Camat Galesong Jadi Kadis Kebersihan, LH dan Pertanahan Takalar

Bupati Takalar H Syamsari Kitta, melantik tiga kepala dinas, di Baruga I Manindori, Kantor Bupati Takalar, Senin, 03 Januari 2022. Ketiganya yaitu Drs Syahriar MAp dilantik menjadi Kepala Dinas Kebersihan, Lingkungan Hidup dan Pertanahan, H Abdul Haris SE dilantik menjadi Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, serta H Baso SPd dilantik menjadi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Takalar. (ist)


 


-----

Selasa, 04 Januari 2022

 

 

Camat Galesong Jadi Kadis Kebersihan, LH dan Pertanahan Takalar

 

 

TAKALAR, (PEDOMAN KARYA). Camat Galesong Takalar, Drs Syahriar MAp, dilantik menjadi Kepala Dinas Kebersihan, Lingkungan Hidup dan Pertanahan, Kepala BPSDM, H Abdul Haris SE, dilantik menjadi Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, sedangkan Kepala Dinas Sosial, H Baso SPd, dilantik menjadi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Takalar.

Mereka bertiga dilantik oleh Bupati Takalar H Syamsari Kitta, di Baruga I Manindori, Kantor Bupati Takalar, Senin, 03 Januari 2022. Acara pelantikan dihadiri Sekda Takalar H Muhammad Hasbi, Kepala Inspektorat, H Yahe, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemkab Takalar, serta para camat.

Kepada ketiga pejabat eselon II tersebut, Bupati Syamsari berpesan agar ketiganya selalu membka pikiran, membuka wawasan, serta memiliki cara pandang baru dalam menghadapi berbagai permasalahan yang terjadi saat ini.

“Setelah sekian lama mengalami kekosongan, hari ini kita melantik pejabat definitif. Ada banyak perubahan di dalam urusan yang ditangani. Olehnya itu dibutuhkan kepala dinas yang open minded, terbuka dalam menanggapi permasalahan yang dialami masyarakat. Cara pandang harus diubah. Kita jangan berpikir tradisional. Kita harus punya cara pandang baru,” kata Syamsari.

Mantan Anggota DPRD Sulsel itu menginginkan pengelolaan sumberdaya yang mengarah kepada OPD yang mampu menghasilkan sumberdaya yang bisa bersaing di era teknologi ini. (Hasdar Sikki)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama