-------
Senin, 16 Mei 2022
Lahan
Pertanian Pangan di Takalar Perlu Dilindungi dari Degradasi, Alih Fungsi, dan
Fragmentasi
TAKALAR,
(PEDOMAN KARYA). Lahan pertanian pangan (padi, jagung,
kedelai, ubi-ubian dan kacang-kacangan) di Kabupaten Takalar perlu dilindungi
dari degradasi, alih fungsi, dan fragmentasi dengan semakin bertambahnya jumlah
penduduk dan terjadinya perluasan kawasan pemukiman.
Kabupaten Takalar yang
terdiri atas 10 kecamatan merupakan salah satu daerah lumbung pangan yang ada
di Sulawesi Selatan.
Berdasarkan data dari
Dinas Pertanian melalui laporan statistik pertanian tanaman pangan, padi, pada
tahun 2019, luas panen padi sawah di Kabupaten Takalar sebesar 26.079,95
hektar, dengan produksi padi 113.189 ton.
Produksi jagung pada
tahun 2019 mencapai 93.891 ton dari areal luas 9.208 hektar. Tanaman lain yang
diproduksi adalah ubi kayu, ubi jalar, kacang tanah dan kedelai. (BPS, 2019)
Dalam upaya perlindungan
lahan pertanian pangan itulah, Pemerintah Kabupaten Takalar mengadakan Sosialisasi
/ Kampanye Rekomendasi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
(RPLP2B) Tahun Anggaran 2022, yang dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar,
H Muhammad Hasbi, di Ruang Pola Kantor Bupati Takalar, Jumat, 13 Mei 2022.
Kegiatan sosialisasi dan kampanye
RPLP2B dihadiri Kepala Dinas Pertanian, H Abdul Haris Kulle, Kepala Dinas
PPKBP3A dr Nilal Fauziah, serta Kepala Dinas Perpustakan dan Arsip Daerah,
Achmad Rivai, dan unsur-unsur terkait.
Muhammad Hasbi mengatakan,
sosialisasi RPLP2B bertujuan meningkatan produksi pertanian khususnya pangan,
yang tentunya bagian yang tidak terpisahkan dari ketersediaan lahan.
“Selain upaya
ketersediaan lahan yang sudah ada, perlu diingat juga upaya perlindungan lahan
senantiasa digalakkan untuk mencegah peningkatan laju pertumbuhan alih fungsi
lahan, mengingat Kabupaten Takalar adalah masuk dalam kawasan Maminasata
(Makassar, Sungguminasa, Takalar, red), dan ini tentu membutuhkan perlindungan
lahan, khususnya yang berbatasan langsung dengan Kota Makassar,” kata Hasbi.
Sekda juga dalam
sambutannya menyampaikan bahwa ada dua
proyek strategis nasional yang sedang berlangsung pembangunannya di Takalar,
yaitu pembangunan Bendungan Pamukkulu di Ko’mara, Kecamatan Polombangkeng Utara,
dan Kawasan Industri di Kecamatan Mangngarabombang.
Hasbi berharap dengan
adanya kegiatan RPLP2B dapat menghasilkan peta updating lahan pertanian.
“Utamanya Lahan Baku Sawah
(LBS) yang saat ini tercatat seluas 17.182 hektar,” kata Hasbi.
Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan
Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi
dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi
kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan diatur dan dilindungi dengan Undang-Undang yaitu UU 41 tahun 2009
tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
UU 41 tahun 2009 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan diperlukan karena makin
meningkatnya pertambahan penduduk serta perkembangan ekonomi dan industri
mengakibatkan terjadinya degradasi, alih fungsi, dan fragmentasi lahan
pertanian pangan telah mengancam daya dukung wilayah secara nasional dalam menjaga
kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan.
UU 41 tahun 2009 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam pelaksanaannya
diselenggarkan dengan tujuan untuk melindungi kawasan dan lahan pertanian
pangan secara berkelanjutan; menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara
berkelanjutan; mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan;
melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani; meningkatkan
kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat.
Juga meningkatkan
perlindungan dan pemberdayaan petani; meningkatkan penyediaan lapangan kerja
bagi kehidupan yang layak; mempertahankan keseimbangan ekologis; dan mewujudkan
revitalisasi pertanian. (Hasdar Sikki)