PEDOMAN KARYA
Sabtu, 10 September 2022
Sejarah
Singkat Pembangunan Masjid Islamic Center Dato’ Tiro Bulukumba
Oleh:
Asnawin Aminuddin
(Wartawan)
Masjid Islamic Center
Dato’ Tiro (ICTD) Bulukumba kini sudah menjadi salah satu ikon Kabupaten
Bulukumba. Bangunannya yang besar dan luas, keindahannya, serta letaknya yang
strategis di jalan poros provinsi, membuat Masjid ICDT Bulukumba selalu ramai
dan semakin dikenal.
Banyak juga orang yang
senang singgah atau datang ke Masjid ICDT karena ingin menikmati suasananya
sambil berfoto-ria, apalagi di halaman Masjid ICDT juga ada sejumlah kios
kuliner yang menyajikan berbagai macam makanan dan minuman.
Di Facebook, di
Instagram, dan di media sosial lainnya, selalu saja ada yang memposting foto
dan tulisan tentang Masjid ICDT Bulukumba.
Di internet, banyak
sekali artikel terkait Masjid ICDT Bulukumba, sehingga siapa saja dapat
mengetahui keberadaan dan sejarahnya, serta menikmati keindahannya secara tidak
langsung melalui foto-foto dan video yang beredar luas di berbagai
website dan juga di Youtube.
Pemerintah Kabupaten
Bulukumba melalui Bagian Mesra, pada 13 Juni 2022, menulis “Sejarah Singkat
Pembangunan Masjid Islamic Center Dato’ Tiro Bulukumba.”
Dalam tulisan itu
dijelaskan bahwa gagasan Pembangunan Masjid Islamic Center Dato’ Tiro Bulukumba
(awalnya disebut Masjid Agung Bulukumba) bermula dari hasil pertemuan Bupati
Bulukumba, H A Patabai Pabokori, dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, unsur Ormas
Islam, unsur pemuda, di Baruga Rumah Jabatan Bupati Bulukumba, 22 Juli 2002.
Pertemuan itu merupakan sebuah
bentuk upaya dalam rangka meningkatkan syiar Islam di Kabupaten Bulukumba.
Pertemuan itu kemudian
ditindaklanjuti dengan Pembentukan Kepanitiaan dengan Keputusan Bupati Nomor
533/VIII/2002, tentang Pembentukan Panitia Pembangunan Masjid Agung Bulukumba,
tanggal 15 Agustus 2002.
Bupati Bulukumba dalam SK
tersebut, mengamanahkan Drs H Andi Hardi Pangki, sebagai Ketua Umum Panitia
Pembangunan Masjid Agung Bulukumba.
Sayangnya, menjelang akhir
tahun 2002, Andi Hardi Pangki meninggal dunia. Guna kelancaran pelaksanaan
pembangunan Masjid Agung, dilaksanakan rapat pada tanggal 25 Desember 2002 di
Pendopo Rumah Jabatan Bupati Bulukumba.
Rapat tersebut
menyepakati Drs H A Patabai Pabokori selaku Penanggung Jawab Pembangunan Masjid
Agung Kabupaten Bulukumba, dengan Keputusan Bupati Nomor KPTS 04/I/2003,
tentang Penunjukan Penanggung Jawab Pembangunan Masjid Agung dan Koordinator
Pengumpulan Dana Tingkat Kecamatan Kabupaten Bulukumba tanggal 2 Januari 2003.
Masjid Agung Kabupaten
Bulukumba dibangun di atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Bulukumba, dengan
alas hak berupa Sertipikat Nomor: 00008 Nama Pemegang Hak, Pemerintah Republik
Indonesia Cq. Pemerintah Kabupaten Bulukumba.
Peletakan batu pertama
pembangunan masjid oleh Gubernur Sulawesi Selatan, HM Amin Syam pada Hari Jadi
Kabupaten Bulukumba, tanggal 04 Februari 2003, yang juga bertepatan dengan
Peresmian Gedung DPRD Kabupaten Bulukumba.
Pada tahun 2003 dan Tahun
2004, dianggarkan biaya pembangunan Masjid Agung Kabupaten Bulukumba dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp5.750.000.000,- (lima
milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan Bantuan Masyarakat sebesar
Rp741.601.000,- (tujuh ratus empat puluh satu juta enam ratus satu ribu
rupiah).
Selain itu, terdapat pula
sumbangan sebagai donatur tetap bagi Pejabat Eselon dan Pegawai Negeri Sipil,
selama tujuh bulan yaitu sejak bulan April hingga bulan Oktober 2005.
Setelah adanya
pemberhentian pemotongan langsung gaji Pejabat dan PNS, maka permintaan
sumbangan dilakukan melalui panitia dan donatur melalui rekening Panitia
Pembangunan Masjid Agung.
Hingga akhir masa jabatan
Drs H Andi Patabai Pabokori sebagai Bupati Bulukumba, progres pembangunan
masjid berupa pondasi dan tiang pancang.
Tahun 2009, Pemerintah
Kabupaten menetapkan Keputusan Bupati Nomor 216/VII/2009, tentang Pembentukan
Panitia Pembangunan Pusat Kegiatan Islam “Al Markas Al Islami Kabupaten Bulukumba.”
Tahun 2011, pada masa pemerintahan
H Zainuddin Hasan sebagai Bupati Bulukumba, dibentuk kepanitiaan dalam rangka
penuntasan pembangunan Islamic Center Kabupaten Bulukumba, melalui Keputusan
Bupati Nomor KPTS.80/II/2011, tentang Pembentukan Struktur Panitia Penyelesaian
Pembangunan Islamic Center Kabupaten Bulukumba.
Tanggal 26 Mei 2014,
Bupati Bulukumba menyampaikan persuratan Nomor: 113/V/2014/Huk, kepada Pimpinan
DPRD terkait penamaan Masjid Islamic Center Dato’ Tiro Kabupaten Bulukumba.
Tanggal 29 Juni 2014,
bertepatan dengan 01 Ramadhan 1435 Hijriyah, untuk pertama kalinya Masjid
Islamic Center dipergunakan untuk shalat lima waktu, termasuk shalat Jumat,
yang dikoordinasikan oleh Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Bulukumba.
Tahun 2015 Bupati
Bulukumba menetapkan Keputusan Bupati Nomor: KPTS.671/XI/2015, tentang
Pembentukan Pengurus Masjid Islamic Center Dato’ Tiro Kabupaten Bulukumba Masa
Bakti 2015-2018.
Tahun 2019, Bupati
Bulukumba menetapkan Keputusan Bupati Nomor: KPTS.188.45-5 Tahun 2019 tentang
Pembentukan Pengurus Masjid Islamic Center Dato’ Tiro Kabupaten Bulukumba Masa
Bakti 2019-2022.
Tanggal 13 Juni 2022,
Bupati Bulukumba menetapkan Keputusan Bupati Bulukumba Nomor: KPTS.188.45-258
Tahun 2022 tentang Pembentukan Pengurus Masjid Islamic Center Dato’ Tiro
Kabupaten Bulukumba Masa Bakti 2022-2025.