Sebuah sertipikat dan terdaftar atas nama Haji Ahmad Dahlan Sibali telah dinyatakan hilang dan kehilangan tersebut telah dilaporkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar. Laporan kehilangan sertipikat terdaftar dengan nomor: HP.02.01/02-73.05/VIII/2022, tentang Pengumuman Sertipikat Hilang, tertanggal 23 Agustus 2022.
-----
Senin, 29 Agustus 2022
Sertipikat
Hilang di Takalar Atas Nama Haji Ahmad Dahlan Sibali
TAKALAR,
(PEDOMAN KARYA). Sebuah sertipikat dan terdaftar atas nama
Haji Ahmad Dahlan Sibali telah dinyatakan hilang dan kehilangan tersebut telah
dilaporkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar.
Laporan kehilangan
sertipikat terdaftar dengan nomor: HP.02.01/02-73.05/VIII/2022, tentang Pengumuman
Sertipikat Hilang, tertanggal 23 Agustus 2022.
Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten Takalar, Achmad S, ST MH, dalam rilisnya yang diterima redaksi Senin,
29 Agustus 2022, menyatakan, rilis berita ini diperlukan untuk mendapatkan
Sertipikat baru sebagai pengganti Sertipikat Hilang berdasarkan ketentuan pasal
5 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, tentang Pendaftaran Tanah.
“Dalam waktu 30 (tiga
puluh) hari sejak tanggal pengumuman ini (23 Agustus 2022, red), bagi mereka
yang merasa keberatan dapat mengajukan keberatan-keberatan kepada kami dengan
disertai alasan dan bukti yang kuat,” kata Achmad.
Jika setelah 30 (tiga
puluh) hari tidak ada yang keberatan terhadap permohonan penggantian Sertipikat
tersebut di atas, katanya, maka Sertipikat pengganti akan diterbitkan dan
berlaku sah menurut hukum dan Sertipikat yang dinyatakan hilang tidak berlaku
lagi. (Hasdar Sikki)