-----
Kamis, 25 Agustus 2022
JURnaL
Celebes Nilai DLH Luwu Timur Tidak Serius Jalankan Kewenangan
Sidang
Mediasi Sengketa Informasi Tidak Capai Kesepakatan
MAKASSAR,
(PEDOMAN KARYA). Sidang lanjutan mediasi sengketa
informasi antara JURnaL Celebes dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten
Luwu Timur, Sulawesi Selatan, di Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi
Selatan, Makassar, Rabu, 24 Agustus 2022, tidak mencapai kesepakatan
Kuasa Pemohon dari JURnaL
Celebes menarik diri dalam mediasi tersebut karena menilai pihak termohon
(tergugat) yakni Dinas Lingkungan Hidup Luwu Timur tidak bisa memenuhi
kesepakatan pada sidang mediasi sebelumnya, yakni pada 04 Agustus 2022.
DLH Luwu Timur tidak
memiliki beberapa dokumen dari PT Cita Lampia Mandiri (CLM) dan PT Panca
Digital Solution (PT PDS). Pihak termohon beralasan tidak menguasai dokumen,
sebagian diterbitkan di pusat. Selain itu, dua perusahaan yang beroperasi itu
belum punya beberapa dokumen terkait perizinan dan lingkungan hidup.
Dengan demikian, sengketa
informasi ini akan dilanjutkan ke tahap berikut yakni ajudifikasi nonlitigasi
diawali dengan sidang pembuktian, yang akan dijadwalkan KI Sulsel.
Dalam sidang mediasi
dengan mediator Komisioner KI Sulsel, Fauziah Erwin itu, Kuasa Termohon, Abshar
Abdurrazak, SP dkk tidak bisa memberikan sejumlah dokumen kepada kuasa JURnaL
Celebes seperti disepakati pada sidang sebelumnya.
Karena itu, Kuasa Pemohon
JURnaL Celebes langsung menyatakan menarik diri dan meminta sengketa informasi
ini dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Seperti diketahui,
sengketa ini buntut dari JURnaL Celebes yang memohon sejumlah dokumen PT CLM
dan PT PDS untuk kepentingan riset dan pemantauan. Permohonan ini kemudian
tidak bisa dipenuhi pihak termohon DLH Luwu Timur.
Dokumen yang dimohon dari
PT Citra Lampia Mandiri masing-masing dokumen Amdal sebelum adendum 2018, izin
pembuangan air limbah, izin TPS limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3),
laporan tahunan hasil pemantauan DLH Luwu Timur, serta dokumen Izin Pinjam
Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Sedangkan untuk PT Panca
Digital Solution masing-masing dokumen Kerangka Analisis Andal, Dokumen Andal,
dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan
(PKL-RPL).
Dokumen-dokumen itu tidak
bisa dipenuhi DLH Luwu Timur hingga sidang mediasi sengketa lanjutan ini.
DLH
Luwu Timur Tidak Kuasai Dokumen
Melalui surat tanggapan
nomor 660/946/DLH tanggal 22 Agustus 2022, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Luwu
Timur, Drs Andi Makkaraka MSi, menyatakan bahwa dokumen yang diminta pemohon
tidak dikuasai DLH Lutim, serta laporan RKL-RPL dan dokumen yang diterbitkan
oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Andi Makkarakka melalui
surat tersebut juga menyatakan bawa DLH Luwu Timur belum memiliki
dokumen-dokumen PT Panca Digital Solution. Menurut Kadis Lingkungan Hidup,
perusahaan tambang yang beroperasi di Kecamatan Malili itu belum memasukkan
laporan RKPL-RPL tahun 2019-2021.
Selain itu, jelas Andi
Makkaraka, PT PDS juga belum memiliki izin pembuangan air limbah dan belum
memiliki Izin Tempat Penampungan Sementara (TPS) air limbah dan belum juga
memiliki izin TPS limbah B3.
DLH
Luwu Timur Tidak Serius
Melihat kondisi ini,
kuasa pemohon JURnaL Celebes, Rizal Karim, Afriandi Anas dan kawan-kawan dari
Koalisi Advokasi Tambang (KATA) Sulawesi Selatan menarik diri dari sidang
mediasi karena menilai DLH Luwu Timur tidak serius menjalankan kewenangan.
DLH Luwu Timur dinilai
melakukan kelalaian dalam menjalankan kewenangan dan tupoksi karena diduga
membiarkan perusahaan tambang beroperasi, sementara perusahaan tambang tersebut
belum memiliki dokumen-dokumen terkait perizinan dan perlindungan lingkungan
hidup.
Kuasa pemohon
mempertanyakan bagaimana DLH bisa melaksanakan pemantauan dan pengawasan, kalau
dokumen yang menjadi dasar atau rujukan melaksanakan kewenangan itu tidak
dimiliki. Lalu, selama ini kalau ada pengawasan dan laporan RPL-RPL itu
berdasarkan apa?
Selain itu, Afriandi Anas
dan Rizal Karim selaku Kuasa Pemohon menjelaskan bahwa memperoleh informasi
termasuk di sektor sumber daya alam dan lingkungan hidup merupakan hak warga
yang wajib dijamin dan diberikan oleh negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28F
Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Selain itu hak warga
negara ini juga dijamin melalui UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun
2008.
“Setiap orang berhak
untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia”.
Kemudian dalam Pasal 65
ayat (2) UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) juga menjamin
bahwa setiap orang berhak mendapatkan akses informasi, akses partisipasi, dan
akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Seharusnya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu Timur memiliki dokumen lingkungan perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Malili yang sudah jelas memberikan dampak buruk terhadap keberlanjutan sungai dan pesisir laut Malili yang saat ini tercemar oleh aktivitas PT Citra Lampia Mandiri dan PT Panca Digital Solution. (win/r)