Walikota Makassar Jadikan Baznas Garda Terdepan

INFAQ UANG PANAIK. Walikota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto (kiri) menyerahkan infak uang panaik dari pernikahan putri sulungnya, Aura Aulia Imandara, dengan dr Uddin Shaputra Malik, kepada Ketua Baznas Kota Makassar, Ashar Tamanggong, Jumat, 06 Mei 2022. (ist)

 




-----

Jumat, 30 September 2022

 

Dari Wawancara Komisioner Baznas Makassar di Podcast Beritakota Makassar (1):

 

 

Walikota Makassar Jadikan Baznas Garda Terdepan

 

 

MAKASSAR, (PEDOMAN KARYA). Dua komisioner Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar, HM Ashar Tamanggong (ketua), dan H Jurlan Em Saho’as (Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaaan) membeberkan berbagai program lembaga amil yang beralamat di Jalan Teduh Bersinar Nomor 5, Kecamatan Rappocini, melalui program Podcast Harian Beritakota Makassar.

Podcast dipandu host kawakan Harian Beritakota Makassar, Warta Sally Hidayat di lantai III Graha Pena, Jalan Urif Sumoharjo, Kamis, 29 September 2022.

Baik Ashar Tamanggong, maupun Jurlan sama-sama bertekad membangun Baznas Kota Makassar yang kuat, terpercaya, dan modern.

Karena, sebagai lembaga pemerintah non-struktural yang berwenang mengelola zakat, lembaga ini memaksimalkan literasi zakat, meningkatkan pengumpulan Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS), hingga mempercepat pendistribusian dan pendayagunaan zakat dengan tujuan mengentaskan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan ummat, dan mengurangi kesenjangan sosial.

Kehadiran lembaga amil bervisi, menjadi lembaga utama menyejahterakan umat ini, tentunya harus memperkuat sistem perencanaan, pengendalian, pelaporan, pertanggungjawaban, dan koordinasi pengelolaan zakat secara profesional, dan terintegritas. 

Termasuk, membangun kemitraan yang kuat, baik antar muzakki—orang orang kaya yang berzakat, dan mustahik—penerima zakat, tentunya dengan mengedepankan nilai nilai ketakwaan, termasuk meningkatkan sinergi dan kaloborasi yang kuat dengan Pemerintah Kota Makassar.

Soal dukungan Pemerintah Kota Makassar, urai Ashar Tamanggong, sudah tidak diragukan. Pasalnya, Walikota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto malah  menggagas infak uang panaik.

Pada Jumat, 06 Mei 2022, walikota dua periode itu pun menyerahkan infak uang panaik dari pernikahan putri sulungnya (Aura Aulia Imandara) dengan dr Uddin Shaputra Malik. Infak uang panaik ini pertama di Indonesia.

Perhatian walikota dua periode ini kepada gerakan zakat, tidak lain karena dirinya mengetahui persis keutamaan berzakat. Dalam sejarah peradaban Islam misalnya, zakat selain merupakan salah satu rukun Islam, sekaligus mampu mengentaskan kemiskinan.

Prestasi paling gemilang terjadi pada masa periode Khalifah Umar bin Abdul Aziz yang hanya memimpin selama kurang lebih 2 tahun 5 bulan, namun saat itu masyarakat sangat makmur. Bahkan saking makmurnya, sudah tidak ada satupun dari mereka yang menjadi mustahik, sehingga alokasi dana zakat yang tersedia disalurkan ke negara lain.

Keutamaan tersebut, menjadikan walikota yang juga arsitek ternama itu berketetapan hati menjadikan Baznas berada di garda terdepan mengurus masalah perzakatan. Karena itu, Danny mengharapkan, seluruh jajaran ASN dan non-ASN di jajaran Pemerintah Kota Makassar berzakat setiap bulan di Baznas. Begitu pula, masyarakat muslim membiasakan zakat subuh.

Dari sini, Ashar Tamanggong pun melihat Danny-demikian walikota beride brilian ini,  betul-betul paham agama. Hanya saja, memang perlu adanya sosialisasi. Apalagi, zakat itu juga dapat mencegah kejahatan.

Dan, yang lebih penting lagi, dengan zakat maka masyarakat akan memperoleh perlindungan dari Allah, ekonomi umat semakin membaik dan kuat. Bahkan umat akan ada ketahanan dan ketangguhan menghadapi begitu banyak masalah di kemudian hari.

Menjawab pertanyaan soal potensi zakat di Kota Makassar, Ashar Tamanggong dan Jurlan mengaku, lumayan besar. Lebih Rp1,3 triliun setiap tahun, sementara untuk ukuran Sulawesi Selatan potensinya Rp7,9 triliun.

Zakat sebesar itu mulai dari hasil pertanian, perikanan, perkebunan, hingga zakat profesi atau penghasilan. Karena itu, jika dikelola maksimal, maka keduanya berkeyakinan, sangat sulit ditemukan orang miskin baik di Kota Makassar, maupun di kabupaten kota lainnya di daerah ini.

 

Zakat Profesi

 

Menyinggung zakat profesi, Ashar Tamanggong melihat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa pada 07 Juni 2003. Malah, jauh sebelumnya, yakni pada kongres zakat internasional pertama di Kairo, Mesir, pada tahun 1984, telah mufakat, zakat profesi wajib hukumnya.

Zakat profesi dalam fatwa tersebut, adalah, setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh secara halal.

Misalnya, penerimaan secara rutin oleh pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Semua bentuk penghasilan halal tersebut, wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nishab dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram atau 2,5 persen. Zakat ini dapat dikeluarkan pada saat menerima.

Zakat profesi juga dimunculkan dari pandangan berbagai pakar fikih terkemuka. Syekh Muhammad al-Ghazali misalnya menyebut, zakat ini wajib dikeluarkan. Argumentasinya merujuk pada surah al-Baqarah 267 yang berlaku umum. Secara logika, bila seorang petani saja dibebankan berzakat, seyogianya zakat profesi pun diwajibkan.

Di sisi lain, sebenarnya, zakat bukan saja dikeluarkan oleh orang-orang kaya, tetapi, hendaklah juga oleh orang yang terbatas rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya.

Allah tidak membebani kepada seseorang, melainkan (sesuai) dengan apa yang diberikan Allah kepadanya. Allah kelak akan memberikan ke lapangan, setelah kesempitan. Demikian ia menerjemahkan Qur’an Surah At-Talaq, ayat ketujuh.

Ayat ini, jelas Ashar Tamanggong, mengisyaratkan bagaimana berkahnya berzakat, berinfak, dan bersedekah. Mereka yang mempunyai kelonggaran sesuai dengan kelonggarannya. Bukan hanya itu, bagi yang sempit rezekinya juga mengeluarkan zakat. (din pattisahusiwa / bersambung)


-----

Artikel bagian 2:

Baznas Makassar Juga Bagikan Bantuan ke Enrekang dan Soppeng

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama