-----
PEDOMAN KARYA
Selasa, 07 Juni 2022
Hak
Jawab BPJS Kesehatan Cabang Makassar Terkait Kasus Pasien Lakalantas di RSUD
Takalar
Salam Sehat.
Doa dan harapan kami
semoga Bapak/Ibu Tim Media Pedomankarya.co.id selalu dalam keadaan sehat dan
diberikan kelancaran untuk menjalankan tugas sehari-hari, amin.
Menindaklanjuti
pemberitaan dari Media Pedomankarya.co.id pada Senin, 06 Juni 2022, melalui
surat pembaca dengan judul “RSUD Takalar dan Polres Takalar Menyiksa Pasien
Kecelakaan Lalu Lintas”, penulis Asnawin, kami BPJS Kesehatan Cabang Makassar
melalui hak jawab ini bermaksud mengklarifikasi beberapa hal yang belum cover
both side.
Begitu mendapat link
http://www.pedomankarya.co.id/2022/06/rsud-takalar-dan-polres-takalar.html?m=1
ini, kami langsung melakukan konfirmasi kepada pihak rumah sakit yang
bersangkutan RSUD Padjonga Dg. Ngalle terkait surat pembaca tersebut.
Melalui konfirmasi
tersebut, dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Kepala BPJS Kesehatan
Cabang Makassar, Greisthy E. L. Borotoding menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan
merupakan Badan Hukum Publik yang selalu menjunjung tinggi prinsip transparansi
dan akuntabel terhadap implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu
Indonesia Sehat (JKN-KIS).
2. Berkaitan dengan
tulisan dari surat pembaca pada halaman Media Pedomankarya.co.id tersebut, BPJS
Kesehatan memiliki prosedur terkait penjaminan peserta JKN-KIS pada Lakalantas.
3. Kecelakaan Lalu Lintas
(Lakalantas) dikategorikan menjadi tunggal dan ganda. Lakalantas tunggal
merupakan kecelakaan yang hanya melibatkan satu kendaraan bermotor akibat
kelalaian pengemudi itu sendiri dan tidak melibatkan pengguna jalan lain
seperti menabrak pohon, jatuh sendiri karena mengantuk atau terguling karena
pecah ban.
Sementara lakalantas
ganda adalah kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan atau lebih. Bisa juga
melibatkan satu kendaraan dengan pengguna jalan lain seperti pejalan kaki,
terjadinya di waktu yang sama. Contohnya gesekan atau beradu bodi kendaraan
4. Untuk lakalantas
tunggal maupun ganda yang termasuk klasifikasi kecelakaan kerja, kata Greisthy,
instansi penjaminnya untuk TNI/Polri adalah PT. Asabri (Persero), bagi ASN
instansi penjaminnya PT. Taspen (Persero) sementara bagi karyawan selain
TNI/Polri dan ASN adalah BPJS Ketenagakerjaan.
5. Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional,
kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk
kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja dan
sebaliknya atau selama masa dinas.
6. Jika kasus lakalantas
tunggal tersebut bukan termasuk kategori kecelakaan kerja, barulah BPJS Kesehatan
yang akan menjadi penjaminnya dengan catatan korban merupakan peserta JKN-KIS
aktif. Sementara jika tergolong lakalantas ganda yang bukan kecelakaan kerja
yang menjamin biaya pengobatan korban lakalantas adalah PT. Jasa Raharja (Persero).
7. Sesuai nota
kesepahaman antara BPJS Kesehatan dengan Polri yang telah terjalin sejak tahun
2018 bahwa Korlantas Polri menerima pengaduan yang diduga kecelakaan lalu
lintas tunggal dan/atau kecelakaan lalu lintas lainnya dari masyarakat dan/atau
BPJS Kesehatan.
8. Korlantas Polri juga
mengeluarkan Laporan Polisi (tidak dengan memberikan surat keterangan
kecelakaan lalu lintas) terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
sebagai syarat penjaminan pelayanan kesehatan oleh BPJS Kesehatan.
9. Korlantas Polri
menerima pengaduan yang diduga kecelakaan lalu lintas tunggal dan/atau
kecelakaan lalu lintas lainnya dari masyarakat dan/atau BPJS Kesehatan.
