------
Selasa, 22 Maret 2022
Dinas
Perhubungan Takalar Sosialisasikan PP 30 Tahun 2021 pada Seluruh Kecamatan
TAKALAR,
(PEDOMAN KARYA). Dinas Perhubungan Kabupaten Takalar
mensosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Sosialisasi Penyelenggaraan
Kendaraan Bebas Over Dimension dan Overload Tahun 2023, pada seluruh kecamatan
se-Kabupaten Takalar.
“Kami akan berkeliling di
setiap kecamatan melakukan sosialisasi, kecuali di Kecamatan Kepulauan
Tanakeke, mengingat gampang untuk menghadirkan pesertanya, dan apa yang kita
mau capai tepat sasaran,” kata Kepala Bidang Lalulintas dan Angkutan Jalan
Dinas Perhubungan Kabupaten Takalar, Amrullah RN, kepada Pedoman Karya di sela-sela di Kantor Camat Pattallassang, Takalar, Selasa,
16 Maret 2022.
Sosialisasi, katanya,
dilaksanakan Dinas Perhubungan bekerjasama Polres Takalar dan Kejaksanaan
Negeri Takalar.
Kegiatan sosialisasi,
kata Daeng Nyampa, sapaan akrab Amrullah, biasanya dilakukan di hotel, tetapi
kali ini Dinas Perhubungan Takalar lebih memilih melaksanakan sosialisasi
dengan berkeliling kecamatan, selain anggaran sangat minim, juga terbatas
pesertanya kalau diadakan di hotel.
“Kalau dilaksanakan pada setiap
kecamatan, kami yakin sosialisasi akan lebih maksimal mencapai sasaran, apalagi
yang kita undang menjadi peserta sasaran utamanya adalah para pengusaha
angkutan dan pengguna angkutan, kelompok-kelompok atau assosiasi seperti Nana
Base, Fajar, dan Simpang Tiga, juga melibatkan langsung pihak pemerintah kecamatan
dan kelurahan,” tutur Daeng Nyampa.
Dia mengatakan, sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Sosialisasi Penyelenggaraan Kendaraan Bebas Over Dimension dan Overload Tahun 2023, sangat penting dilaksanakan agar para pihak saling memahami aturan main mana yang boleh mana yang tidak boleh dilakukan.
Kelebihan
Muatan
Camat Polongbangkeng
Utara, Drs M Ruslin MSi, saat memberikan sambutan pada acara sosialisasi di
Kecamatan Polongbangkeng Utara, mengatakan, pengiriman barang menjadi salah
satu kebutuhan yang cukup penting dalam aktivitas keseharian masyarakat pada
saat ini.
Meningkatnya taraf hidup
dan kebutuhan, katanya, membuat masyarakat harus mendapatkan kebutuhan yang
diinginkannya.
“Namun pada kenyataannya,
dalam pendistribusian barang permasalahan Over Dimension dan Over Load
seringkali kerap ditemukan, antara lain barang dimuat di dalam kendaraan truk
pengangkut barang mengalami kelebihan muatan dan dimensi dalam proses
pengiriman barang,” ungkap Ruslin.
Oleh karena itu, katanya,
untuk mewujudkan penyediaan jasa transportasi yang seimbang, aman, efektif, dan
efisien, maka pemerintah telah melakukan sinergi lintas instansi untuk
kendaraan over dimension dan over load.
“Hal ini menjadi perhatian khusus bagi pemerintah agar keamanan dan kenyamanan di dalam pengiriman barang maupun bagi arus logistik itu sendiri dapat berjalan dengan aman dan lancer,” kata Ruslin. (Hasdar Sikki)