NIKAH BEDA AGAMA. Sekertaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel Dr KH Muammar Bakry Lc MA, mengatakan, pernikahan beda agama antara laki-laki dan perempuan tidak sah dalam hokum Islam. Islam hanya membolehkan lelaki muslim menikah dengan perempuan non-muslim dengan syarat perempuannya harus terlebih dahulu masuk Islam sebelum menikah.
---------
Rabu, 23 Maret 2022
KH Muammar Bakry: Nikah Beda Agama Hukumnya Tidak Sah
MAKASSAR,
(PEDOMAN KARYA). Pernikahan beda agama antara laki-laki
dan perempuan tidak sah dalam hokum Islam. Islam hanya membolehkan lelaki muslim
menikah dengan perempuan non-muslim dengan syarat perempuannya harus terlebih
dahulu masuk Islam sebelum menikah.
Penegasan tersebut
disampaikan Sekertaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel Dr KH Muammar
Bakry Lc MA, saat mengisi pengajian rutin di Masjid Raya Makassar, Senin, 21
Maret 2022.
Muammar Bakry mengutip Al-Qur’an,
Surah Al-Baqarah, ayat 221, yang artinya, “Dan janganlah kamu nikahi perempuan
musyrik sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman
lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu.”
“Ayat tersebut secara
tegas melarang lelaki muslim menikah dengan perempuan musyrik, meskipun wanita
itu sangat menawan dan menarik perhatian,” kata Muammar.
Sebaliknya, kata pria
yang sehari-hari menjabat Dekan Fakultas Hukum dan Syariah UIN Alauddin
Makassar, perempuan muslim juga tidak boleh dinikahkan dengan laki-laki
musyrik, sebelum laki-laki tersebut beriman (masuk Islam, red).
Larangan itu juga tertuang
dalam lanjutkan ayat 221 Surah Al-Baqarah, yang artinya, “Dan janganlah kamu
nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum
mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik
daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke
neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah)
menerangkan ayat ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.”
Sekretaris MUI Sulsel
membahas masalah pernikahan beda agama tersebut sehubungan dengan viralnya
pemberitaan mengenai nikah beda agama antara salah seorang staf khusus Presiden
Joko Widodo (Jokowi), Ayu Kartika Dewi, dengan seorang pria bernama Gerald
Sebastian, di Gereja Katedral Jakarta, Jumat, 18 Maret 2022.
“Tak hanya hukum Islam,
secara aturan di Indonesia, juga tegas melarang pernikahan beda agama. Aturan
ini tertuang dalam UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
pasal 2 ayat (1),” sebut Muammar.
Dalam pasal tersebut disebutkan:
“Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan
kepercayaannya itu.”
“Dalam rumusan ini
diketahui bahwa tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agama dan
kepercayaan,” tandas Muammar.
Nikah beda agama juga
akan berakibat fatal bagi lingkungan keluarga. Hal ini berdampak negatif pada
pertumbuhan keluarga dan anak yang dibinanya karena masing-masing berbeda
pandangan.
Masalah yang akan muncul antara
lain anak atau cucu non-muslim tidak bisa menerima warisan dari orangtuanya
meskipun garis keturunannya jelas.
“Mayoritas ulama sepakat bahwa perkawinan wanita muslimah dengan lelaki non-muslim hukumnya tidak sah. Adapun lelaki muslim menikah dengan perempuan non muslim maka ulama masih berbeda pendapat,” rinci Muammar yang juga Imam Besar Masjid Al Markaz Al Islami, Makassar. (win)