-----
Jumat, 30 September 2022
Dari
Wawancara Komisioner Baznas Makassar di Podcast Beritakota Makassar (1):
Walikota
Makassar Jadikan Baznas Garda Terdepan
MAKASSAR,
(PEDOMAN KARYA). Dua komisioner Badan Amil Zakat Nasional
(Baznas) Kota Makassar, HM Ashar Tamanggong (ketua), dan H Jurlan Em Saho’as (Wakil
Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaaan) membeberkan berbagai
program lembaga amil yang beralamat di Jalan Teduh Bersinar Nomor 5, Kecamatan
Rappocini, melalui program Podcast Harian Beritakota Makassar.
Podcast dipandu host
kawakan Harian Beritakota Makassar, Warta Sally Hidayat di lantai III Graha
Pena, Jalan Urif Sumoharjo, Kamis, 29 September 2022.
Baik Ashar Tamanggong,
maupun Jurlan sama-sama bertekad membangun Baznas Kota Makassar yang kuat,
terpercaya, dan modern.
Karena, sebagai lembaga
pemerintah non-struktural yang berwenang mengelola zakat, lembaga ini
memaksimalkan literasi zakat, meningkatkan pengumpulan Zakat, Infak dan Sedekah
(ZIS), hingga mempercepat pendistribusian dan pendayagunaan zakat dengan tujuan
mengentaskan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan ummat, dan mengurangi
kesenjangan sosial.
Kehadiran lembaga amil
bervisi, menjadi lembaga utama menyejahterakan umat ini, tentunya harus
memperkuat sistem perencanaan, pengendalian, pelaporan, pertanggungjawaban, dan
koordinasi pengelolaan zakat secara profesional, dan terintegritas.
Termasuk, membangun
kemitraan yang kuat, baik antar muzakki—orang orang kaya yang berzakat, dan
mustahik—penerima zakat, tentunya dengan mengedepankan nilai nilai ketakwaan, termasuk
meningkatkan sinergi dan kaloborasi yang kuat dengan Pemerintah Kota Makassar.
Soal dukungan Pemerintah
Kota Makassar, urai Ashar Tamanggong, sudah tidak diragukan. Pasalnya, Walikota
Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto malah
menggagas infak uang panaik.
Pada Jumat, 06 Mei 2022,
walikota dua periode itu pun menyerahkan infak uang panaik dari pernikahan
putri sulungnya (Aura Aulia Imandara) dengan dr Uddin Shaputra Malik. Infak
uang panaik ini pertama di Indonesia.
Perhatian walikota dua
periode ini kepada gerakan zakat, tidak lain karena dirinya mengetahui persis keutamaan
berzakat. Dalam sejarah peradaban Islam misalnya, zakat selain merupakan salah
satu rukun Islam, sekaligus mampu mengentaskan kemiskinan.
Prestasi paling gemilang
terjadi pada masa periode Khalifah Umar bin Abdul Aziz yang hanya memimpin
selama kurang lebih 2 tahun 5 bulan, namun saat itu masyarakat sangat makmur.
Bahkan saking makmurnya, sudah tidak ada satupun dari mereka yang menjadi
mustahik, sehingga alokasi dana zakat yang tersedia disalurkan ke negara lain.
Keutamaan tersebut,
menjadikan walikota yang juga arsitek ternama itu berketetapan hati menjadikan Baznas
berada di garda terdepan mengurus masalah perzakatan. Karena itu, Danny
mengharapkan, seluruh jajaran ASN dan non-ASN di jajaran Pemerintah Kota
Makassar berzakat setiap bulan di Baznas. Begitu pula, masyarakat muslim
membiasakan zakat subuh.
Dari sini, Ashar
Tamanggong pun melihat Danny-demikian walikota beride brilian ini, betul-betul paham agama. Hanya saja, memang
perlu adanya sosialisasi. Apalagi, zakat itu juga dapat mencegah kejahatan.
Dan, yang lebih penting
lagi, dengan zakat maka masyarakat akan memperoleh perlindungan dari Allah,
ekonomi umat semakin membaik dan kuat. Bahkan umat akan ada ketahanan dan
ketangguhan menghadapi begitu banyak masalah di kemudian hari.
Menjawab pertanyaan soal
potensi zakat di Kota Makassar, Ashar Tamanggong dan Jurlan mengaku, lumayan
besar. Lebih Rp1,3 triliun setiap tahun, sementara untuk ukuran Sulawesi
Selatan potensinya Rp7,9 triliun.
Zakat sebesar itu mulai
dari hasil pertanian, perikanan, perkebunan, hingga zakat profesi atau
penghasilan. Karena itu, jika dikelola maksimal, maka keduanya berkeyakinan,
sangat sulit ditemukan orang miskin baik di Kota Makassar, maupun di kabupaten
kota lainnya di daerah ini.
Zakat
Profesi
Menyinggung zakat
profesi, Ashar Tamanggong melihat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah
mengeluarkan fatwa pada 07 Juni 2003. Malah, jauh sebelumnya, yakni pada
kongres zakat internasional pertama di Kairo, Mesir, pada tahun 1984, telah
mufakat, zakat profesi wajib hukumnya.
Zakat profesi dalam fatwa
tersebut, adalah, setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan
lain-lain yang diperoleh secara halal.
Misalnya, penerimaan
secara rutin oleh pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin
seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang
diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Semua bentuk penghasilan
halal tersebut, wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nishab
dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram atau 2,5 persen. Zakat ini dapat
dikeluarkan pada saat menerima.
Zakat profesi juga
dimunculkan dari pandangan berbagai pakar fikih terkemuka. Syekh Muhammad
al-Ghazali misalnya menyebut, zakat ini wajib dikeluarkan. Argumentasinya
merujuk pada surah al-Baqarah 267 yang berlaku umum. Secara logika, bila
seorang petani saja dibebankan berzakat, seyogianya zakat profesi pun
diwajibkan.
Di sisi lain, sebenarnya,
zakat bukan saja dikeluarkan oleh orang-orang kaya, tetapi, hendaklah juga oleh
orang yang terbatas rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang
diberikan Allah kepadanya.
Allah tidak membebani
kepada seseorang, melainkan (sesuai) dengan apa yang diberikan Allah kepadanya.
Allah kelak akan memberikan ke lapangan, setelah kesempitan. Demikian ia
menerjemahkan Qur’an Surah At-Talaq, ayat ketujuh.
Ayat ini, jelas Ashar Tamanggong, mengisyaratkan bagaimana berkahnya berzakat, berinfak, dan bersedekah. Mereka yang mempunyai kelonggaran sesuai dengan kelonggarannya. Bukan hanya itu, bagi yang sempit rezekinya juga mengeluarkan zakat. (din pattisahusiwa / bersambung)
-----
Artikel bagian 2:
Baznas Makassar Juga Bagikan Bantuan ke Enrekang dan Soppeng