- Rudy Ramlan -
(Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Kabupaten Bulukumba)
----
Rabu, 25 Mei 2022
Pengurus
Masjid ICDT Bulukumba Di-SK-kan Bupati, Bukan Oleh Dewan Masjid Indonesia
BULUKUMBA,
(PEDOMAN KARYA). Pengurus Masjid Islamic Center Dato Tiro
(ICDT) Bulukumba kini ada dua versi, yakni versi Dewan Masjid Indonesia (DMI)
dan versi Pemkab Bulukumba.
Pengurus Masjid ICDT
versi DMI diketuai Andi Muttamar Mattotorang yang juga Ketua DMI Kabupaten Bulukumba,
sedangkan pengurus Masjid ICDT versi Pemkab Bulukumba diketuai H Amry.
Berdasarkan undangan yang
beredar, pengurus Masjid ICDT versi DMI Bulukumba dikukuhkan pada Rabu, 25 Mei
2022, dan menanggapi pengukuhan tersebut, Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan
Persandian Kabupaten Bulukumba, Rudy Ramlan, secara tegas mengatakan pengurus
yang sah adalah yang di-SK-kan oleh Bupati Bulukumba.
“Pengurus Masjid ICDT
Bulukumba yang sah adalah kepengurusan yang telah ditetapkan berdasarkan SK
Bupati Bulukumba, sehingga yang berhak menjalankan roda organisasi adalah orang-orang
yang tersebut namanya dalam surat keputusan bupati tersebut,” tandas Rudy
Ramlan, kepada wartawan, Rabu, 25 Mei 2022.
Masjid ICDT adalah Masjid
yang terbangun di atas aset Pemerintah Kabupaten Bulukumba yang pembangunannya
dimulai semenjak periode Pemerintahan Andi Patabai Pabokori, dan ditetapkan
oleh Bupati Bulukumba menjadi pusat kegiatan sosial keagamaan.
“Sejak berdirinya Masjid
ICDT Bulukumba, pengurusnya ditetapkan melalui SK Bupati dan ini telah sesuai
dengan standar Idarah (managemen). Pengurus masjid ini ditetapkan dan dilantik
oleh bupati dengan masa kerja selama tiga tahun dan dapat dipilih kembali selama
dua periode dan kepengurusannya terdiri atas perwakilan pemerintah, organisasi
Islam dan perwakilan masyarakat,” papar Rudy.
Pada tanggal 5 April
2022, katanya, Pemerintah Kabupaten Bulukumba sesuai dengan kewenangannya telah
mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Bulukumba tentang Pembentukan Pengurus
Islamic Centre Dato’ Tiro Kabupaten Bulukumba Masa Bakti 2022–2025.
Menyikapi adanya kelompok
yang mengatasnamakan dirinya Pengurus Masjid ICDT berdasarkan Keputusan Dewan
Masjid Indonesia (DMI) Bulukumba Tanggal 15 Mei 2022, Rudy mengatakan hal
tersebut keliru, ilegal, dan merupakan tindakan sabotase.
“Kelitu, ilegal, dan
sabotase karena pengukuhan tersebut terkesan dipaksakan dan tidak sesuai dengan
ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.II / 802
Tahun 2014,” sebut Rudy.
Perpecahan
Umat
Dia mengatakan, apa yang
telah dilakukan oleh kelompok yang mengatasnamakan dirinya adalah pengurus ICDT
Bulukumba, tanpa disadari dapat menjadi penyebab terjadinya perpecahan antar-umat
muslim di Kabupaten Bulukumba.
“Karena itu, Pemerintah
Kabupaten Bulukumba mengimbau kepada pihak yang telah mencoba mengadu-domba
umat muslim Kabupaten Bulukumba, untuk menahan diri dan lebih bijaksana, serta
melakukan penyampaian permohonan maaf kepada pemerintah dan masyarakat
Kabupaten Bulukumba atas kegaduhan yang terjadi, agar terhindar dari hal-hal yang
menyimpang dari ketentuan, serta terhindar dari hal yang dapat merugikan diri
sendiri dan dapat berdampak hokum,” kata Rudy.
Belum
Memberi Tanggapan
Andi Muttamar Mattotorang
yang coba dikonfirmasi melalui jaringan pribadi WhatsApp (WA), sampai berita
ini dinaikkan pada sekitar pukul 21.00 Wita, belum memberikan tanggapan
mengenai adanya dualisme kepengurusan Masjid ICDT Bulukumba. (dar)
Membuat kegaduhan saja...
BalasHapus