MAJELIS ADAT RAMPI bersama Lembaga Adat se-Wilayah Rampi melaksanakan Musyawarah Khusus, di Rumah Katongkoana Ada' Woi Rampi, Senin siang sampai sore, 12 September 2022. Musyawarah dihadiri antara lain dihadiri Majelis Adat Rampi (MAR), Lembaga Adat Desa se-Wilayah Rampi, PD AMAN Rampi, PD BPAN Rampi, Pemerintah Desa Kecamatan Rampi, Pengurus Besar Ikatan Pelajar Mahasiswa Rampi (PB IPMR), tokoh masyarakat dan tokoh perempuan adat Rampi.
----
Selasa, 13 September 2022
Masyarakat
Adat Rampi Luwu Utara Tolak Rencana Penambangan PT Kalla Arebamma
LUWU
UTARA, (PEDOMAN KARYA). Masyarakat Adat Rampi dan Ikatan
Pelajar Mahasiswa Rampi (IPMR) Luwu Utara memasang spanduk penolakan rencana
tambang PT Kalla Arebamma dan PT Citra Palu Mineral, di beberapa desa di
Kecamatan Rampi, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Pemasangan spanduk
dilakukan sejak tanggal 03 September 2022.
Ketua IPMR Ramon,
mengatakan, pemasangan spanduk ini dilakukan agar semua pihak yang datang ke
Rampi mengetahui sikap tegas masyarakat terhadap rencana perusahaan yang akan
melakukan proses penamrtambangan.
“Sejak awal, Masyarakat
Adat Rampi tidak pernah menyetujui rencana penambangan PT Kalla Arebamma, lalu
tiba-tiba Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan izin konsesi kepada
perusahaan yang tidak pernah meminta persetujuan masyarakat,” kata Ramon.
Selain itu, pemasangan
spanduk tersebut juga dilakukan IPMR setelah pihak perusahaan memasang papan
informasi yang mengklaim bahwa 12.010 Ha wilayah adat Rampi merupakan wilayah
izin usaha pertambangan PT Kalla Arebamma. Pemasangan papan informasi pertama
itu dilakukan pihak perusahaan di akhir Agustus lalu.
Setelah melakukan pemasangan spanduk penolakan, ia mengaku semakin geram kepada pihak perusahaan, pasalnya, spanduk penolakan tersebut dicabut secara paksa oleh oknum yang diduga suruhan dari pihak perusahaan.
Untuk diketahui, PT Kalla Arebamma pertama kali memperoleh IUP Eksplorasi di tahun 2010 dari Pemerintah Kabupaten Luwu Utara. IUP Eksplorasi itu kemudian ditingkatkan menjadi IUP Operasi Produksi di tahun 2017 oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Di dalam konsesi tersebut, terdapat hutan alam, situs budaya, perkampungan, persawahan, perkebunan, rumah ibadah, sekolah, hingga bandara Rampi.“Hebat sekali perusahaan
ini, semuanya mereka klaim wilayahnya, bahkan perkampungan masyarakat. Yang
lebih luar biasa lagi, mereka sama sekali tidak pernah mengadakan konsultasi
publik dan meminta persetujuan masyarakat adat Rampi,” kta Ramon.
Dia menambahkan,
perusahaan ini tidak punya penghormatan terhadap masyarakat adat Rampi.
“Kita masuk ke rumah
saja, ucapkan salam. Nah, ini perusahaan mengklaim 12.010 Ha Wilayah Adat Rampi
tanpa meminta izin dari seluruh masyarakat adat,” kata Ramon.
Selain itu, Ramon juga
menyinggung ada aktivitas tambang ilegal yang menggunakan alat berat yang
beroperasi di wilayah adat Rampi.
“Tambang ilegal itu sudah
beberapa kali dihentikan, tapi terus datang dan sampai saat ini sepertinya
tidak ada pihak yang diproses hukum oleh aparat penegak hukum,” tambahnya.
Oleh karena itu, Ramon
menuntut agar semua pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal itu
diproses secara hukum.
Menyikapi aktivitas
tambang ilegal dan pemasangan papan informasi oleh PT Kalla Arebamma yang
mengklaim 12.010 Ha wilayah Adat Rampi, Majelis Adat Rampi bersama Lembaga Adat
se-Wilayah Rampi melaksanakan Musyawarah Khusus.
Musyawarah khusus ini
dilaksanakan pada Senin (12/9/2022), pukul 13:00-18:00 Wita, di Rumah
Katongkoana Ada' Woi Rampi, antara lain dihadiri oleh Lembaga Adat Wilayah
Rampi, Majelis Adat Rampi (MAR), Lembaga Adat Desa se-Wilayah Rampi, PD AMAN
Rampi, PD BPAN Rampi, Pemerintah Desa Kecamatan Rampi, Pengurus Besar Ikatan
Pelajar Mahasiswa Rampi (PB IPMR), Tokoh Masyarakat dan Tokoh Perempuan Adat
Rampi.
Ketua Majelis Adat Rampi,
Karel S Naray, memimpin langsung musyawarah. Pembahasannya antara lain, soal
proses perizinan yang tidak transparan dan tidak partisipatif, analisa hukum,
dan curah pendapat dari seluruh peserta musyawarah khusus tentang aktivitas
tambang ilegal dan PT Kalla Arebamma.
Kesimpulan dari
musyawarah khusus ini yang menjadi ketetapan dan keputusan bersama yaitu (1)
Menghentikan dan menolak keras aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin
(PETI)/Ilegal di Wilayah Rampi
(2) Menolak keras tambang
dan IUP PT. Kalla Arebamma karena dari awal masuknya PT Kalla Arebamma tidak
pernah melakukan konsultasi publik kepada masyarakat Adat Rampi dan penyusunan
izin PT Kalla Arebamma terindikasi cacat secara hukum.
Hingga berita ini kami
rilis pada Selasa malam, 13 September 2022, pukul 21.50 Wita, kami belum
memperoleh konfirmasi dan penjelasan dari pihak PT Kalla Arebamma. (ma)