-----
Selasa, 07 Desember 2021
Tercatat
70 Pernikahan Anak di Gowa pada Tahun 2021
GOWA,
(PEDOMAN KARYA). Jumlah pernikahan anak di Kabupaten Gowa
sebanyak 70 kasus. Jumlah tersebut berkurang dibandingkan tahun 2020 yakni
sebanyak sebanyak 86 kasus.
“Mudah-mudahan ini tidak
bertambah lagi,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kabupaten Gowa, Kawaidah Alham, seusai mendampingi Penjabat Sekda Gowa, Kamsina,
pada Penandatanganan Pakta Integritas Pencegahan Perkawinan Anak di Sulawesi
Selatan, di Hotel Claro Makassar, Selasa, 07 Desember 2021.
Kawaidah berharap ke depan
dengan Penandatanganan Pakta Integritas Pencegahan Perkawinan Anak, kemudian
semua desa bisa membuat peraturan desa tentang pencegahan kekerasan terhadap
perempuan dan anak, serta pencegahan perkawinan anak, maka jumlah perkawinan
anak bisa diminimalkan.
“Kami juga dewan yang
terhormat (Anggota DPRD Gowa, red) menginisiasi pembuatan peraturan daerah
tentang pencegahan perkawinan anak,” kata Kawaidah.
Pernikahan anak akan
berdampak pada pendidikan dan kesehatan anak, karena sangat berpotensi
menyebabkan kematian saat melahirkan, baik bagi bayi maupun ibu, dan pernikahan
anak dapat menyebabkan anak yang dilahirkan mengalami stunting.
“Dampak lainnya dari segi
kesehatan adalah bisa menyebabkan ibu meninggal pada saat melahirkan, kemudian
anak yang dilahirkan meninggal. Angka kematian ibu dan anak cukup tinggi.
Kemudian salah satu yang paling penting adalah adanya stunting karena salah
satu penyumbang stunting terbesar itu adalah pernikahan di usia anak,” kata
Kawaidah.
Kawaidah menyebutkan
bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Gowa terus berupaya melakukan pencegahan
pernikahan anak, seperti terus melakukan sosialisasi dampak dari pernikahan
anak dan terus mendorong pembuatan regulasi.
“Selain sosialisasi, kami
mendorong untuk semua desa membuat Peraturan Desa tentang pencegahan kekerasan
terhadap perempuan dan anak termasuk pencegahan perkawinan usia anak kemudian
kita juga sudah membuat Strategi Daerah (Strada) tentang pencegahan perkawinan
anak,” tutur Kawaidah.
Cegah
Pernikahan Anak
Penjabat Sekda Gowa, Kamsina,
mengatakan, penandatanganan Pakta Integritas Pencegahan Perkawinan Anak di
Sulawesi Selatan, merupakan bentuk komitmen pemerintah, khususnya Kabupaten
Gowa, untuk mencegah pernikahan anak.
“Karena pernikahan anak
ini memiliki dampak yang sangat buruk bagi generasi anak di masa akan datang. Salah
satunya adalah pendidikan. Di mana anak yang menikah di usia anak, tentu akan
putus sekolah sehingga tidak dapat melanjutkan pendidikan. Melalui kegiatan
penandatanganan pakta integritas ini, saya berharap perkawinan anak ini, khusus
di Kabupaten Gowa bisa dicegah,” kata Kamsina. (jar)