10. Korlantas Polri
mengeluarkan Laporan Polisi (tidak dengan memberikan surat keterangan
kecelakaan lalu lintas) terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
sebagai syarat penjaminan pelayanan kesehatan oleh BPJS Kesehatan.
11. BPJS Kesehatan
memberikan jaminan pelayanan kesehatan kepada Peserta JKN-KIS sesuai ketentuan
yang berlaku setelah terbitnya Laporan Polisi dari Korlantas Polri.
12. Ada beberapa jenis
lakalantas tunggal yang penjaminnya adalah PT. Jasa Raharja (Persero),
contohnya seperti korban lakalantas di moda angkutan umum resmi dan telah
membayar retribusi.
Mengingat bahwa Polisi
Satuan Lalu Lintas merupakan instansi yang berwenang dalam menentukan kategori
suatu lakalantas, maka untuk membuktikan sebuah lakalantas masuk kategori
tunggal atau ganda, BPJS Kesehatan atau PT. Jasa Raharja (Persero) membutuhkan
dokumen Laporan Polisi yang dikeluarkan oleh Polisi Satuan Lalu Lintas.
Laporan Polisi akan
memperlihatkan suatu lakalantas masuk kategori tunggal atau ganda, selanjutnya
barulah kita bisa tentukan BPJS Kesehatan atau PT. Jasa Raharja (Persero) penjaminnya.
Berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/PMK.02/2018 tentang Koordinasi
antar Penyelenggara Jaminan dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan.
13. “PT. Jasa Raharja
(Persero) merupakan penjamin pertama bagi kasus lakalantas ganda sesuai
ketentuan nilai santunan yang dibatasi suatu plafon tertentu sesuai regulasi.
BPJS Kesehatan merupakan penjamin yang kedua dari batas maksimal plafon sampai
total biaya pengobatan korban.
Ketentuan jaminan yang
bisa dijamin oleh PT. Jasa Raharja (Persero) yakni sampai dengan Rp20 juta.
Jika korban lakalantas ganda membutuhkan biaya perawatan di atas itu dan korban
tersebut adalah peserta JKN-KIS aktif, maka BPJS Kesehatan yang akan
menanggungnya.
Jika biaya perawatan
korban sudah mencapai di atas Rp20 juta tapi korban bukan peserta JKN-KIS aktif
ya BPJS Kesehatan tidak bisa menanggungnya sisanya. Kuncinya di kepersertaan
JKN-KIS yang aktif.
Saat ini koordinasi
antara BPJS Kesehatan dengan PT. Jasa Raharja (Persero) telah terintegrasi oleh
sebuah aplikasi bernama Integrated System for Traffic Accidents (INSIDEN).
INSIDEN sendiri merupakan
sinergi koordinasi manfaat pelayanan bagi korban lakalantas berbasis teknologi
informasi dengan mengggunakan koneksi internet oleh rumah sakit dalam
melaporkan korban lakalantas kepada PT. Jasa Raharja (Persero) yang akan
meneruskan data korban kepada Polri,” jelas Greisthy.
14. “Dulu koordinasi
penjaminan korban lakalantas dilakukan secara manual dengan cara keluarga
korban harus mengunjungi Kantor Cabang PT. Jasa Raharja dan Kantor Cabang BPJS
Kesehatan.
Sekarang dengan INSIDEN,
proses administrasi penjaminan peserta JKN-KIS yang menjadi korban kecelakaan
lalu lintas dapat dilakukan melalui aplikasi tersebut secara real time,
pengembangan INSIDEN ini selaras dengan tujuan peningkatan pelayanan publik
bagi korban lakalantas. Transparansi dalam proses penjaminan bisa terlihat
jelas. Rumah sakit pun lebih mudah memantau prosesnya,” tutup Greisthy.
Ke depannya, besar
harapan kami agar BPJS Kesehatan Cabang Makassar dan Media Pedomankarya.co.id
bisa meningkatkan koordinasi dan menciptakan kerjasama yang lebih baik untuk
bersama-sama mengawal pelaksanaan Program JKN-KIS yang berkualitas tanpa
diskriminasi di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Makassar.
Demikian hak jawab berupa klarifikasi yang bisa kami sampaikan. Besar harapan kami agar Media Pedomankarya.co.id segera menerbitkan klarifikasi kami dan melakukan verifikasi ulang terhadap penulis berita. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
-----
Berita terkait: