ZONA KUNING. Wakil Bupati Gowa, H Abdul Rauf Malaganni (kanan) menerima piagam penghargaan dari Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Sulsel, Subhan, pada acara Penyerahan Hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021, di Hotel Four Point Makassar, Kamis, 27 Januari 2022. (ist)
------
Ahad, 30 Januari 2022
Kabupaten
Gowa Masuk Zona Kuning Kepatuhan Pelayanan Publik
GOWA,
(PEDOMAN KARYA). Kabupaten Gowa mendapatkan nilai
66,37 dan masuk dalam Zona Hijau Hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan
Publik Tahun 2021 dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
Sebanyak 19 Kabupaten berada
pada Zona Kuning, tiga kabupaten berada pada Zona Hijau, dan dua kabupaten
berada pada Zona Merah, yaitu Kabupaten Kepulauan Selayar dengan nilai 45,68,
dan Kabupaten Tana Toraja dengan nilai 31,97.
Zona Hijau berarti berada
pada posisi kepatuhan tinggi, Zona Kuning berarti berada pada posisi kepatuhan sedang,
sedangkan Zona Merah berarti berada pada posisi kepatuhan rendah.
Tiga kabupaten yang berada
pada Zona Hijau yaitu Kabupaten Bulukumba dengan nilai 87,83 dan menempati
urutan pertama, Luwu Utara dengan nilai 85,85 dan berada pada urutan kedua, serta
Kabupaten Enrekang dengan nilai 82,62 dan menempati urutan ketiga.
Seluruh kabupaten dan
kota se-Sulsel memperoleh piagam penghargaan dari Ombudsman RI Perwakilan
Sulawesi Selatan, pada acara Penyerahan Hasil Penilaian Kepatuhan Standar
Pelayanan Publik Tahun 2021, di Hotel Four Point Makassar, Kamis, 27 Januari
2022.
Piagam penghargaan untuk
Kabupaten Gowa diterima oleh Wakil Bupati Gowa, H Abdul Rauf Malaganni, dari Kepala
Perwakilan Ombudsman Provinsi Sulsel, Subhan.
Abdul Rauf Malaganni mengatakan,
masuknya Kabupaten Gowa pada Zona Kuning dengan nilai 66,37, dirinya pun
mendorong agar seluruh pihak penyedia pelayanan publik di Kabupate Gowa dapat
termotivasi untuk bekerja lebih baik lagi, sehingga pelayanan publik di lingkup
Pemerintah Kabupaten Gowa terus meningkat dan berkualitas.
“Hari ini ini kita
menerima hasil penilaian Ombudsman Sulsel terkait pelayanan publik di Gowa.
Kita akan menjadikan capaian ini sebagai motivasi untuk terus bekerja lebih
baik lagi dalam menciptakan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” kata Karang
Kio, sapaan akarab Abdul Rauf Malaganni.
Ia berharap seluruh OPD
lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa bisa membenahi apa yang menjadi kekurangan
dalam standar pelayanan publik berdasarkan rapor yang diberikan oleh Ombudsman
Sulsel.
Survei
Kepatuhan
Kepala Perwakilan
Ombudsman Provinsi Sulsel, Subhan, mengatakan, survei kepatuhan sangat penting
dilakukan untuk mendorong standar pelayanan yang berdampak dalam mempercepat
kualitas pelayanan publik itu sendiri.
“Apabila kepatuhan
pelayanan publik baik maka kualitas pelayanan publik yang ada di kabupaten dan kota,
pasti juga akan baik, namun sebaliknya apabila rendahnya kepatuhan maka
mengakibatkan banyak permasalahan seperti pelayanan publik yang tdak
berkualitas,” kata Subhan.
Ia mengaku saat ini Sulawesi
Selatan berada pada predikat kuning dengan nilai 73,26, dimana nilai tersebut
didapat dari hasil survei pada lima indikator yakni DPMPTSP, Dinas Pendidikan,
Disdukcapil, Dinas Kesehatan, dan Puskesmas.
“Di Sulsel terdapat 3
kabupaten yang meraih zona hijau, 15 kabupaten/kota zona kuning, dan 2
kabupaten yang meraih zona merah berdasarkan akumulasi nilai 0-50 mendapat zona
merah, 51-80 zona kuning, dan 81-100 hijau,” rinci Subhan.
Ia berharap hasil yang
didapat oleh seluruh kabupaten dan kota bisa mendorong untuk memperbaiki
standar pelayanan publik yang ada, khususnya di Dinas Pendidikan yang masih
sangat kurang. (met)