DILARANG. Pada hari Senin, 01 November 2021, saya mengantar anak ke Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo, Makassar, dan pada salah satu titik tempat parkir kendaraan, yang di sana banyak terparkir mobil dan sepeda motor, terdapat sebuah papan pengumuman dengan huruf capital berwarna merah, “MOTOR DILARANG PARKIR.” (Foto: Asnawin Aminuddin / PEDOMAN KARYA)
---------
PEDOMAN KARYA
Rabu, 03 November 2021
BAHASA
Motor
Dilarang Parkir
Sebenarnya ini bukan soal
Bahasa Indonesia Jurnalistik karena bukan mengenai berita di media massa. Ini
juga bukan soal bahasa tulis seperti buku, makalah, dan artikel, tapi ini
menyangkut bahasa.
Pada hari Senin, 01
November 2021, saya mengantar anak ke Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo,
Makassar, dan pada salah satu titik tempat parkir kendaraan, yang di sana
banyak terparkir mobil dan sepeda motor, terdapat sebuah papan pengumuman
dengan huruf capital berwarna merah, “MOTOR DILARANG PARKIR.”
Dengan sigap, saya
langsung merogoh kantong kiri depan, mengeluarkan telepon genggam, dan langsung
mengabadikan papan pengumuman tersebut.
Yang menarik perhatian
saya, yaitu kata DILARANG, yang dapat diartikan tidak boleh atau tidak
diperbolehkan. Kata “dilarang” mengandung arti perintah atau permintaan untuk
tidak melakukan. Dengan demikian, maka kata “dilarang” sebenarnya diperuntukkan
bagi orang.
Tapi dalam papan
pengumuman ini, yang dilarang bukan orang, melainkan motor, “MOTOR DILARANG
PARKIR”. Tentu saja perintah atau larangan ini salah sasaran, karena yang
dilarang bukan pengendara sepeda motor, melainkan sepeda motornya.
Kita bisa saja berdalih
bahwa yang penting orang yang membaca pengumuman itu mengerti maksudnya, tapi
sekali lagi ini menyangkut bahasa. Jika kesalahan penggunaan kalimat atau kata
terus-menerus dibiarkan, maka hal ini akan berpengaruh secara negatif terhadap kepedulian
terhadap penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, serta terhadap
pendidikan bahasa pada umumnya.
Jika penggunaan kalimat
secara serampangan dibiarkan, maka wartawan pun akan menulis secara
serampangan, mahasiswa akan menulis makalah atau skripsi secara serampangan,
dan begitupun bidang-bidang lainnya.
Saya tidak akan membahas
lebih jauh mengenai kalimat yang ada dalam papan pengumuman itu (MOTOR DILARANG
PARKIR). Saya hanya berharap, kita punya kepedulian terhadap pendidikan dan
penggunaan bahasa, khususnya Bahasa Indonesia, sekaligus sebagai curahan hati saya
sebagai seorang wartawan yang sudah mulai bangkotan, he..he..he… (Asnawin
Aminuddin)