Lahan Pertanian Pangan di Takalar Perlu Dilindungi dari Degradasi, Alih Fungsi, dan Fragmentasi

PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN. Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar, H Muhammad Hasbi (kelima dari kiri) foto bersama beberapa pejabat dan pihak terkait pada acara Sosialisasi / Kampanye Rekomendasi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (RPLP2B) Tahun Anggaran 2022, di Ruang Pola Kantor Bupati Takalar, Jumat, 13 Mei 2022. (ist)

 


-------

Senin, 16 Mei 2022

 

 

Lahan Pertanian Pangan di Takalar Perlu Dilindungi dari Degradasi, Alih Fungsi, dan Fragmentasi

 

 

TAKALAR, (PEDOMAN KARYA). Lahan pertanian pangan (padi, jagung, kedelai, ubi-ubian dan kacang-kacangan) di Kabupaten Takalar perlu dilindungi dari degradasi, alih fungsi, dan fragmentasi dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk dan terjadinya perluasan kawasan pemukiman.

Kabupaten Takalar yang terdiri atas 10 kecamatan merupakan salah satu daerah lumbung pangan yang ada di Sulawesi Selatan.

Berdasarkan data dari Dinas Pertanian melalui laporan statistik pertanian tanaman pangan, padi, pada tahun 2019, luas panen padi sawah di Kabupaten Takalar sebesar 26.079,95 hektar, dengan produksi padi 113.189 ton.

Produksi jagung pada tahun 2019 mencapai 93.891 ton dari areal luas 9.208 hektar. Tanaman lain yang diproduksi adalah ubi kayu, ubi jalar, kacang tanah dan kedelai. (BPS, 2019)

Dalam upaya perlindungan lahan pertanian pangan itulah, Pemerintah Kabupaten Takalar mengadakan Sosialisasi / Kampanye Rekomendasi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (RPLP2B) Tahun Anggaran 2022, yang dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar, H Muhammad Hasbi, di Ruang Pola Kantor Bupati Takalar, Jumat, 13 Mei 2022.

Kegiatan sosialisasi dan kampanye RPLP2B dihadiri Kepala Dinas Pertanian, H Abdul Haris Kulle, Kepala Dinas PPKBP3A dr Nilal Fauziah, serta Kepala Dinas Perpustakan dan Arsip Daerah, Achmad Rivai, dan unsur-unsur terkait.

Muhammad Hasbi mengatakan, sosialisasi RPLP2B bertujuan meningkatan produksi pertanian khususnya pangan, yang tentunya bagian yang tidak terpisahkan dari ketersediaan lahan.

“Selain upaya ketersediaan lahan yang sudah ada, perlu diingat juga upaya perlindungan lahan senantiasa digalakkan untuk mencegah peningkatan laju pertumbuhan alih fungsi lahan, mengingat Kabupaten Takalar adalah masuk dalam kawasan Maminasata (Makassar, Sungguminasa, Takalar, red), dan ini tentu membutuhkan perlindungan lahan, khususnya yang berbatasan langsung dengan Kota Makassar,” kata Hasbi.

Sekda juga dalam sambutannya  menyampaikan bahwa ada dua proyek strategis nasional yang sedang berlangsung pembangunannya di Takalar, yaitu pembangunan Bendungan Pamukkulu di Ko’mara, Kecamatan Polombangkeng Utara, dan Kawasan Industri di Kecamatan Mangngarabombang.

Hasbi berharap dengan adanya kegiatan RPLP2B dapat menghasilkan peta updating lahan pertanian.

“Utamanya Lahan Baku Sawah (LBS) yang saat ini tercatat seluas 17.182 hektar,” kata Hasbi.

 

Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

 

Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.

Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan diatur dan dilindungi dengan Undang-Undang yaitu UU 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

UU 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan diperlukan karena makin meningkatnya pertambahan penduduk serta perkembangan ekonomi dan industri mengakibatkan terjadinya degradasi, alih fungsi, dan fragmentasi lahan pertanian pangan telah mengancam daya dukung wilayah secara nasional dalam menjaga kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan.

UU 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam pelaksanaannya diselenggarkan dengan tujuan untuk melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan; menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan; mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan; melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani; meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat.

Juga meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani; meningkatkan penyediaan lapangan kerja bagi kehidupan yang layak; mempertahankan keseimbangan ekologis; dan mewujudkan revitalisasi pertanian. (Hasdar Sikki)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama