----
Rabu, 29 Juni 2022
Gubernur
Sulsel Diminta Hentikan Aktivitas Usaha Pertambangan PT CLM di Luwu Timur
MAKASSAR,
(PEDOMAN KARYA). Gubernur Sulawesi Selatan cq. Kepala
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, diminta segera menghentikan
sementara aktivitas atau mencabut izin usaha pertambangan operasi produksi PT Citra
Lampia Mandiri (CLM).
“Kami juga meminta PT CLM
segera memulihkan Sungai Malili dan pesisir laut Lampia di Kecamatan Malili,
Luwu Timur,” kata Muhammad Taufik Parende, yang didampingi Herli dan Ady Anugrah
Pratama dari Koalisi Advokasi Tambang (KATA) Sulawesi Selatan, dalam konferensi
pers di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Rabu, 29 Juni 2022.
Koalisi Advokasi Tambang
Sulawesi Selatan, kata Taufik, mendesak pihak terkait, dalam hal ini Kementrian
ESDM cq. Direktorat Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba, segera menindak tegas
PT CLM yang mengabaikan rekomendasi Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral
dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk mengurus Izin
Pembuangan Limbah B3.
“Gakkum KLHK juga segera
melakukan penegakan hukum dan memberikan sanksi tegas atas pelanggaran hukum
yang dilakukan oleh PT CLM,” tandas Taufik.
Gubernur Sulawesi Selatan
cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu segera menghentikan
sementara aktivitas atau mencabut izin usaha pertambangan operasi produksi PT
CLM.
Penguasaan Sumber Daya
Alam di Kawasan Hutan Sulawesi Selatan, katanya, lebih banyak didominasi oleh
perusahaan yang bergerak di sektor industri pertambangan, ketimbang masyarakat
lokal.
Catatan Koalisi Advokasi
Tambang (KATA) Sulawesi Selatan tahun 2022, sekitar 128.824,82 hektar kawasan
hutan Sulsel telah dibebani konsesi izin industri pertambangan dengan jumlah
Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi dan operasi produksi sebanyak 114
izin.
Sejak 2021, KATA Sulawesi
Selatan telah melakukan review perizinan atas beberapa perusahaan. Salah satu
perusahaan, yakni PT CLM, diduga kuat memiliki banyak pelanggaran sejak
pengurusan awal perizinan hingga mulai melakukan operasi produksi.
Temuan dugaan pelanggaran
tersebut antara lain, pertama, PT CLM tidak memiliki Izin Limbah B3 dan
mengabaikan rekomendasi Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara,
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk mengurus Izin Pembuangan
Limbah B3.
“Namun hingga saat ini,
PT CLM belum menindaklanjuti rekomendasi dari Direktorat Teknik dan Lingkungan
Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Ini menandakan
bahwa PT CLM bebal terhadap aturan yang berlaku, serta lemahnya penindakan dari
penegak hukum dan pengawasan pemerintah,” tutur Taufik.
Kedua, Aktivitas
Pertambangan PT Citra Lampia Mandiri menjadi salah satu sumber pencemaran
sungai dan pesisir-laut Malili, di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Hal
ini diperkuat dengan hasil investigasi Tim KATA Sulawesi Selatan menyebutkan
sepanjang 2020 sampai 2021 PT CLM sudah empat kali mencemari Sungai Malili,
yang paling parah bulan November 2021.
Ketiga, selama melakukan
aktivitas eksplorasi, PT CLM tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.
Hal ini diperkuat dengan dokumen AMDAL sebelum Addendum. Dalam dokumen tersebut
juga tidak dijelaskan secara eksplisit bahwa PT CLM telah memiliki IPPKH.
Selain itu, PT CLM
menggunakan IPPKH kadaluarsa dalam melakukan aktivitas operasi produksi. Dalam
dokumen IPPKH 2012, jika pelaku usaha tidak melakukan aktivitas nyata di
lapangan selama dua tahun sejak diterbitkan izin, maka IPPKH tersebut batal
dengan sendirinya.
KATA Sulawesi Selatan
menemukan bahwa PT CLM baru melakukan aktivitas operasi produksi bulan Januari
2018, sebagaimana tertuang dalam laporan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya
(RKAB) PT CLM 2019.
Keempat, dalam penyusunan
dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Rencana Pertambangan Nikel
dan Pengikutnya dan Pembangunan Pelabuhan di perairan Lampia yang dilakukan
oleh pemrakarsa, tidak terbuka dan tidak partisipatif.
PT CLM diduga tidak
melakukan konsultasi publik secara terbuka dan partisipatif terkait penyusunan
dokumen AMDAL sebelum dan sesudah addendum, sehingga nelayan, petani merica,
petani tambak, dan perempuan yang bermukim di Desa Harapan, Desa Pasi-Pasi dan
Desa Pongkeru, Kecamatan Malili, Luwu Timur, mendapatkan dampak buruk dari
aktivitas pertambangan tersebut.
