Dinas Perhubungan Takalar Sosialisasikan PP 30 Tahun 2021 pada Seluruh Kecamatan

SOSIALISASI. Dinas Perhubungan Kabupaten Takalar mensosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Sosialisasi Penyelenggaraan Kendaraan Bebas Over Dimension dan Overload Tahun 2023, pada seluruh kecamatan se-Kabupaten Takalar. Inzet: Kabid Lalulintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kabupaten Takalar, Amrullah RN.
 



------

Selasa, 22 Maret 2022

 

 

Dinas Perhubungan Takalar Sosialisasikan PP 30 Tahun 2021 pada Seluruh Kecamatan

 

 

TAKALAR, (PEDOMAN KARYA). Dinas Perhubungan Kabupaten Takalar mensosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Sosialisasi Penyelenggaraan Kendaraan Bebas Over Dimension dan Overload Tahun 2023, pada seluruh kecamatan se-Kabupaten Takalar.

“Kami akan berkeliling di setiap kecamatan melakukan sosialisasi, kecuali di Kecamatan Kepulauan Tanakeke, mengingat gampang untuk menghadirkan pesertanya, dan apa yang kita mau capai tepat sasaran,” kata Kepala Bidang Lalulintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kabupaten Takalar, Amrullah RN, kepada Pedoman Karya di sela-sela di Kantor Camat Pattallassang, Takalar, Selasa, 16 Maret 2022.

Sosialisasi, katanya, dilaksanakan Dinas Perhubungan bekerjasama Polres Takalar dan Kejaksanaan Negeri Takalar.

Kegiatan sosialisasi, kata Daeng Nyampa, sapaan akrab Amrullah, biasanya dilakukan di hotel, tetapi kali ini Dinas Perhubungan Takalar lebih memilih melaksanakan sosialisasi dengan berkeliling kecamatan, selain anggaran sangat minim, juga terbatas pesertanya kalau diadakan di hotel.

“Kalau dilaksanakan pada setiap kecamatan, kami yakin sosialisasi akan lebih maksimal mencapai sasaran, apalagi yang kita undang menjadi peserta sasaran utamanya adalah para pengusaha angkutan dan pengguna angkutan, kelompok-kelompok atau assosiasi seperti Nana Base, Fajar, dan Simpang Tiga, juga melibatkan langsung pihak pemerintah kecamatan dan kelurahan,” tutur Daeng Nyampa.

Dia mengatakan, sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Sosialisasi Penyelenggaraan Kendaraan Bebas Over Dimension dan Overload Tahun 2023, sangat penting dilaksanakan agar para pihak saling memahami aturan main mana yang boleh mana yang tidak boleh dilakukan.


Kelebihan Muatan

 

Camat Polongbangkeng Utara, Drs M Ruslin MSi, saat memberikan sambutan pada acara sosialisasi di Kecamatan Polongbangkeng Utara, mengatakan, pengiriman barang menjadi salah satu kebutuhan yang cukup penting dalam aktivitas keseharian masyarakat pada saat ini.

Meningkatnya taraf hidup dan kebutuhan, katanya, membuat masyarakat harus mendapatkan kebutuhan yang diinginkannya.

“Namun pada kenyataannya, dalam pendistribusian barang permasalahan Over Dimension dan Over Load seringkali kerap ditemukan, antara lain barang dimuat di dalam kendaraan truk pengangkut barang mengalami kelebihan muatan dan dimensi dalam proses pengiriman barang,” ungkap Ruslin.

Oleh karena itu, katanya, untuk mewujudkan penyediaan jasa transportasi yang seimbang, aman, efektif, dan efisien, maka pemerintah telah melakukan sinergi lintas instansi untuk kendaraan over dimension dan over load.

“Hal ini menjadi perhatian khusus bagi pemerintah agar keamanan dan kenyamanan di dalam pengiriman barang maupun bagi arus logistik itu sendiri dapat berjalan dengan aman dan lancer,” kata Ruslin. (Hasdar Sikki)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama