-------
PEDOMAN KARYA
Jumat, 28 Oktober 2022
Bangkit Bersama Membangun Jati Diri Bahasa Indonesia (2-habis):
Bahasa Indonesia Ragam
Santai “Merembes” ke Ragam Resmi
Oleh: Dr. Mahmudah MHum
(Dosen Pascasarjana Universitas
Negeri Makassar)
Diglosia Bocor
Kata diaglosia berasal
dari bahasa Prancis, diglossie, yang pernah digunakan oleh Marcais,
seorang linguis Prancis dan menjadi lebih terkenal dalam studi linguistik
setelah digunakan oleh sarjana dari Stanford University, yaitu C.A. Ferguson
tahun 1958 dalam suatu simposium tentang “Urbanisasi dan bahasa-bahasa standar”
yang diselenggarakan oleh American Anthropological Association di Washington
DC.
Ferguson menggunakan
istilah diglosik untuk menyatakan keadaan suatu masyarakat yang memiliki dua
variasi dari satu bahasa yang hidup berdampingan dan masing-masing mempunyai
peranan tertentu.
Menurut Ferguson: (1)
diglosia adalah suatu situasi kebahasaan yang relatif stabil, selain terdapat sejumlah dialek-dialek utama (lebih
tepat ragam-ragam utama) dari satu bahasa, terdapat juga sebuah ragam lain; (2) dialek-dialek
utama itu, di antaranya, bisa berupa sebuah dialek standar, atau sebuah standar
regional;
Dan (3) ragam lain (yang
bukan dialek-dialek utama) itu memiliki ciri: (a) sudah (sangat) terkodifikasi,
(b) gramatikalnya lebih kompleks, (c) menjadi wahana kesusastraan tertulis yang
sangat luas dan dihormati, (d) dipelajari melalui pendidikan formal, (e)
digunakan terutama dalam bahasa tulis dan bahasa lisan formal, dan (f) tidak
digunakan (oleh lapisan masyarakat mana pun) untuk percakapan sehari-hari.
Bahasa Indonesia bersifat
diglosik karena bahasa Indonesia memiliki variasi dan fungsi yang berbeda.
Bahasa Indonesia sebagai
bahasa negara (a) sudah (sangat) terkodifikasi, (b) gramatikalnya lebih
kompleks, (c) menjadi wahana kesusastraan tertulis yang sangat luas dan
dihormati, (d) dipelajari melalui pendidikan formal, (e) digunakan terutama
dalam bahasa tulis dan bahasa lisan formal, dan (f) tidak digunakan (oleh
lapisan masyarakat mana pun) untuk percakapan sehari-hari dibandingkan dengan
bahasa Indonesia ragam santai.
Saat ini, masyarakat
Indonesia, khususnya masyarakat akademik, menggejala situasi yang pada mulanya
bilingual dan diglosik, tetapi kemudian berubah menjadi masyarakat yang
bilingual tetapi tidak diglosik lagi karena sifat diglosisnya “bocor”.
Dalam kasus ini sebuah
variasi atau bahasa Indonesia ragam santai “merembes” ke dalam fungsi bahasa
Indonesia ragam resmi yang sudah dibentuk untuk variasi atau bahasa lain. Hasil
perembesan ini akan menyebabkan terbentuknya sebuah variasi baru yang dapat
menggoyahkan jati diri bahasa Indonesia.
Hasil pengamatan
menunjukkan bahwa 4 dari 5 mahasiswa yang sedang mepresentasikan makalahnya,
lebih memilih untuk menggunakan diksi upload, download, online, dan off line
dibandingkan dengan menggunakan diksi mengunggah, mengunduh, daring, dan luring,
padahal sebelum dimulai perkuliahan telah disepakati untuk menggunakan bahasa
Indonesia ragam resmi.
Namun kenyataannya mereka
masih bersikukuh menggunakan kosakata asing yang sudah ada padanannya dalam
bahasa Indonesia, dan mereka mengakui bahwa peristiwa tersebut disebabkan oleh
kebiasaan mereka yang hanya mementingkan kekomunikatifan dibandingkan dengan
kebercermatan dalam penggunaan Bahasa Indonesia sebagai identitas diri dalam
memertahankan bahkan memperkukuh jati diri bangsa.
Dengan kata lain, hal ini
terjadi akibat ketidak-disiplinan mereka dalam menggunakan bahasa Indonesia
sebagai bahasa negara. Penggunaan bahasa Indonesia sesuai dengan norma atau
kaidah yang sedang berlaku dalam proses belajar mengajar atau perkuliahan
dianggap hal yang sangat kaku. Untuk meluruskan anggapan yang tidak tepat
tersebut diperlukan langkah strategis berupa penguatan sikap positif bahasa.
Penguatan Sikap Positif
Bahasa
Pengembangan bahasa,
pembinaan bahasa, dan pelindungan bahasa merupakan bentuk penguatan sikap
positif bahasa. Ketiga hal ini secara tegas dijelaskan dalam Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 tahun 2014.
Pertama, pengembangan
bahasa adalah upaya memodernkan bahasa melalui pemerkayaan kosakata, pemantapan
dan pembakuan sistem bahasa, pengembangan laras bahasa, serta mengupayakan
peningkatan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional.
Kedua, yang dimaksud
dengan pembinaan adalah sebuah upaya meningkatkan mutu penggunaan bahasa
melalui pembelajaran bahasa di semua jenis dan jenjang pendidikan serta
pemasyarakatan bahasa ke berbagai lapisan masyarakat.
Ketiga, pelindungan
bahasa adalah upaya menjaga dan memelihara kelestarian bahasa melalui penelitian,
pengembangan, pembinaan, dan pengajarannya.
Untuk mengawal ketiga
program tersebut, Badan sebagai lembaga kebahasaan yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri, bertugas melaksanakan pengembangan,
pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra Indonesia.
Pengembangan, pembinaan,
dan pelindungan bahasa dan sastra dilakukan sesuai dengan: (a) perkembangan
ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; (b) kondisi politik, ekonomi, dan
sosial; dan (c) keberagaman budaya bangsa.
Pengembangan bahasa
dilakukan terhadap bahasa yang digunakan oleh penutur dari generasi muda sampai
dengan generasi tua dalam hampir semua ranah. Pengembangan Bahasa Indonesia
dilakukan untuk: (a) memantapkan kedudukan dan fungsi Bahasa Indonesia sebagai
bahasa nasional dan bahasa resmi negara, (b) meningkatkan fungsi Bahasa
Indonesia menjadi bahasa internasional.
Pengembangan bahasa
Indonesia dilakukan melalui: (a) penelitian kebahasaan; (b) pengayaan kosakata;
(c) pembakuan dan kodifikasi kaidah bahasa; (d) penyusunan bahan ajar; (e)
penyusunan alat uji kemahiran berbahasa; (f) penerjemahan; dan (g) publikasi
hasil pengembangan bahasa Indonesia.
Pembinaan dilakukan
terhadap bahasa yang digunakan oleh penutur dari generasi muda sampai dengan
generasi tua dalam hampir semua ranah.
Pembinaan terhadap
masyarakat pengguna Bahasa Indonesia dilakukan untuk: (a) meningkatkan sikap
positif agar masyarakat memiliki kesadaran, kebanggaan, dan kesetiaan terhadap
norma berbahasa Indonesia;
(b) meningkatkan
kedisiplinan dan keteladanan dalam penggunaan bahasa Indonesia; (c)
meningkatkan kemampuan masyarakat dalam penggunaan bahasa Indonesia; (d)
menciptakan suasana yang kondusif untuk pembinaan bahasa Indonesia; dan
(e) meningkatkan mutu penggunaan bahasa
Indonesia.
Pembinaan tersebut dilakukan
paling sedikit melalui: (a) pendidikan; (b) pelatihan; dan (c) pemasyarakatan
bahasa Indonesia; (d) penetapan dan penerapan standar kemahiran berbahasa
Indonesia; dan (e) penciptaan suasana yang kondusif untuk berbahasa Indonesia.
Standar kemahiran
berbahasa Indonesia merupakan standar penguasaan kebahasaan dan kemahiran
berbahasa Indonesia yang dikembangkan oleh Badan dan ditetapkan oleh Menteri.
Satuan pendidikan dasar,
pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan program pendidikan kesetaraan wajib
menyelenggarakan pembelajaran bahasa Indonesia. Pembelajaran bahasa Indonesia
pada satuan pendidikan mengacu pada standar kemahiran berbahasa Indonesia dan
dimuat dalam standar isi dan standar kompetensi lulusan pendidikan dasar,
pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan program pendidikan kesetaraan.
Kemahiran berbahasa
Indonesia diukur dengan standar kompetensi lulusan bagi peserta didik pada
satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan program
pendidikan kesetaraan melalui uji kemahiran berbahasa Indonesia.
Uji kemahiran berbahasa
Indonesia dikembangkan oleh Badan dengan mengacu pada standar kemahiran
berbahasa Indonesia.
Uji kemahiran berbahasa
Indonesia dapat dilaksanakan oleh lembaga pemerintah, lembaga pendidikan, lembaga
kursus bahasa, atau lembaga lain di dalam atau di luar negeri yang ditetapkan
oleh Menteri.
Penutup
Berdasarkan hasil
pemaparan tersebut, dapat disimpulkan bangkit bersama membangun jati diri
bahasa Indonesia dapat dilakukan melalui penguatan jati diri bangsa, menyadari
adanya diglosia bocor, dan penguatan sikap bahasa melalui pengembangan,
pembinaan, dan pelindungan bahasa Indonesia.
Pengembangan bahasa
Indonesia dilakukan melalui: (a) penelitian kebahasaan; (b) pengayaan kosakata;
(c) pembakuan dan kodifikasi kaidah bahasa; (d) penyusunan bahan ajar; (e)
penyusunan alat uji kemahiran berbahasa; (f) penerjemahan; dan (g) publikasi
hasil pengembangan bahasa Indonesia.
Pembinaan Bahasa penutur
dilakukan melalui: (a) pendidikan; (b) pelatihan; dan (c) pemasyarakatan bahasa
Indonesia; (d) penetapan dan penerapan standar kemahiran berbahasa Indonesia;
dan (e) penciptaan suasana yang kondusif untuk berbahasa Indonesia.
Pelindungan bahasa adalah
upaya menjaga dan memelihara kelestarian bahasa melalui penelitian,
pengembangan, pembinaan, dan pengajarannya.
DAFTAR PUSTAKA
Alwi,
Hasan, dkk.2008. Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga. Jakarta:
Balai Pustaka.
Chaer,
Abdul dan Leonie Agustina. 2010. Sisiolinguistik Perkenalan Awal. Jakarta: Rineka Cipta.
Mahmudah.
2007. Sikap dan Perilaku Bahasa Masyarakat Kota Makassar: Sebuah Kajian Jender,
dalam Budi Bahasa Makassar: Badan Penerbit Universitas Negeri
Makassar.Hlm.200-216
Mahmudah.
2016. Pemantapan Fungsi Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara. In: Seminar
Nasional "Memperkukuh Peran APROBSI dalam Mewujudkan Kemitraan dan
Pemberdayaan Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia yang Mandiri",
141-149 April 2016, Makassar, Indonesia.
Mahmudah,
Nurhusna. Prosiding Seminar Nasional Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada
Masyarakat Universitas Negeri Makassar, ISBN: 978-623-7496-01-4 89 Peningkatan
penggunaan Bahasa Indonesia pada Generasi Milenial melalui klinik bahasa dengan
metode tutor sebaya di Kota Makassar.
Muslich,
Masnur. 2010. Perencanaan Bahasa pada era Globalisasi.Jakarta: Bumi Aksara.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nomor 50, Tahun 2015
Peraturan-Pemerintah-tahun-2014-PP-Nomor-57-Tahun-2014.
Peraturan
Presiden, Nomor 16, Tahun 2010 tentang Pidato Presiden.
Perpres,
Nomor 63 Tahun2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik
Undang-Undang,
Nomor 24, Tahun 2009
https://www.kompasiana.com/.../studi-utama-pisa-maret-2015_54f8ffb7a33311af488
https://www.kompasiana.com/.../terpuruknya-kualitas-pendidikan-di-indonesia_56f0d..
http://www.google.com-sosiolinguistik-sikap
bahasa.
-----
Artikel bagian pertama:
Artikel ilmiah yang luar biasa Ibu👍👍suatu artikel yang wajib di baca karena membuat pembacanya bisa mengetahui dan sadar akan betapa pentingnya berbahasa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari.Sukses terus Ibu
BalasHapusSangat menginspirasi 👍
BalasHapusSangat menginspiras
BalasHapusErni Antonia
BalasHapusTerima kasih untuk artikel yang penuh pembelajaran. Dengan membaca artikel ini, saya semakin bangga dengan segala bahasa yang dimiliki oleh Indonesia. Namun bagaimana pun saya juga diingatkan bahwa penting bagi kita, para pemuda saat ini untuk selalu menjaga dan melestarikan bahasa Indonesia sebagai jati diri bangsa kita.
Terima kasih atas artikel in
BalasHapusArtikel ini sangat bagus karena menunjukkan betapa pentingnya mempelajari bahasa Indonesia sebagai bahasa kedua . Sukses selalu sebagai Ibu
BalasHapusMasya Allah, ini Sangat bagus karena ini Artikel menunjukkan kita betapa pentingnya mempelajari bahasa Indonesia sebagai bahasa kedua, Sukses selalu ibu dalam berkarya🙏😇
BalasHapusArtikel ini sangat bagus, sehat selalu ibu dan terima kasih ilmunya. 😇
BalasHapusSemogah dengan adanya artikel ini pembaca dapat bangkit bersama membangun jati diri bahasa Indonesia yang dapat dilakukan melalui penguatan jati diri bangsa, menyadari adanya diglosia bocor, dan penguatan sikap bahasa melalui pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa Indonesia.
Artikel ini sangat bagus karena menunjukkan betapa pentingnya mempelajari bahasa Indonesia sebagai bahasa kedua . Sukses selalu sebagai
BalasHapusKemahiran berbahasa Indonesia diukur dengan standar kompetensi lulusan bagi peserta didik pada satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan program pendidikan kesetaraan melalui uji kemahiran berbahasa Indonesia.. Sangat bagus karena menunjukkan betapa pentingnya mempelajari bahasa indonesia sebagai bahasa kedua. sukses dan tetap semangat ibu
BalasHapusNur Atirah :Sangat bagus bu dan semangat terus untuk berkarya.
BalasHapusNama : Muh. Abiyyu Mario
BalasHapusKls : PJKR E
NIM : 220301500129
terimah kasih atas artike nya