--------
Rabu, 10 November 2021
Padepokan
Kosgoro 57 Usulkan Jenderal M Yusuf Sebagai Pahlawan Nasional
MAKASSAR,
(PEDOMAN KARYA). Pimpinan Pusat Pandepokan Kosgoro (Kesatuan
Organisasi Serbaguna Gotong Royong) 57 mengusulkan empat nama kepada pemerintah
untuk dijadikan Pahlawan Nasional, yaitu Jenderal M Jusuf, Prof Mochtar
Kusumaatmadja, Syaechona Kholil, dan Zainal Abidin Syah.
Usulan tersebut disampaikan
Ketua Dewan Pembina Pimpinan Pusat Padepokan Kosgoro 57, Ir HM Ridwan Hisjam, pada
Haul ke-166 Pimpinan Pusat Padepokan Kosgoro 57 dalam memperingati Hari
Pahlawan dan HUT ke-64 Kosgoro, yang dilakukan dengan tatap muka terbatas dan
zoom meeting, Rabu malam, 10 November 2021.
Pertemuan dipimpin oleh KH
Mansyur Julotundo Mojokerto, dan dihadiri dengan mewakili Dewan Guru Jenderal
Muchdi Pr sekaligus memberikan sekapur sirih terhadap keberlangsungan dan
kemajuan bangsa dan negara kedepan bahwa NKRI adalah harga mati, serta anggota
Padepokan Kosgoro 57 dari mancanegara.
Empat nama yang diusulkan
dinilai sangat menjadi Pahlawan Nasional. Jenderal (TNI) M Yusuf, yang bernama
asli Jenderal TNI (Purn.) Andi Muhammad Jusuf Amir, lahir pada 23
Juni 1928, dan meninggal dunia pada 08 September 2004.
Jenderal M Jusuf adalah
salah satu tokoh militer Indonesia yang sangat berpengaruh dalam
sejarah kemiliteran Indonesia. Ia juga merupakan salah satu keturunan bangsawan
dari suku Bugis.
Pada tahun 1950, Jusuf
menjadi ajudan Kolonel Alexander Evert Kawilarang, Panglima KO-TT
VII/Wirabuana yang keamanan singkat menutupi seluruh Indonesia Timur. Dalam
posisi ini, Jusuf berpartisipasi dalam memadamkan pemberontakan oleh tentara Republik
Maluku Selatan (RMS).
Tokoh kedua yang diajukan
jadi Pahlawan Nasional yaitu Prof Mochtar Kusumaatmadja, lahir pada 17
Februari 1929 dan meninggal dunia pada 06 Juni 2021. Mochtar Musumaatmadja adalah
seorang akademisi dan diplomat Indonesia.
Ia pernah menjabat
sebagai Menteri Kehakiman dari tahun 1974 sampai 1978 dan Menteri Luar
Negeri dari tahun 1978 sampai 1988.
Selain itu ia adalah guru
besar di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung. Definisinya
tentang hukum adalah “Hukum adalah keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang
mengatur kehidupan masyarakat, termasuk didalamnya lembaga dan proses untuk
mewujudkan hukum itu kedalam kenyataan”, dianggap paling relevan dalam
menginterpretasikan hukum pada saat ini.
Doktrin tersebut menjadi
mahzab/prinsip yang dianut di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran hingga
saat ini.
Tokoh ketiga yang diajukan
jadi Pahlawan Nasional yaitu Syaechona Kholil, atau tepatnya Al-'Alim
al-'Allamah asy-Syekh Haji Muhammad Kholil bin Abdul Lathif Basyaiban
al-Bangkalani al-Maduri al-Jawi asy-Syafi'i.
Tokoh yang lebih dikenal
dengan nama Syaikhona Kholil atau Syekh Kholil, lahir
di Kemayoran, Bangkalan, tahun 1820, dan meninggal di Martajasah,
Bangkalan,tahun 1925, pada umur antara 104 – 105 tahun.
Syaechona Kholil adalah
seorang ulama kharismatik dari Pulau Madura, Provinsi Jawa
Timur, Indonesia. Di masyarakat santri, Syaikhona Kholil juga dikenal sebagai waliyullah.
Seperti halnya
cerita tentang Wali Songo, juga banyak cerita kelebihan di luar akal
atau karamah Syekh Kholil terkisah dari lisan ke lisan, terutama di
lingkungan masyarakat Madura.
Tokoh keempat yang diajukan
jadi Pahlawan Nasional yaitu Zainal Abidin Syah, lahir 05 Agustus 1912, dan
meninggal dunia pada 04 Juli 1967. Beliau adalah Gubernur Irian Barat (sekarang
Papua) pertama yang menjabat pada tahun 1956-1961.
Saat panasnya hubungan
antara Indonesia dengan Belanda mengenai Irian Barat, ia diangkat menjadi
Gubernur Irian Jaya yang berkedudukan di Soasiu, Tidore. (sr)