Jumat, 09 September 2022
Kasus
Kepengurusan Masjid Islamic Center Dato Tiro Bulukumba Bergulir di PTUN
MAKASSAR,
(PEDOMAN KARYA). Kasus perebutan kepengurusan Masjid
Islamic Center Dato’ Tiro (ICDT) Bulukumba antara Bupati Bulukumba dengan
Jamaah Masjid ICDT terus bergulir di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.
Rabu, 07 September 2022,
giliran Pemerintah Daerah mengajukan saksi kunci yaitu Drs H Tjamiruddin dan
dua orang lainnya.
Di hadapan Majelis Hakim,
Tjamiruddin yang juga Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bulukumba,
dicecar beberapa pertanyaan. Salah satu pertanyaan yang diajukan hakim yaitu,
menyangkut status Masjid Islamic Center Dato Tiro Bulukumba.
Menurut Tjamiruddin, Masjid
Islamic Center Dato Tiro adalah Masjid Agung Bulukumba yang dirintis Andi
Patabai Pabokori di saat menjadi Bupati Bulukumba pada tahun 2000-2005. Namun
ketika dicecar pertanyaan lanjut oleh Kuasa Hukum penggugat, tentang surat Penetapannya
sebagai Masjid Agung, Tjamiruddin nampak mulai goyah dan mengakui tidak ada.
Menurutnya lagi, masjid
Agung Bulukumba sudah ada jauh sebelum masjid Islamic Center Dato Tiro
dibangun. Jawaban Tjamiruddin ini membuat hakim dan Kuasa Hukum penggugat
bingung.
Ketika ditanya oleh Kuasa
Hukum penggugat, apakah ada biaya Pemerintah Daerah Bulukumba di dalam
pembangunan Masjid Islamic Center Dato Tiro tersebut, Tjamiruddin mengakui ada
sekitar Rp5 miliar lebih. Namun menurutnya, uang itu tidak pernah dia lihat
karena hanya diceritakan orang.
Kehadiran Ketua MUI, H
Tjamiruddin sebagai saksi dalam kasus gugatan Jamaah terhadap SK Bupati
Bulukumba tentang Pengurus Masjid Islamic Center Dato Tiro periode 2022-2025
itu, disesalkan banyak orang.
Drs H A Muttamar
Mattotorang, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bulukumba menyesalkan
keterlibatan H Tjamiruddin sebagai saksi mewakili Pemda dalam kasus tersebut.
Oleh Muttamar, dikatakan
bahwa seharusnya Pak Tjamiruddin tidak ikut menjadi Saksi. Ketua MUI tidak
boleh memihak, sebab dia adalah milik umat. Seharusnya dialah yang memberikan
nasihat kepada Bupati agar kepengurusan Masjid diserahkan pengelolaannya ke
Jamaah sesuai regulasi yang ada.
“Harusnya Ketua MUI
mengingatkan, bahwa tugas Bupati adalah membangun fisik masjid bukan mengurusi
kegiatan ibadah di dalamnya,” kata Muttamar.
Terpisah, mantan Ketua
Pengurus Masjid Islamic Center Dato Tiro Bulukumba dua periode, Drs H Andi
Mahrus MSi, turut menyesalkan Ketua MUI Bulukumba menjadi saksi.
Menurutnya, SK Bupati
yang digugat Jamaah Masjid Islamic Center Dato Tiro itu menyimpang dari aturan
pengelolaan masjid. Seharusnya Ketua MUI memahami itu dan tidak ikut-ikutan
membela kebijakan yang salah.
Andi Mahrus juga menjelaskan
bahwa Masjid Islamic Center Dato Tiro Bulukumba dibangun dan dibiayai
pemeliharaannya oleh masyarakat di era Bupati H Zainuddin Hasan. Disebut pula,
bahwa lokasi pembangunan Masjid tersebut adalah aset Pemda Bulukumba yaitu
tanah eks kantor Departemen Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Sulsel yang sudah
diserahkan ke daerah sejak berlakunya Undang-Undang Otonomi Daerah.
“Karena itu, jika Pak Tjamiruddin mengakui ada dananya Pemda Bulukumba di dalam pembangunan Masjid Islamic Center Dato Tiro tersebut, maka dia harus membuktikan tahun berapa dianggarkan di APBD,” kata Mahrus yang saat-saat ini aktif di Makassar sebagai kritikus sastra. (dar)