Ahad, 20 Februari 2022
Beredar,
Isu Bantuan Baznas Makassar Tersimpan di Kantor Kelurahan
Ashar
Tamanggong: Jika Benar, Itu Peninggalan Pengurus Baznas Sebelumnya
MAKASSAR,
(PEDOMAN KARYA). Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)
Kota Makassar, HM Ashar Tamanggong, menepis isu bahwa bantuan bulanan kepada
kaum dhuafa dari kantor yang dipimpinnya, biasanya tersimpan hingga menjamur di
kantor-kantor kelurahan.
Ia malah mengaku, jika
isu itu benar, berarti bukan pekerjaan pengurus Baznas Makassar periode
2021-2026 yang dipimpinnya saat ini.
Ashar Tamanggong mengemukakan
hal tersebut saat menjawab pertanyaan yang dilontarkan seorang peserta
‘Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tahun 2021’, dengan tema “Sosialisasi
Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar, Nomor 5 tahun 2006 tentang Pengelolaan
Zakat”, di Hotel Karebosi Premeir Makassar (ex –Hotel Condotel), Jalan Jenderal
M. Jusuf, Kecamatan Wajo, Makassar, Ahad, 20 Februari 2022.
Sosialisasi Perda
tersebut diadakan oleh Anggota DPRD Kota Makassar, H Yunus, yang dihadiri 100
peserta dari Kecamatan Wajo.
Sosialisasi berlangsung
santai dengan mengedepankan protokol kesehatan itu menghadirkan dua pemateri
yakni. HM. Ashar Tamanggong dan Jurlan Em Saho’as.
Ashar yang juga Ketua
Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (NU) Kota Makassar ini mengaku, setiap bantuan,
apakah konsumtif, maupun produktif, langsung bersentuhan dengan penerima.
“Tidak ada dalam benak
jajaran pengurus Baznas yang berani menitip-nitip bantuan sekecil apapun di
kantor-kantor atau lembaga manapun. Jadi,
bantuan Baznas saat ini langsung ke masing-masing orang yang berhak menerima.
Baznas saat ini, tidak pernah, dan tidak akan menaruh bantuan apapun di kantor
kelurahan, kantor kecamatan, atau kantor kantor lainnya. Baznas saat ini tepat
sasaran,” tegas Ashar.
Dia menambahkan, dirinya
dan tiga komisoner lainnya, yakni Ahmad Taslim, Jurlan Em Saho’as, dan Waspada
Santing, adalah orang-orang pilihan dan terpercaya dalam pengelolaan zakat.
Di bagian lain, bungsu
dari sepuluh bersaudara kelahiran Takalar ini menyebutkan, para penerima
bantuan Baznas wajib masuk dalam delapan golongan, atau asnaf, yakni fakir atau
mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa, sehingga tidak mampu memenuhi
kebutuhan pokok hidup.
Miskin– mereka yang
memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan. Ada
pula Amil– mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
Termasuk, mu’allaf–mereka
yang bukan saja baru masuk Islam, dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan
dalam tauhid dan syariah, juga lainnya. Hamba sahaya–budak yang ingin
memerdekakan dirinya. Termasuk, Gharimin– mereka yang berhutang untuk kebutuhan
hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
Fisabilillah, mereka yang
berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
Serta, Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan
biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Setelah masuk dalam
delapan golongan tersebut, tim Baznas kemudian melakukan asesmen. Jika sesuai,
maka dalam waktu singkat langsung diberikan bantuan.
KTP
dan Kartu Keluarga
Pernyataan senada
dikemukakan Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Baznas Kota
Makassar, Jurlan Em Saho’as.
Menurutnya, bantuan dari
lembaga pemerintah nonstruktural ini bermacam macam. Misalnya, bantuan
bulanan-- berupa uang tunai Rp200.000, beras 10 kilogram, gulan, minyak goreng,
teh celup dan lainnya, tersebut diberikan kepada mereka yang benar benar berhak
menerima.
“Tidak ada persyaratan
apapun. Yang penting, ada KTP dan Kartu Keluarga yang masuk dalam wilayah Kota
makassar. Setelah itu, tim Baznas akan melakukan asesmen, apakah betul betul
orang tersebut berhak menerim atau tidak,” ujar Jurlan.
Program lainnya yakni
bantuan modal usaha, beasiswa, sunatan massal gratis, bantuan bencana alam, dan
lainnya.
Ada pula program yang
akan diluncurkan sebelum Ramadhan nanti adalah Z-Chicken. Program ini merupakan
kerjasama Baznas Pusat dan Baznas Kota Makassar. Nilai bantuan Rp12 juta.
“Yang perlu diingat,
bantuan apapun yang diberikan BAZNAS itu semuanya cuma-cuma. Tidak ada
pengembalian apapun, kecuali hanya berinfak setiap subuh dari keuntungan.
Besaran infak itu beragam. Bisa saja seribu rupiah, dua ribu, lima ribu, atau
berapa pun, tergantung niatan masing masing penerima bantuan,” ujar Jurlan.
Kreatif,
Profesional, Cepat
Anggota DPRD Kota
Makassar, HM Yunus mengemukakan, sebenarnya sosialisasi dengan mendatangkan
narasumber dari Baznas sangat bermanfaat. Pasalnya, dari sosialisasi ini,
masyarakat dapat bertemu secara langsung dengan komisioner Baznas Kota
Makassar.
“Sebenarnya masyarakat di
Kecamatan Wajo yang mengikuti Sosialisasi Perda yang berhubungan dengan zakat
ini, beruntung. Karena, peserta bisa langsung menyampaikan persoalan persoalan
mendasar, khususnya yang bertalian dengan bantuan modal usaha, beasiswa untuk
anak-anaknya, dan hal lain yang berhubungan dengan tugas pokok Baznas,” ujar
Yunus.
Ketua Partai Hanura Kota
Makassar ini menyebutkan, sebagai Anggota DPRD Makassar beberapa periode,
dirinya sangat merespon kegiatan Baznas saat ini. Karena itu, dia berharap,
peserta lebih kreatif. Apalagi, Baznas saat ini adalah Baznas yang sangat
peduli dengan permasalahan masyarakat.
Di sisi lain, HM Yunus
mengakui, dalam sosialisasi Perda tersebut, dia melihat, berbagai pandangan
soal implementasi zakat dalam mengangkat ekonomi umat yang dikupas dua pemateri
sangat tepat tidak lain karena zakat sangat penting.
Penting lantaran Islam
dibangun di atas lima perkara. Zakat berada di urutan ketiga setelah syahadat
dan shalat, lalu diikuti dengan puasa dan menuaikan haji bagi mereka yang
berkemampuan, sebagai rukun terakhir.
“Saya demikian salut dan
bangga dengan Baznas saat ini. Mereka lebih kreatif, lebih profesional, dan
lebih cepat berada di tengah-tengah masyarakat, baik dalam keadaan suka,
apalagi duka. Kita lihat saja, musibah kebakaran misalnya, Baznas lebih awal
datang, setelah pemadam kebakaran. Ini merupakan prestasi baik,” ujar Yunus
yang juga Bendahara Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar. (lan)