-----
Sabtu, 27 Agustus 2022
“Pezan Darma” Kembali Bergema di Kantor Lurah
Jalanjang Bulukumba
BULUKUMBA,
(PEDOMAN KARYA). “Pezan Darma” kembali bergema. Kali ini “Pezan
Darma” bergema di Kantor Lurah Jalanjang, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba,
Jumat, 26 Agustus 2022.
Sosialisasi “Pezan Darma” sebelumnya dilakukan menggandeng Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bulukumba, di Aula Kantor Desa Dampang, Kecamatan Gantarang, Bulukumba, Senin, 15 Agustus 2022, yang dihadiri puluhan warga setempat dipandu Kepala Desa Dampang, Ardi Totti SPd.
“Pezan Darma” digemakan atau
disosialisasikan oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Pemkab Bulukumba,
Hj Darmawati, salah seorang peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) II
Angkatan X Puslatbang LAN RI, yang salah satu proyeknya adalah Proyek Perubahan
yang diberi judul “Pezan Darma.”
Sosialisasi “Pezan Darma”
di Kantor Lurah Jalanjang terlaksana atas kerjasama Pemerintah Kelurahan
Jalanjang, Pemerintah Desa Padang, Pemerintah Desa Dampang, dan Kantor Urusan
Agama (KUA) Kecamatan Gantarang.
Dalam sosialisasi tersebut
Bupati Bulukumba diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Pemkab Bulukumba,
Hj Darmawati, Camat Gantarang diwakili A Rukman, Kepala KUA Kecamatan Gantarang
diwakili Sakra, Lurah Jalanjang, Muawiyah, Pimpinan Baznas Bulukumba, Bustan
Kadir, dan Ketua Dai Muda Bulukumba, Ustadz Ikhwan Bahar.
Darmawati menjelaskan, “Pezan
Darma” merupakan akronim dari Pengelolaan Zakat Pertanian Dengan Rangkulan
Agama.
Ia mengatakan sengaja
mengangkat masalah Pengelolaan Zakat Pertanian, karena masih ada anggota
masyarakat, baik petani pemilik ataupun penggarap, yang belum faham soal
kewajiban menunaikan zakat.
“Zakat itu wajib, dan zakat
pertanian ini sama halnya dengan zakat fitrah yang wajib dikeluarkan pada bulan
Ramadhan. Zakat pertanian wajib dikeluarkan setelah panen dan setelah
dikeluarkan biaya seperti biaya traktor, pupuk, biaya upah taman dan lainnya,”
jelas Darmawati, seraya menambahkan bahwa zakat itu berasal dari masyarakat dan
juga untuk masyarakat.
Ketua Dai Muda Bulukumba,
Ustadz Ikhwan Bahar memaparkan terkait pentingnya membersihkan harta dengan
zakat maal.
“Selama ini sebagian umat
Islam hanya fokus pada zakat fitrah, tapi lalai dalam menunaikan zakat harta,
padahal keduanya sama-sama wajib hukumnya. Maka mari kita bersihkan harta hasil
pertanian kita dengan zakat. Insya Allah pasti berkah, dan insya Allah kami
dari dai muda akan membantu mensosialisasikan hal ini dalam ceramah,” kata
Ustadz Ikhwan.
Pimpinan Baznas Bulukumba,
Ustadz Bustan Kadir menyampaikam soal syarat membayar zakat pertanian, yaitu
apabila mencukupi nisabnya sebanyak 563 kg atau 7 karung.
“Itupun ksetelah
dikeluarkan biaya, seperti traktor, pupuk dan lainnya. Zakat pertanian wajib
dikeluarkan, jadi kami minta bagi masyarakat khususnya petani dan pemilik sawah
yang sudah cukup nisabnya, maka wajib dikeluarkan zakatnya,” kata Ustadz Bustan.
(sl)