-----
Kamis, 28 Oktober 2021
Unismuh
Makassar Gelar Workshop Pengambilan Keputusan
MAKASSAR,
(PEDOMAN KARYA). Universitas Muhammadiyah (Unismuh)
Makassar menggelar Workshop Pembuatan Decision Support System (DSS) dan
Penyusunan Instrumen Suplemen Konversi (ISK), di Balai Sidang Muktamar 47
Kampus Unismuh, Jl Sultan Alauddin, Makassar, Rabu dan Kamis, 27-28 Oktober
2021.
Wakil Rektor Bidang
Kerjasama dan Internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof
Achmad Nurmandi, yang menjadi narasumber pada workshop tersebut mengatakan, DSS
atau decision support system merupakan sistem manajemen pengetahuan yang
memiliki peran dalam mendukung proses pengambilan keputusan untuk suatu
organisasi, termasuk perguruan tinggi.
Untuk memudahkan
pengambilan keputusan, katanya, diperlukan Big Data yang terintegrasi yang
dapat digunakan dalam pengambilan keputusan strategis.
“Untuk menunjang
pencapaian akreditasi unggul, misalnya data kinerja dosen, seperti penelitian,
pengabdian masyarakat, maupun pengajaran, seharusnya dapat diakses kapan pun
dibutuhkan. Hal itu bisa dilakukan melalui sistem informasi yang terintegrasi,”
tutur Ahmad Nurmandi yang merupakan Guru Besar Ilmu Pemerintahan UMY.
Wakil Rektor I Unismuh,
Dr Abdul Rakhim Nanda, kepada wartawan mengatakan, workshop pembuatan DSS akan
membantu pimpinan mengambil keputusan atau
kebijakan dalam pengembangan institusi maupun program studi.
“Keputusan pimpinan
dengan manajemen DSS sangat tepat, karena keputusan diambil berdasarkan data,” kata
Rakhim.
Kegiatan Workshop DSS
diikuti Rektor Unismuh Prof Ambo Asse, Ketua BPH Prof Gagaring Pagalung, Wakil
Rektor I Dr Abdul Rakhim Nanda, Wakil
Rektor II Dr Andi Sukri Syamsuri, dan beberapa ketua badan serta ketua lembaga
tingkat universitas.
Workshop DSS ini telah
dimulai sejak Rabu, 27 Oktober 2021, dengan mendengarkan masukan dan kebutuhan
dari para dekan.
Instrumen
Suplemen Konversi
Dalam Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi
dan Perguruan Tinggi, peringkat saat ini tidak menggunakan peringkat Akreditasi
A, B, C, tetapi berubah menjadi peringkat Unggul, Baik Sekali, dan Baik.
Tindak lanjut atas
terbitnya Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020, BAN-PT mengeluarkan Peraturan Nomor
1 Tahun 2020 tentang Mekanisme Akreditasi Untuk Akreditasi Yang dilakukan oleh
BAN-PT.
Salah satu poin yang
diatur dalam peraturan ini adalah tentang mekanisme konversi peringkat
akreditasi yang lama ke peringkat akreditasi yang baru. Berdasarkan peraturan
BAN-PT tersebut konversi predikat akreditasi program studi dan perguruan tinggi
dilakukan dengan menggunakan Instrumen Suplemen Konversi (ISK) Peringkat
Akreditasi.
Kegiatan Workshop ISK
diikuti oleh Ketua dan Sekretaris Gugus Kendali Mutu (GKM) Fakultas, Ketua dan
Sekretaris Program Studi se-Unismuh Makassar. Wokshop Penyusunan ISK dipandu
langsung Prof Achmad Nurmandi, yang didampingi Ketua Badan Penjaminan Mutu
(BPM) Unismuh Dr Burhanuddin. (zak)