Koalisi
Advokasi Tambang Sulawesi Selatan
Taufik menjelaskan, Koalisi
Advokasi Tambang Sulawesi Selatan yang disingkat dengan KATA Sulawesi Selatan
adalah koalisi yang dibentuk oleh beberapa organisasi masyarakat sipil/NGO di
Sulawesi Selatan, yaitu, JURnaL Celebes, LBH Makassar, LAPAR Sulawesi Selatan,
WALHI Sulawesi Selatan, Perkumpulan Wallacea, Solidaritas Perempuan- AM, KPA
Wilyah Sulawesi Selatan, Enviromental Law Forum (ELF) Unhas.
“Tujuan dari koalisi ini adalah mendorong penegakan hukum terhadap industri-industri yang diduga melakukan pelanggaran di sektor sumber daya alam dan lingkungan hidup,” jelas Taufik.
Koalisi
Advokasi Tambang Sulawesi Selatan
Taufik menjelaskan, Koalisi
Advokasi Tambang Sulawesi Selatan yang disingkat dengan KATA Sulawesi Selatan
adalah koalisi yang dibentuk oleh beberapa organisasi masyarakat sipil/NGO di
Sulawesi Selatan, yaitu, JURnaL Celebes, LBH Makassar, LAPAR Sulawesi Selatan,
WALHI Sulawesi Selatan, Perkumpulan Wallacea, Solidaritas Perempuan- AM, KPA
Wilyah Sulawesi Selatan, Enviromental Law Forum (ELF) Unhas.
“Tujuan dari koalisi ini
adalah mendorong penegakan hukum terhadap industri-industri yang diduga
melakukan pelanggaran di sektor sumber daya alam dan lingkungan hidup,” jelas
Taufik. (rls)
PT
Citra Lampia Mandiri
Sehubungan dengan
pemberitaan ini, kami telah meminta hak jawab kepada PT Citra Lampia Mandiri
melalui surat elektronik (email), Rabu sore, 29 Juni 2022, tapi sampai berita
ini diturunkan, jawaban atas email kami tersebut belum terbalas.
Dalam dalam PT Citra
Lampia Mandiri (https://www.clmmining.com/)
dijelaskan bahwa PT Citra Lampia Mandiri adalah perusahaan lokal pertambangan
nikel dari Luwu Timur yang menerapkan Good Mining Practice secara menyeluruh
serta satu-satunya perusahaan tambang yang mengutamakan pemberdayaan dan
potensi lokal.
PT Citra Lampia Mandiri
merupakan perusahaan tambang yang berdiri sejak tahun 2007. Berawal dari tim
yang melakukan eksplorasi sumber daya mineral di Luwu Timur. Kami berbasis di
Desa Lampia, Kabupaten Luwu Timur, Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan
dengan luas IUP produksi sebesar 2.660 Hektar.
Visi PT Citra Lampia
Mandiri, “Menjadi salah satu perusahaan pertambangan yang berfokus pada laju
pertumbuhan dengan membangun kompetensi melalui pengembangan karyawan,
pemberdayaan masyarakat lokal, serta berkomitmen dalam menjaga lingkungan.”
Misi PT Citra Lampia
Mandiri, Membangun sumber daya manusia yang berkualitas; Menerapkan prinsip
Good Mining Practice; Investasi dan ikut berpartisipasi dalam industri pertambangan;
Meningkatkan integrasi rantai pasokan nikel untuk memastikan keandalan dan
efisiensi; Membangun hubungan yang kuat dengan rekan bisnis dan komunitas
keuangan; Mengedepankan keterlibatan masyarakat sekitar area tambang.
Good
Mining Practice (Praktik Pertambangan Yang Baik)
PT Citra Lampia Mandiri
selalu berusaha untuk menaati aturan, perencanaan, pengendalian, serta
pemulihan dari aktivitas pertambangan terhadap kelestarian lingkungan.
Di tengah maraknya
perusahaan tambang yang tidak peduli akan lingkungan dan hanya mengutamakan
kepentingan sepihak, PT Citra Lampia Mandiri muncul sebagai salah satu
perusahaan pertambangan Nikel yang menerapkan Good Mining Practice secara
menyeluruh.
Good Mining Practice
sendiri merupakan sistem kaidah penambangan yang mengikuti dan menaati aturan
serta terencana dengan baik. Serta menerapkan teknologi yang sesuai yang
berlandaskan pada efektifitas dan efisiensi, melaksanakan konservasi bahan
galian, mengendalikan dan memelihara fungsi lingkungan, menjamin keselamatan
kerja, mengakomodir keinginan dan partisipasi masyarakat, menghasilkan nilai
tambah, meningkatkan kemampuan dan kesejahteraan masyarakat sekitar, serta
menciptakan pembangunan yang berlanjutan.
Maka, dapat dikatakan
kalau perusahaan Nikel Indonesia (Indonesia Nickel Mining) yang berdiri sejak
2007 ini juga ikut berkomitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan seperti
slogan yang kami miliki “Dari Bumi Untuk Bumi.” (red)