Darmawati Gencar Sosialisasikan “Pezan Darma” di Bulukumba

ZAKAT PERTANIAN. Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Hj Darmawati (paling kiri), mensosialisasikan “Pezan Darma” yang merupakan akronim dari Pengelolaan Zakat Pertanian Dengan Rangkulan Agama, di Aula Kantor Desa Dampang, Kecamatan Gantarang, Bulukumba, Senin, 15 Agustus 2022. (Foto: Suaedy Lantara)




---- 

Selasa, 16 Agustus 2022

 

 

Darmawati Gencar Sosialisasikan “Pezan Darma” di Bulukumba

 


BULUKUMBA, (PEDOMAN KARYA). Bupati Bulukumba yang diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Hj Darmawati, gencar mensosialisasikan “Pezan Darma” yang merupakan akronim dari Pengelolaan Zakat Pertanian Dengan Rangkulan Agama, di Bulukumba.

Sosialisasi yang dilakukan menggandeng Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bulukumba, di Aula Kantor Desa Dampang, Kecamatan Gantarang, Bulukumba, Senin, 15 Agustus 2022, dihadiri puluhan warga setempat dipandu Kepala Desa Dampang, Ardi Totti SPd.

Darmawati menjelaskan, “Pezan Darma” merupakan Inovasi Proyek Perubahan yang disosialisasikan pada Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) II Angkatan X LAN RI yang diikutinya beberapa waktu lalu.

Di hadapan peserta sosialiasi, Darmawati mengemukakan alasan dirinya mengangkat tentang zakat pertanian, salah satunya karena dia ingin masyarakat khususnya petani betul-betul memahami kewajibannya menunaikan zakat pertanian.

“Selama ini, masyarakat hanya patuh membayar Zakat Fitrah pada bulan suci Ramadhan, sementara membayar zakat pertanian masih banyak yang belum menunaikan kewajiban dengan mengeluarkan zakatnya, padahal hukumnya sama dengan zakat fitrah,” kata Darma.

Makanya, dia menggandeng Baznas Kabupaten Bulukumba pada sosialisasi ini, karena Baznas lebih tahu soal aturan dan syarat mana yang wajib bayar zakat pertanian dan mana yang tidak wajib.

Pada kesempatan itu dua orang pimpinan Baznas Bulukumba hadir bersama Hj Darmawati, masing masing Ustadz H.Muhammad Yusuf Shandy, dan Ustadz Bustan Kadir, sekaligus keduanya menyampaikan materi soal zakat pertanian.

Yusuf Shandy menyampaikan antara lain syarat seseorang wajib membaya zakat pertaniannya apabila nisabnya sudah cukup yaitu 653 kg gabah.

“Kalau hasil produksi sawah sudah cukup 653 kg gabah, maka sudah wajib mengeluarkan zakat, itupun setelah dikurangi biaya seperti pupuk, handtraktor, upah kerja, dan pengeluaran lainnya,” jelas Yusuf Shandy.

Besarnya zakat pertanian yang wajib dikeluarkan adalah 5 persen dari jumlah produksi kalau sawah irigasi, tetapi sawah tadah hujan besarnya zakat pertanian yang dikeluarkan yaitu sebanyak 10 persen.

“Kenapa demikian? Kalau sawah irigasi, petani dibebankan biaya pengairan, bahkan ada petani yang terpaksa begadang menunggu air, sementara kalau sawah tadah hujan, petani tidak dibebani apa-apa, sehingga besaran zakatnya lebih besar,” jelas Yusuf.

Dia menambahkan, umumnya sawah di Bulukumba adalah sawah irigasi, dan sebenarnya zakat pertanian ini dari masyarakat untuk masyarakat.

Dalam sesi tanya jawab, terungkap bahwa sejumlah peserta rata-rata belum memahami dimana dibayar zakat pertaniannya, termasuk jumlah yang harus dikeluarkan.

Meski demikian dari sosialisasi ini, masyarakat mulai memahami akan kewajiban menunaikan zakat pertanian.

Kepala Desa Dampang, Ardi Totti, berharap melalui Program Proyek Perubahan terkait “Pezan Darma”, Desa Dampang bisa menjadi pilot proyek soal pengelolaan zakat pertanian di Bulukumba.

“Insya Allah pada panen tahun ini, sudah ada warga kami yang membayar zakat pertaniannya, apalagi hari ini hadir Imam Desa, Imam Dusun, Kelompok Tani, Babinsa, PKK, BPD, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama yang diharapkan menjadi terdepan pada pembayaran zakat pertanian,” kata Ardi.

Ibu Anti, Koordinator Penyuluh Pertanian Desa Dampang, juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih, karena dia bersama warga sudah mendapat ilmu soal kewajiban membayar zakat pertanian, dan berjanji akan melanjutkan informasi itu ke kelompok tani yang tidak hadir. (edy)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama