Bawaslu Takalar Teken MoU dengan Persatuan Penyandang Disabilitas dan MKKS SLB

KETUA BAWASLU Provinsi Sulawesi Selatan, Dr HL Arumahi, membuka dan memberikan pengarahan pada acara Diskusi dan Penandatanganan Kerjasama di Kantor Bawaslu Takalar, Selasa, 19 Juli 2022. (ist)






-----

Rabu, 20 Juli 2022

 

 

Bawaslu Takalar Teken MoU dengan Persatuan Penyandang Disabilitas dan MKKS SLB

 

 

TAKALAR, (PEDOMAN KARYA). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Takalar menandatangani perjanjian kerjasama dengan Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Takalar, dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Sekolah Luar Biasa (SLB) Wilayah VII Takalar – Gowa, di Sekretariat Bawaslu Takalar, Selasa, 19 Juli 2022.

Perjanjian kerjasama dirangkaikan dengan diskusi dengan tema “Pengawasan Partisipatif pada Kegiatan Fasilitasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan kepada Disabilitas”, dengan narasumber Aflina Mustafaina (Ketua Forum Pemerhati Masalah Perempuan / FPMP Sulawesi Selatan).

Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Dr HL Arumahi, yang membuka acara diskusi mengatakan, tugas Bawaslu antara lain melakukan pencegahan agar tidak ada yang melakukan pelanggaran, baik bagi penyelenggara, peserta Pemilu dan pemilih, tak terkecuali terhadap kalangan disabilitas.

“Bawaslu bertugas melakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan, penanganan pelanggaran Pemilu, pencegahan secara efektif agar tidak terjadi pelanggaran Pemilu oleh penyelenggara, peserta pemilu dan pemilih, termasuk kalangan disabilitas demi mewujudkan Pemilu yang demokratis dan inklusif,” kata Arumahi.

Ketua Bawaslu Takalar, Ibrahim Salim, menyampaikan Bawaslu Takalar melaksanakan kegiatan ini sebagai upaya mengedukasi pemilih disabilitas akan hak pada Pemilu 2024.

“Semua warga negara, tak terkecuali kalangan disabilitas, yang memenuhi syarat menjadi pemilih, berhak untuk mendapatkan aksesibilitas saat memberikan suaranya pada Pemilu 2024,” tandas Ibrahim.

Nellyati, Koordinator Divisi PHL Bawaslu Takalar, menambahkan, pemilih yang telah berusia 17 Tahun atau telah menikah telah memiliki hak untuk memilih, begitupun siswa disabilitas yang jenjang pendidikannya baru di tingkatan SMP.

“Adanya siswa pada sekolah SLB yang masih duduk di tingkatan SMP tapi umurnya telah memenuhi syarat pemilih yakni sudah berumur 17 tahun, maka siswa tersebut sudah berhak menggunakan hak pilihnya dan KPU wajib menyediakan sarana yang ramah kaum difabel pada Pemilu tahun 2024,” kata Nelly.

Koordinator Divisi HPPS Bawaslu Takalar, Syaifuddin, mengatakan dengan adanya MoU Bawaslu Takalar dengan PPDI dan MKKS, hadirnya Ketua KPU Takalar dan pihak yang terkait pemerhati disabilitas, Kepala sekolah SLB, guru dan siswanya serta stakeholder Kepala Desa maupun Forum Awas, diharapkan meningkatkan pengawasan partisipatif untuk mewujudkan Pemilu yang ramah disabilitas pada pesta demokrasi tahun 2024. (Hasdar Sikki)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama