------
Rabu, 25 Mei 2022
Mantan
Kepala Desa Soreang Takalar Tersandung Kasus Korupsi Dana Desa
TAKALAR,
(PEDOMAN KARYA). Mantan Kepala Desa Soreang, Kecamatan
Mappakassunggu, Kabupaten Takalar, Samuddin, tersandung kasus korupsi Dana Desa
Tahun Anggaran 2021. Ia pun akhirnya jadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari)
Takalar, sejak Selasa, 24 Mei 2022.
Samuddin ditetapkan
sebagai tersangka setelah setelah dalam penyidikan ditemukan dua alat bukti kuat
yang mengarah kepada tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun 2021.
“Tersangka langsung
ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” kata
Kasi Intel Kejari Takalar, Sabri Salahuddin, selaku Ketua Tim Penyidik, kepada
wartawan di Takalar, Selasa, 24 Mei 2022.
Dari hasil penyelidikan,
lanjutnya, tersangka diduga melakukan penyalahgunaan Dana Desa sebesar Rp253
juta Tahun 2021. Samuddin telah mencairkan dan mengambil Anggaran Dana Desa
sebesar Rp253 juta, yang harusnya diperuntukkan untuk 14 item pekerjaan, namun
kegiatan itu tidak direalisasikan dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Salah satu pekerjaan yang
tidak dilaksanakan yakni pembangunan talud di Dusun Lampang diduga mencapai
Rp229 juta
Kasus ini berawal dari
laporan DPP Lembaga Anti Korupsi dan Kekerasan Hak Asasi Manusia (Lankoras-HAM)
Sulsel, yang mendesak Kejari Takalar memeriksa Samuddin selaku Kepala Desa
(Kades) Soreang, karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni
menggelapkan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 senilai Rp229 juta. (Amir Tata)