------
Rabu, 17 November 2021
Tim
Peneliti Unismuh: Hutan Mangrove Tongke-tongke Sinjai Perlu Dibuatkan Perda
SINJAI,
(PEDOMAN KARYA). Unismuh Makassar dalam beberapa periode
telah berhasil mendapatkan hibah penelitian dari Kemendikbud RI untuk kegiatan
penelitian hutan mangrove di Kawasan Pusat Restorasi dan Pembelajaran Mangrove,
Dusun Cempae, Desa Tongke-tongke, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai.
Hibah penelitian
Kemendikbud RI terbaru didapatkan pada periode tahun 2019 – 2021, yang merupakan
lanjutan dari penelitian sebelumnya pada tahun 2017 – 2018.
Adapun tim yang mendapatkan
hibah penelitian periode 2019-2021 khusus hutan mangrove yakni Dr Abdul Haris Sambu (Ketua), Dr Irma Sribianti, dan Dr Muhammad Yunus Ali
(anggota).
“Akhir dari penelitian
ini, kami, tim peneliti dari Unismuh Makassar akan merekomendasikan untuk
pembentukan Perda pengelolaan hutan mangrove Tongke-tongke Sinjai,” kata Abdul
Haris Sambu, yang sempat dimintai komentarnya terkait hasil penelitiannya
selama tiga tahun soal “Pengelolaan Hutan Mangrove Berbasis Pariwisata dan
Pendidikan”, di Kampus Unismuh Makassar, Selasa, 16 November 2021.
Haris Sambu mengatakan, hutan
mangrove di Desa Tongke-tongke yang merupakan objek penelitiannya memiliki luas
78 ha. Umur rata-rata tanaman 25-30 tahun dengan kerapatan 12 ribu pohon/ha.
Haris Sambu merinci
kegiatannya selama tiga tahun melakukan penelitian. Tahun pertama, menganalisa
karakteristik ekologi hutan mangrove Tongke- tongke, di antaranya flora dan fauna,
kualitas tanah dan air serta kondisi perairan ( pasang surut).
Tahun kedua, menganalisa
ekonomi masyarakat pesisir di antaranya hasil tambak dan nelayan, hasil
penangkapan pesisir serta nilai valuasi ekonomi mangrove.
Tahun ketiga, menganalisa
sosial ekonomi dari kegiatan pariwisata dan pendidikan di antaranya,
menganalisa hasil penjualan karcis dari kunjungan (orang dan kendaraan),
menganalisa hasil penjualan kuliner dan suvenir serta menganalisa nilai valuasi
ekonomi untuk kegiatan pendidikan.
“Selama tiga tahun melakukan penelitian, kami melihat ada potensi ekonomi yang luar biasa bisa diperoleh masyarakat setempat, karena kawasan hutan mangrove ini sudah dikelola dengan baik serta adanya partisipasi masyarakat setempat dalam bersama-sama menjaga hutan mangrove ini,” kata Haris.
Sudah ada pengakuan dari
Haji Tayeb salah seorang dari pengelola hutan mangrove Tongke-tongke kalau masyarakat
Tongke-tongke sudah merasakan dampaknya bisa menjual berbagai macam suvenir dan
kuliner lokal di kedai mereka masing-masing pada sekitar kawasan pusat
restorasi dan pembelajaran hutan mangrove Tongke-tongke.
Peneliti berharap untuk
kegiatan penelitian selanjutnya pengelolaan mangrove sudah berbasis konservasi
dengan membagi tiga zona.
Pertama, zona pemanfaatan
60 persen dari luas kawasan hutan mangrove. Zona ini diperuntukkan untuk
aktivitas penangkapan dan seluruh aktivitas perekonomian lainnya.
Kedua, zona penyanggah
adalah 20 persen dari luas kawasan. Zona ini dapat dilakukan penangkapan
apabila zona pemanfaatan mengalami over fishing dengan catatan zona penyanggah
dibatasi waktu dan kuota.
Ketiga, zona inti 10
persen dari luas kawasan hutan mangrove. Zona ini sama sekali tidak
diperkenankan adanya aktivitas dengan tujuan apapun karena zona ini sebagai
tempat reproduksi, tempat pembesaran, tempat mencari makan dan tempat
perlindungan biota fauna. (nas)