“Pezan Darma” Kembali Bergema di Kantor Lurah Jalanjang Bulukumba

ZAKAT PERTANIAN. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Pemkab Bulukumba, Hj Darmawati, mensosialisasikan zakat pertanian, di Kantor Lurah Jalanjang, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Jumat, 26 Agustus 2022. (ist)





----- 

Sabtu, 27 Agustus 2022

 

 

“Pezan Darma” Kembali Bergema di Kantor Lurah Jalanjang Bulukumba

 

 

BULUKUMBA, (PEDOMAN KARYA). “Pezan Darma” kembali bergema. Kali ini “Pezan Darma” bergema di Kantor Lurah Jalanjang, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Jumat, 26 Agustus 2022.

Sosialisasi “Pezan Darma” sebelumnya dilakukan menggandeng Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bulukumba, di Aula Kantor Desa Dampang, Kecamatan Gantarang, Bulukumba, Senin, 15 Agustus 2022, yang dihadiri puluhan warga setempat dipandu Kepala Desa Dampang, Ardi Totti SPd.

“Pezan Darma” digemakan atau disosialisasikan oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Pemkab Bulukumba, Hj Darmawati, salah seorang peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) II Angkatan X Puslatbang LAN RI, yang salah satu proyeknya adalah Proyek Perubahan yang diberi judul “Pezan Darma.”

Sosialisasi “Pezan Darma” di Kantor Lurah Jalanjang terlaksana atas kerjasama Pemerintah Kelurahan Jalanjang, Pemerintah Desa Padang, Pemerintah Desa Dampang, dan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gantarang.

Dalam sosialisasi tersebut Bupati Bulukumba diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Pemkab Bulukumba, Hj Darmawati, Camat Gantarang diwakili A Rukman, Kepala KUA Kecamatan Gantarang diwakili Sakra, Lurah Jalanjang, Muawiyah, Pimpinan Baznas Bulukumba, Bustan Kadir, dan Ketua Dai Muda Bulukumba, Ustadz Ikhwan Bahar.

Darmawati menjelaskan, “Pezan Darma” merupakan akronim dari Pengelolaan Zakat Pertanian Dengan Rangkulan Agama.

Ia mengatakan sengaja mengangkat masalah Pengelolaan Zakat Pertanian, karena masih ada anggota masyarakat, baik petani pemilik ataupun penggarap, yang belum faham soal kewajiban menunaikan zakat.

“Zakat itu wajib, dan zakat pertanian ini sama halnya dengan zakat fitrah yang wajib dikeluarkan pada bulan Ramadhan. Zakat pertanian wajib dikeluarkan setelah panen dan setelah dikeluarkan biaya seperti biaya traktor, pupuk, biaya upah taman dan lainnya,” jelas Darmawati, seraya menambahkan bahwa zakat itu berasal dari masyarakat dan juga untuk masyarakat.

Ketua Dai Muda Bulukumba, Ustadz Ikhwan Bahar memaparkan terkait pentingnya membersihkan harta dengan zakat maal.

“Selama ini sebagian umat Islam hanya fokus pada zakat fitrah, tapi lalai dalam menunaikan zakat harta, padahal keduanya sama-sama wajib hukumnya. Maka mari kita bersihkan harta hasil pertanian kita dengan zakat. Insya Allah pasti berkah, dan insya Allah kami dari dai muda akan membantu mensosialisasikan hal ini dalam ceramah,” kata Ustadz Ikhwan.

Pimpinan Baznas Bulukumba, Ustadz Bustan Kadir menyampaikam soal syarat membayar zakat pertanian, yaitu apabila mencukupi nisabnya sebanyak 563 kg atau 7 karung.

“Itupun ksetelah dikeluarkan biaya, seperti traktor, pupuk dan lainnya. Zakat pertanian wajib dikeluarkan, jadi kami minta bagi masyarakat khususnya petani dan pemilik sawah yang sudah cukup nisabnya, maka wajib dikeluarkan zakatnya,” kata Ustadz Bustan. (sl)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama