Menakar Pola Konsumsi Penduduk

POLA KONSUMSI. Perubahan zaman menyebabkan pola konsumsi masyarakat menjadi lebih variatif. Oleh karena itu, Badan Pusat Statistik (BPS) akan melakukan pendataan Survei Biaya Hidup (SBH) untuk menyesuaikan diagram timbang sesuai dengan perilaku konsumsi penduduk. (ist)





----- 

PEDOMAN KARYA

Selasa, 28 Desember 2021

 

 

Menakar Pola Konsumsi Penduduk

 

 

Oleh: Irwansah SE  

(Statistisi Pertama Badan Pusat Statistik Kabupaten Gowa)


Perubahan zaman menyebabkan pola konsumsi masyarakat menjadi lebih variatif. Oleh karena itu, Badan Pusat Statistik (BPS) akan melakukan pendataan Survei Biaya Hidup (SBH) untuk menyesuaikan diagram timbang sesuai dengan perilaku konsumsi penduduk.

Perkembangan teknologi dan informasi di era global sekarang ini menyebabkan pergeseran pola konsumsi dari satu komoditi ke komoditi lainnya. Hal ini menyebabkan harga serta tempat mendapatkan barang / jasa akan berubah-ubah sesuai dengan keinginan.

Untuk menyajikan data yang tepat dan akurat, BPS memandang perlu untuk memperbaharui diagram timbang hasil SBH 2018, karena jumlah komoditi yang dijadikan sebagai diagram timbang, sudah banyak yang tidak sesuai dengan komoditi yang ada sekarang ini.

Penghitungan tahun dasar yang terlampau lama akan membuat nilai IHK bias terhadap kenyataan di masyarakat.

BPS memandang sangat penting untuk memperbaharui diagram timbang dengan melaksanakan Survei Biaya Hidup (SBH) tahun 2022 sebagai komponen utama dalam menghitung Indeks Harga Konsumen (IHK), dan Survei Harga Konsumen yang lainnya.

SBH sendiri dilaksanakan satu tahun penuh. Survei yang akan datang ini merupakan survei SBH yang ke-8, SBH pertama diadakan tahun 1977/1978 kemudian secara rutin dilanjutkan pada tahun 1988/1989, 1996, 2002, 2007, 2012, dan terakhir BPS melakukan survei  SBH pada tahun 2018.

Pada 2022, kembali BPS akan melaksanakan SBH yang ke delapan (8). Pelaksanaan SBH tahun depan sampelnya berbeda dengan pelaksanaan tahun sebelumnya, karena  memadukan daerah perkotaaan (urban area) dan daerah pedesaan (rural area).

Untuk daerah urban, terdapat 94 kabupaten / kota, dan 60 daerah rural, sekaligus sebagai sampel baru. Penambahan sampel ini didasarkan beberapa kriteria, yaitu besaran pengeluaran konsumsi non-makanan, jumlah penduduk lebih besar dari rata-rata jumlah penduduk provinsi, serta kedekatan jarak terhadap ibukota provinsi dan Jumlah rumah tangga.

Penambahan daerah ini dikarenakan adanya perkembangan teknologi informasi, perubahan pendapatan masyarakat, perubahan pola penawaran dan permintaan barang / jasa, perkembangan jenis dan kualitas barang/jasa, serta perubahan selera dan perilaku masyarakat dapat mengubah pola konsumsi masyarakat.

Perubahan tersebut mengakibatkan paket komoditas (commodity basket) dan diagram timbang hasil SBH 2018 sudah tidak sesuai lagi untuk menggambarkan keadaan sekarang secara tepat.

SBH 2022, bertujuan untuk memperoleh paket komoditas dan diagram timbang perkotaan dan provinsi untuk memperbaharui IHK tahun dasar 2018, mMendapatkan data dasar nilai konsumsi (NK0), mendapatkan keterangan tentang profil sosial ekonomi rumah tangga perkotaan dan pedesaan, melengkapi data untuk penghitungan pendapatan regional dan nasional, serta sebagai bahan penelitian dan analisis perekonomian.

Indeks Harga Konsumen (IHK) merupakan salah satu data strategis BPS, yang digunakan sebagai dasar penentuan kebijakan pemerintah.

Persentase perubahan IHK atau yang lebih dikenal dengan istilah tingkat inflasi / deflasi merupakan indikator ekonomi penting yang kualitas datanya perlu ditingkatkan dari waktu ke waktu.

Mengingat pentingnya pengumpulan data SBH ini, diharapkan peran serta dan dukungan masyarakat (Responden) dalam memberikan informasi kepada petugas SBH.

Data ini digunakan sebagai penimbang dalam penghitungan angka inflasi / deflasi. Yang nantinya dijadikan data dasar untuk mengetahui perubahan pola konsumsi masyarakat dan sebagai indikator yang sangat sensitif dalam menjaga pertumbuhan ekonomi. ***

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama