Jangan Paksa Orang Islam Gunakan Atribut Non-muslim

TAUSIAH. Pengurus MUI Sulsel dari kiri ke kanan Dr Amiruddin K, H Syamsuddin, Prof KH Kamaluddin Abunawas, Dr KH Mustari Bosra, Prof AGH Najmuddin, Dr KH Muammar Bakry, H Andi Thaswin Abdullah, Dr HM Ishak Samad, dan Dr KH Syamsul Bahri Abdul Hamid, pada acara jumpa pers, di Kantor MUI Sulsel Masjid Raya Makassar, Kamis, 16 Desember 2021. (Foto: Asnawin Aminuddin / PEDOMAN KARYA)



------

Jumat, 24 Desember 2021

 

 

Jangan Paksa Orang Islam Gunakan Atribut Non-muslim

 

 

MUI Sulsel: Pergantian Tahun Baru Jangan Dijadikan Ajang Hura-hura

 

MAKASSAR, (PEDOMAN KARYA).  Atribut keagamaan non-muslim atau aksesoris yang mencirikan umat lain agar tidak “dipaksakan” untuk digunakan atau dikenakan oleh umat Islam, terutama yang bekerja di perusahaan atau pabrik, karena masalah tersebut dapat mengganggu akidah.

Akidah dimaksud sebagaimana Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nomor 56, Tahun 2016, tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non-Muslim.

Peringatan tersebut dalam Tausiyah MUI Sulsel Berkaitan Hari Natal dan Tahun Baru 2022, Nomor: 160/DP.P.XXI/XII/2021, tertanggal 15 Desember 2021, yang ditandatangani Ketua Umum MUI Sulsel Prof Najmuddin, dan Sekum Dr Muammar Bakry.

Tausiyah tersebut dibacakan Sekum MUI Sulsel, Muammar Bakry, dalam jumpa pers yang digelar di Kantor MUI Sulsel, Masjid Raya Makassar, Kamis, 16 Desember 2021.

Jumpa pers dihadiri Ketua Umum MUI Sulsel Prof Najmuddin, Wakil Ketua Umum Dr KH Mustari Bosra, Bendahara Umum H Andi Thaswin Abdullah, dan beberapa pengurus MUI Sulsel lainnya.

“Perbedaan pendapat ulama tentang hukum mengucapkan selamat hari raya kepada umat lain, agar disikapi dengan arif dan bijaksana, tidak dijadikan sebagai polemik yang justru dapat mengganggu kerukunan dan harmoni hubungan interen maupun antar-umat beragama,” kata Muammar Bakry.

Dia mengatakan, ucapan Selamat Hari Raya kepada umat lain atas dasar hubungan kekeluargaan, bertetangga, dan relasi antar umat manusia, jika dilakukan maka harus tetap menjaga nilai-nilai Akidah Islamiyah.

Seluruh komponen utama masyarakat (Ormas, Media, Lembaga Pendidikan, dll) bersama Pemerintah (Eksekutif, Legislatif,  Yudikatif Dan Yudikatif) agar menjadi mitra yang saling membantu dalam menjaga dan memelihara kerukunan dan persaudaraan di antara sesama anak bangsa, merawat dan menjaga Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan sesama muslim), Ukhuwah Wathaniah (persaudaraan sesama bangsa Indonesia), dan Ukhuwah Basyariah (persaudaraan sesama umat manusia) supaya tercipta kehidupan masyarakat yang harmonis, rukun, dan damai.

“Dalam rangka mengantisipasi terjadinya lonjakan Covid-19, maka masyarakat diharapkan mengurangi mobilitas kegiatan di luar rumah dan menjadikan pergantian tahun baru sebagai momentum introspeksi diri, dan tidak menjadikannya sebagai ajang berhura-hura dengan membakar petasan atau kegiatan-kegiatan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain,” tutur Muammar Bakry membacakan tausiah MUI Sulsel.

Pengurus MUI Sulsel lainnya yang menghadiri jumpa pers yaitu Prof KH Kamaluddin Abunawas (Ketua Bidang Pendidikan dan Kaderisasi), Dr HM Ishak Samad (Ketua Bidang Infokom), Dr Amiruddin K (Ketua Bidang Hukum dan HAM), H Syamsuddin (Sekretaris Bidang Pembinaan Seni dan Budaya Islam), dan Dr KH Syamsul Bahri Abdul Hamid Lc (Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sulsel). (win)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama