Bupati
Gowa Adnan Purichta Ichsan Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum
GOWA,
(PEDOMAN KARYA). Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan resmi
meraih gelar akademik tertinggi yakni doktor pada bidang ilmu hukum di
Universitas Hasanuddin usai mengikuti promosi doktor di Baruga Prof Dr H
Baharuddin Lopa SH, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, Kamis, 28 Oktober 2021.
Dalam gelar yang berhasil
diraih dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 4.00 ini, Bupati Adnan mengangkat
penelitian terkait Pengaturan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Kepala Daerah
di Indonesia. Dalam ujian promosinya itu Dekan FH Unhas Prof. Dr Farida
Patintingi SH bertindak langsung sebagai ketua penguji.
Bupati Adnan mengaku sangat bersyukur. Pasalnya dirinya telah menyelesaikan semua proses pendidikan
formalnya hingga ke jenjang doktoral atau S3. Dimana proses penyelesaiannya dilakukan
mulai dari seminar hingga ujian promosi dengan baik baik berkat dukungan
berbagai pihak.
"Alhamdulillah
tentuk kita bersyukur karena mampu menyelesaikan semua prosesnya untuk
mendapatkan gelar tertinggi di bidang akademik. Ini tidak lepas dari dukungan
berbagai pihak baik keluarga, sahabat, hingga seluruh masyarakat sehingga
seluruh tahapan bisa dilalui dengan baik," katanya penuh haru.
Ujian yang dilakukan
bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda ini dijadikan momentum bagi orang nomor
satu di Gowa itu untuk mengisnpirasi seluruh pemuda agar meningkatkan
kompetensinya karena kemajuan suatu daerah salah satunya dilihat dari pemudanya
masa kini.
"Semoga ujian yang
beterpatan dengan Sumpah Pemuda hari ini bisa menjadi motivasi dan
menginsipirasi pemuda Gowa, Sulsel dan Indonesia untuk meningkatkan kompetensi
diri demi membawa Gowa, Sulsel dan Indonesia lebih baik lagi di masa yang akan
datang," katanya.
Dari pemaparan yang
dilakukan, Adnan menyebutkan salah satu latar belakang masalah terhadap judul
disertasinya itu yakni kursi calon perseorangan pada Pilkada 2017 dan 2018
masih kurang atau kurang lebih dari 22 persen.
Hal ini dikarenakan
berbagai permasalahan yaitu persyaratan yang cukup sulit yang tertuang dalam UU
pilkada, persentase kemenangan calon perseorangan masih kecil dan kepala daerah
pemenang pilkada harus merapat dengan pihak legislatif karena tidak adanya
kawan dalam lembaga ini sehingga semua organisasi yang diusung saat kampanye
sulit diwujudkan.
"Pada latar belakang
ini saya menghadirkan tiga rumusan masalah yaitu apakah pengaturan calon
perseorangan dalam penyelenggaraan pilkada sudah berkesesuaian dengan prinsip
keadilan dan persamaan, apakah pelaksanaan calon perseorangan dalam sistem
penyelenggaran pilkada di Indonesia, dan bagaimanakah konsep ideal pengaturan
calonperseorangan dalam penyelenggaraan Pilkada di Indonesia," urai Adnan.
Olehnya ia berharap
melalui disertasi yang dibuat itu bisa dijadikan sebagai rujukan
pemerintah saat ingin menyusun undang-undang terkait calon perseorangan.
Sementara Ketua Sidang
Farida Patintingi saat mengumumukan hasil ujian promosi Bupati Adnan
mengungkapkan, setelah mempertimbangkan jawaban atas semua pertanyaan dari
promotor, co promotor, penguji, dan penguji eksternal lalu dinyatakan lulus
dengan IPK 4,00 atau sangat memuaskan.
"Sebenarnya beliau
cumlaude tapi karena lulus lewat sedikit dari 3 tahun sementara untuk cumlaude
tidak lebih dari 3 tahun. Tapi kita semua menyaksikan mulai dari ujian pertama
sampai promosi hari ini bahwa kapasitas beliau itu cumlaude," ungkapnya.
Adapun panitia penilai
ujian promosi Bupati Adnan yakni Prof. Dr Farida Patintingi SH, M.Hum selaku
ketua sidang sekaligus penilai, Prof Dr Syamsul Bachri SH, MS selaku promotor,
Prof Dr Marwati Liza SH, M. SI dan Prof Dr Hamzah Halim SH, MH sebagai
ko-promotor, Prof Dr H Muhammad Tito Karnavian M.A, P.hd selaku penguji
eksternal, Prof Dr Aminuddin Ilmar SH, M.Hum, Prof Dr Ahmad Ruslan SH, MH dan
Dr Muh. Hasrul SH, MH selaku penilai. (lom)