-----
Rabu, 20 Juli 2022
Bawaslu
Takalar Teken MoU dengan Persatuan Penyandang Disabilitas dan MKKS SLB
TAKALAR,
(PEDOMAN KARYA). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten
Takalar menandatangani perjanjian kerjasama dengan Persatuan Penyandang
Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Takalar, dan Musyawarah Kerja Kepala
Sekolah (MKKS) Sekolah Luar Biasa (SLB) Wilayah VII Takalar – Gowa, di
Sekretariat Bawaslu Takalar, Selasa, 19 Juli 2022.
Perjanjian kerjasama dirangkaikan
dengan diskusi dengan tema “Pengawasan Partisipatif pada Kegiatan Fasilitasi
Penguatan Pemahaman Kepemiluan kepada Disabilitas”, dengan narasumber Aflina
Mustafaina (Ketua Forum Pemerhati Masalah Perempuan / FPMP Sulawesi Selatan).
Ketua Bawaslu Provinsi
Sulawesi Selatan, Dr HL Arumahi, yang membuka acara diskusi mengatakan, tugas
Bawaslu antara lain melakukan pencegahan agar tidak ada yang melakukan
pelanggaran, baik bagi penyelenggara, peserta Pemilu dan pemilih, tak
terkecuali terhadap kalangan disabilitas.
“Bawaslu bertugas
melakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan, penanganan pelanggaran Pemilu,
pencegahan secara efektif agar tidak terjadi pelanggaran Pemilu oleh
penyelenggara, peserta pemilu dan pemilih, termasuk kalangan disabilitas demi
mewujudkan Pemilu yang demokratis dan inklusif,” kata Arumahi.
Ketua Bawaslu Takalar,
Ibrahim Salim, menyampaikan Bawaslu Takalar melaksanakan kegiatan ini sebagai
upaya mengedukasi pemilih disabilitas akan hak pada Pemilu 2024.
“Semua warga negara, tak
terkecuali kalangan disabilitas, yang memenuhi syarat menjadi pemilih, berhak
untuk mendapatkan aksesibilitas saat memberikan suaranya pada Pemilu 2024,”
tandas Ibrahim.
Nellyati, Koordinator
Divisi PHL Bawaslu Takalar, menambahkan, pemilih yang telah berusia 17 Tahun
atau telah menikah telah memiliki hak untuk memilih, begitupun siswa
disabilitas yang jenjang pendidikannya baru di tingkatan SMP.
“Adanya siswa pada
sekolah SLB yang masih duduk di tingkatan SMP tapi umurnya telah memenuhi
syarat pemilih yakni sudah berumur 17 tahun, maka siswa tersebut sudah berhak
menggunakan hak pilihnya dan KPU wajib menyediakan sarana yang ramah kaum
difabel pada Pemilu tahun 2024,” kata Nelly.
Koordinator Divisi HPPS
Bawaslu Takalar, Syaifuddin, mengatakan dengan adanya MoU Bawaslu Takalar
dengan PPDI dan MKKS, hadirnya Ketua KPU Takalar dan pihak yang terkait
pemerhati disabilitas, Kepala sekolah SLB, guru dan siswanya serta stakeholder
Kepala Desa maupun Forum Awas, diharapkan meningkatkan pengawasan partisipatif
untuk mewujudkan Pemilu yang ramah disabilitas pada pesta demokrasi tahun 2024.
(Hasdar Sikki)