Gubernur Sulsel Diminta Hentikan Aktivitas Usaha Pertambangan PT CLM di Luwu Timur

ADVOKASI TAMBANG. Muhammad Taufik Parende (tengah) didampingi Herli dan Ady Anugrah Pratama dari Koalisi Advokasi Tambang (KATA) Sulawesi Selatan, memberikan keterangan dalam konferensi pers di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Rabu, 29 Juni 2022. (ist)


 



----

Rabu, 29 Juni 2022

 

 

Gubernur Sulsel Diminta Hentikan Aktivitas Usaha Pertambangan PT CLM di Luwu Timur

 


- PT CLM Selalu Menaati Aturan

 

MAKASSAR, (PEDOMAN KARYA). Gubernur Sulawesi Selatan cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, diminta segera menghentikan sementara aktivitas atau mencabut izin usaha pertambangan operasi produksi PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

“Kami juga meminta PT CLM segera memulihkan Sungai Malili dan pesisir laut Lampia di Kecamatan Malili, Luwu Timur,” kata Muhammad Taufik Parende, yang didampingi Herli dan Ady Anugrah Pratama dari Koalisi Advokasi Tambang (KATA) Sulawesi Selatan, dalam konferensi pers di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Rabu, 29 Juni 2022.

Koalisi Advokasi Tambang Sulawesi Selatan, kata Taufik, mendesak pihak terkait, dalam hal ini Kementrian ESDM cq. Direktorat Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba, segera menindak tegas PT CLM yang mengabaikan rekomendasi Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk mengurus Izin Pembuangan Limbah B3.

“Gakkum KLHK juga segera melakukan penegakan hukum dan memberikan sanksi tegas atas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT CLM,” tandas Taufik.

Gubernur Sulawesi Selatan cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu segera menghentikan sementara aktivitas atau mencabut izin usaha pertambangan operasi produksi PT CLM.

Penguasaan Sumber Daya Alam di Kawasan Hutan Sulawesi Selatan, katanya, lebih banyak didominasi oleh perusahaan yang bergerak di sektor industri pertambangan, ketimbang masyarakat lokal.

Catatan Koalisi Advokasi Tambang (KATA) Sulawesi Selatan tahun 2022, sekitar 128.824,82 hektar kawasan hutan Sulsel telah dibebani konsesi izin industri pertambangan dengan jumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi dan operasi produksi sebanyak 114 izin.

Sejak 2021, KATA Sulawesi Selatan telah melakukan review perizinan atas beberapa perusahaan. Salah satu perusahaan, yakni PT CLM, diduga kuat memiliki banyak pelanggaran sejak pengurusan awal perizinan hingga mulai melakukan operasi produksi.

Temuan dugaan pelanggaran tersebut antara lain, pertama, PT CLM tidak memiliki Izin Limbah B3 dan mengabaikan rekomendasi Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk mengurus Izin Pembuangan Limbah B3.

“Namun hingga saat ini, PT CLM belum menindaklanjuti rekomendasi dari Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Ini menandakan bahwa PT CLM bebal terhadap aturan yang berlaku, serta lemahnya penindakan dari penegak hukum dan pengawasan pemerintah,” tutur Taufik.

Kedua, Aktivitas Pertambangan PT Citra Lampia Mandiri menjadi salah satu sumber pencemaran sungai dan pesisir-laut Malili, di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Hal ini diperkuat dengan hasil investigasi Tim KATA Sulawesi Selatan menyebutkan sepanjang 2020 sampai 2021 PT CLM sudah empat kali mencemari Sungai Malili, yang paling parah bulan November 2021.

Ketiga, selama melakukan aktivitas eksplorasi, PT CLM tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan. Hal ini diperkuat dengan dokumen AMDAL sebelum Addendum. Dalam dokumen tersebut juga tidak dijelaskan secara eksplisit bahwa PT CLM telah memiliki IPPKH.

Selain itu, PT CLM menggunakan IPPKH kadaluarsa dalam melakukan aktivitas operasi produksi. Dalam dokumen IPPKH 2012, jika pelaku usaha tidak melakukan aktivitas nyata di lapangan selama dua tahun sejak diterbitkan izin, maka IPPKH tersebut batal dengan sendirinya.

KATA Sulawesi Selatan menemukan bahwa PT CLM baru melakukan aktivitas operasi produksi bulan Januari 2018, sebagaimana tertuang dalam laporan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) PT CLM 2019.

Keempat, dalam penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Rencana Pertambangan Nikel dan Pengikutnya dan Pembangunan Pelabuhan di perairan Lampia yang dilakukan oleh pemrakarsa, tidak terbuka dan tidak partisipatif.

PT CLM diduga tidak melakukan konsultasi publik secara terbuka dan partisipatif terkait penyusunan dokumen AMDAL sebelum dan sesudah addendum, sehingga nelayan, petani merica, petani tambak, dan perempuan yang bermukim di Desa Harapan, Desa Pasi-Pasi dan Desa Pongkeru, Kecamatan Malili, Luwu Timur, mendapatkan dampak buruk dari aktivitas pertambangan tersebut.

 

Koalisi Advokasi Tambang Sulawesi Selatan

 

Taufik menjelaskan, Koalisi Advokasi Tambang Sulawesi Selatan yang disingkat dengan KATA Sulawesi Selatan adalah koalisi yang dibentuk oleh beberapa organisasi masyarakat sipil/NGO di Sulawesi Selatan, yaitu, JURnaL Celebes, LBH Makassar, LAPAR Sulawesi Selatan, WALHI Sulawesi Selatan, Perkumpulan Wallacea, Solidaritas Perempuan- AM, KPA Wilyah Sulawesi Selatan, Enviromental Law Forum (ELF) Unhas.

“Tujuan dari koalisi ini adalah mendorong penegakan hukum terhadap industri-industri yang diduga melakukan pelanggaran di sektor sumber daya alam dan lingkungan hidup,” jelas Taufik. 

 

Koalisi Advokasi Tambang Sulawesi Selatan

 

Taufik menjelaskan, Koalisi Advokasi Tambang Sulawesi Selatan yang disingkat dengan KATA Sulawesi Selatan adalah koalisi yang dibentuk oleh beberapa organisasi masyarakat sipil/NGO di Sulawesi Selatan, yaitu, JURnaL Celebes, LBH Makassar, LAPAR Sulawesi Selatan, WALHI Sulawesi Selatan, Perkumpulan Wallacea, Solidaritas Perempuan- AM, KPA Wilyah Sulawesi Selatan, Enviromental Law Forum (ELF) Unhas.

“Tujuan dari koalisi ini adalah mendorong penegakan hukum terhadap industri-industri yang diduga melakukan pelanggaran di sektor sumber daya alam dan lingkungan hidup,” jelas Taufik. (rls)

 

PT Citra Lampia Mandiri

 

Sehubungan dengan pemberitaan ini, kami telah meminta hak jawab kepada PT Citra Lampia Mandiri melalui surat elektronik (email), Rabu sore, 29 Juni 2022, tapi sampai berita ini diturunkan, jawaban atas email kami tersebut belum terbalas.

Dalam dalam PT Citra Lampia Mandiri (https://www.clmmining.com/) dijelaskan bahwa PT Citra Lampia Mandiri adalah perusahaan lokal pertambangan nikel dari Luwu Timur yang menerapkan Good Mining Practice secara menyeluruh serta satu-satunya perusahaan tambang yang mengutamakan pemberdayaan dan potensi lokal.

PT Citra Lampia Mandiri merupakan perusahaan tambang yang berdiri sejak tahun 2007. Berawal dari tim yang melakukan eksplorasi sumber daya mineral di Luwu Timur. Kami berbasis di Desa Lampia, Kabupaten Luwu Timur, Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan dengan luas IUP produksi sebesar 2.660 Hektar.

Visi PT Citra Lampia Mandiri, “Menjadi salah satu perusahaan pertambangan yang berfokus pada laju pertumbuhan dengan membangun kompetensi melalui pengembangan karyawan, pemberdayaan masyarakat lokal, serta berkomitmen dalam menjaga lingkungan.”

Misi PT Citra Lampia Mandiri, Membangun sumber daya manusia yang berkualitas; Menerapkan prinsip Good Mining Practice; Investasi dan ikut berpartisipasi dalam industri pertambangan; Meningkatkan integrasi rantai pasokan nikel untuk memastikan keandalan dan efisiensi; Membangun hubungan yang kuat dengan rekan bisnis dan komunitas keuangan; Mengedepankan keterlibatan masyarakat sekitar area tambang.

 

Good Mining Practice (Praktik Pertambangan Yang Baik)

 

PT Citra Lampia Mandiri selalu berusaha untuk menaati aturan, perencanaan, pengendalian, serta pemulihan dari aktivitas pertambangan terhadap kelestarian lingkungan.

Di tengah maraknya perusahaan tambang yang tidak peduli akan lingkungan dan hanya mengutamakan kepentingan sepihak, PT Citra Lampia Mandiri muncul sebagai salah satu perusahaan pertambangan Nikel yang menerapkan Good Mining Practice secara menyeluruh.

Good Mining Practice sendiri merupakan sistem kaidah penambangan yang mengikuti dan menaati aturan serta terencana dengan baik. Serta menerapkan teknologi yang sesuai yang berlandaskan pada efektifitas dan efisiensi, melaksanakan konservasi bahan galian, mengendalikan dan memelihara fungsi lingkungan, menjamin keselamatan kerja, mengakomodir keinginan dan partisipasi masyarakat, menghasilkan nilai tambah, meningkatkan kemampuan dan kesejahteraan masyarakat sekitar, serta menciptakan pembangunan yang berlanjutan.

Maka, dapat dikatakan kalau perusahaan Nikel Indonesia (Indonesia Nickel Mining) yang berdiri sejak 2007 ini juga ikut berkomitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan seperti slogan yang kami miliki “Dari Bumi Untuk Bumi.” (red)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama