------
Jumat, 24 Desember 2021
Jangan
Paksa Orang Islam Gunakan Atribut Non-muslim
MUI
Sulsel: Pergantian Tahun Baru Jangan Dijadikan Ajang Hura-hura
MAKASSAR,
(PEDOMAN KARYA). Atribut
keagamaan non-muslim atau aksesoris yang mencirikan umat lain agar tidak
“dipaksakan” untuk digunakan atau dikenakan oleh umat Islam, terutama yang
bekerja di perusahaan atau pabrik, karena masalah tersebut dapat mengganggu
akidah.
Akidah dimaksud sebagaimana
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nomor 56, Tahun 2016, tentang Hukum
Menggunakan Atribut Keagamaan Non-Muslim.
Peringatan tersebut dalam
Tausiyah MUI Sulsel Berkaitan Hari Natal dan Tahun Baru 2022, Nomor:
160/DP.P.XXI/XII/2021, tertanggal 15 Desember 2021, yang ditandatangani Ketua
Umum MUI Sulsel Prof Najmuddin, dan Sekum Dr Muammar Bakry.
Tausiyah tersebut
dibacakan Sekum MUI Sulsel, Muammar Bakry, dalam jumpa pers yang digelar di
Kantor MUI Sulsel, Masjid Raya Makassar, Kamis, 16 Desember 2021.
Jumpa pers dihadiri Ketua
Umum MUI Sulsel Prof Najmuddin, Wakil Ketua Umum Dr KH Mustari Bosra, Bendahara
Umum H Andi Thaswin Abdullah, dan beberapa pengurus MUI Sulsel lainnya.
“Perbedaan pendapat ulama
tentang hukum mengucapkan selamat hari raya kepada umat lain, agar disikapi
dengan arif dan bijaksana, tidak dijadikan sebagai polemik yang justru dapat
mengganggu kerukunan dan harmoni hubungan interen maupun antar-umat beragama,”
kata Muammar Bakry.
Dia mengatakan, ucapan
Selamat Hari Raya kepada umat lain atas dasar hubungan kekeluargaan,
bertetangga, dan relasi antar umat manusia, jika dilakukan maka harus tetap
menjaga nilai-nilai Akidah Islamiyah.
Seluruh komponen utama masyarakat
(Ormas, Media, Lembaga Pendidikan, dll) bersama Pemerintah (Eksekutif,
Legislatif, Yudikatif Dan Yudikatif)
agar menjadi mitra yang saling membantu dalam menjaga dan memelihara kerukunan
dan persaudaraan di antara sesama anak bangsa, merawat dan menjaga Ukhuwah
Islamiyah (persaudaraan sesama muslim), Ukhuwah Wathaniah (persaudaraan sesama
bangsa Indonesia), dan Ukhuwah Basyariah (persaudaraan sesama umat manusia)
supaya tercipta kehidupan masyarakat yang harmonis, rukun, dan damai.
“Dalam rangka mengantisipasi
terjadinya lonjakan Covid-19, maka masyarakat diharapkan mengurangi mobilitas
kegiatan di luar rumah dan menjadikan pergantian tahun baru sebagai momentum
introspeksi diri, dan tidak menjadikannya sebagai ajang berhura-hura dengan
membakar petasan atau kegiatan-kegiatan yang dapat membahayakan diri sendiri
dan orang lain,” tutur Muammar Bakry membacakan tausiah MUI Sulsel.
Pengurus MUI Sulsel lainnya
yang menghadiri jumpa pers yaitu Prof KH Kamaluddin Abunawas (Ketua Bidang
Pendidikan dan Kaderisasi), Dr HM Ishak Samad (Ketua Bidang Infokom), Dr
Amiruddin K (Ketua Bidang Hukum dan HAM), H Syamsuddin (Sekretaris Bidang
Pembinaan Seni dan Budaya Islam), dan Dr KH Syamsul Bahri Abdul Hamid Lc (Sekretaris
Komisi Fatwa MUI Sulsel). (win)