Tercatat 70 Pernikahan Anak di Gowa pada Tahun 2021

PERNIKAHAN ANAK. Penjabat Sekda Gowa, Kamsina (kedua dari kanan) dan tiga perwakilan daerah memegang spanduk dan foto bersama seusai Penandatanganan Pakta Integritas Pencegahan Perkawinan Anak di Sulawesi Selatan, di Hotel Claro Makassar, Selasa, 07 Desember 2021. (ist)






----- 

Selasa, 07 Desember 2021

 

 

Tercatat 70 Pernikahan Anak di Gowa pada Tahun 2021

 

 

GOWA, (PEDOMAN KARYA). Jumlah pernikahan anak di Kabupaten Gowa sebanyak 70 kasus. Jumlah tersebut berkurang dibandingkan tahun 2020 yakni sebanyak sebanyak 86 kasus.

“Mudah-mudahan ini tidak bertambah lagi,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gowa, Kawaidah Alham, seusai mendampingi Penjabat Sekda Gowa, Kamsina, pada Penandatanganan Pakta Integritas Pencegahan Perkawinan Anak di Sulawesi Selatan, di Hotel Claro Makassar, Selasa, 07 Desember 2021.

Kawaidah berharap ke depan dengan Penandatanganan Pakta Integritas Pencegahan Perkawinan Anak, kemudian semua desa bisa membuat peraturan desa tentang pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta pencegahan perkawinan anak, maka jumlah perkawinan anak bisa diminimalkan.

“Kami juga dewan yang terhormat (Anggota DPRD Gowa, red) menginisiasi pembuatan peraturan daerah tentang pencegahan perkawinan anak,” kata Kawaidah.

Pernikahan anak akan berdampak pada pendidikan dan kesehatan anak, karena sangat berpotensi menyebabkan kematian saat melahirkan, baik bagi bayi maupun ibu, dan pernikahan anak dapat menyebabkan anak yang dilahirkan mengalami stunting.

“Dampak lainnya dari segi kesehatan adalah bisa menyebabkan ibu meninggal pada saat melahirkan, kemudian anak yang dilahirkan meninggal. Angka kematian ibu dan anak cukup tinggi. Kemudian salah satu yang paling penting adalah adanya stunting karena salah satu penyumbang stunting terbesar itu adalah pernikahan di usia anak,” kata Kawaidah.

Kawaidah menyebutkan bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Gowa terus berupaya melakukan pencegahan pernikahan anak, seperti terus melakukan sosialisasi dampak dari pernikahan anak dan terus mendorong pembuatan regulasi.

“Selain sosialisasi, kami mendorong untuk semua desa membuat Peraturan Desa tentang pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak termasuk pencegahan perkawinan usia anak kemudian kita juga sudah membuat Strategi Daerah (Strada) tentang pencegahan perkawinan anak,” tutur Kawaidah.

 

Cegah Pernikahan Anak

 

Penjabat Sekda Gowa, Kamsina, mengatakan, penandatanganan Pakta Integritas Pencegahan Perkawinan Anak di Sulawesi Selatan, merupakan bentuk komitmen pemerintah, khususnya Kabupaten Gowa, untuk mencegah pernikahan anak.

“Karena pernikahan anak ini memiliki dampak yang sangat buruk bagi generasi anak di masa akan datang. Salah satunya adalah pendidikan. Di mana anak yang menikah di usia anak, tentu akan putus sekolah sehingga tidak dapat melanjutkan pendidikan. Melalui kegiatan penandatanganan pakta integritas ini, saya berharap perkawinan anak ini, khusus di Kabupaten Gowa bisa dicegah,” kata Kamsina. (jar)

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama