Bahasa Indonesia Ragam Santai “Merembes” ke Ragam Resmi

Masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat akademik, menggejala situasi yang pada mulanya bilingual dan diglosik, tetapi kemudian berubah menjadi masyarakat yang bilingual tetapi tidak diglosik lagi karena sifat diglosisnya “bocor”. Dalam kasus ini sebuah variasi atau bahasa Indonesia ragam santai “merembes” ke dalam fungsi bahasa Indonesia ragam resmi yang sudah dibentuk untuk variasi atau bahasa lain. - Dr. Mahmudah MHum -



-------

PEDOMAN KARYA

Jumat, 28 Oktober 2022

 

Bangkit Bersama Membangun Jati Diri Bahasa Indonesia (2-habis): 

 

Bahasa Indonesia Ragam Santai “Merembes” ke Ragam Resmi

 

Oleh: Dr. Mahmudah MHum

(Dosen Pascasarjana Universitas Negeri Makassar)

------


Diglosia Bocor

 

Kata diaglosia berasal dari bahasa Prancis, diglossie, yang pernah digunakan oleh Marcais, seorang linguis Prancis dan menjadi lebih terkenal dalam studi linguistik setelah digunakan oleh sarjana dari Stanford University, yaitu C.A. Ferguson tahun 1958 dalam suatu simposium tentang “Urbanisasi dan bahasa-bahasa standar” yang diselenggarakan oleh American Anthropological Association di Washington DC.

Ferguson menggunakan istilah diglosik untuk menyatakan keadaan suatu masyarakat yang memiliki dua variasi dari satu bahasa yang hidup berdampingan dan masing-masing mempunyai peranan tertentu.

Menurut Ferguson: (1) diglosia adalah suatu situasi kebahasaan yang relatif stabil, selain  terdapat sejumlah dialek-dialek utama (lebih tepat ragam-ragam utama) dari satu bahasa, terdapat  juga sebuah ragam lain; (2) dialek-dialek utama itu, di antaranya, bisa berupa sebuah dialek standar, atau sebuah standar regional;

Dan (3) ragam lain (yang bukan dialek-dialek utama) itu memiliki ciri: (a) sudah (sangat) terkodifikasi, (b) gramatikalnya lebih kompleks, (c) menjadi wahana kesusastraan tertulis yang sangat luas dan dihormati, (d) dipelajari melalui pendidikan formal, (e) digunakan terutama dalam bahasa tulis dan bahasa lisan formal, dan (f) tidak digunakan (oleh lapisan masyarakat mana pun) untuk percakapan sehari-hari.

Bahasa Indonesia bersifat diglosik karena bahasa Indonesia memiliki variasi dan fungsi yang berbeda.

Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara (a) sudah (sangat) terkodifikasi, (b) gramatikalnya lebih kompleks, (c) menjadi wahana kesusastraan tertulis yang sangat luas dan dihormati, (d) dipelajari melalui pendidikan formal, (e) digunakan terutama dalam bahasa tulis dan bahasa lisan formal, dan (f) tidak digunakan (oleh lapisan masyarakat mana pun) untuk percakapan sehari-hari dibandingkan dengan bahasa Indonesia ragam santai.

Saat ini, masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat akademik, menggejala situasi yang pada mulanya bilingual dan diglosik, tetapi kemudian berubah menjadi masyarakat yang bilingual tetapi tidak diglosik lagi karena sifat diglosisnya “bocor”.

Dalam kasus ini sebuah variasi atau bahasa Indonesia ragam santai “merembes” ke dalam fungsi bahasa Indonesia ragam resmi yang sudah dibentuk untuk variasi atau bahasa lain. Hasil perembesan ini akan menyebabkan terbentuknya sebuah variasi baru yang dapat menggoyahkan jati diri bahasa Indonesia.

Hasil pengamatan menunjukkan bahwa 4 dari 5 mahasiswa yang sedang mepresentasikan makalahnya, lebih memilih untuk menggunakan diksi upload, download, online, dan off line dibandingkan dengan menggunakan diksi mengunggah, mengunduh, daring, dan luring, padahal sebelum dimulai perkuliahan telah disepakati untuk menggunakan bahasa Indonesia ragam resmi.

Namun kenyataannya mereka masih bersikukuh menggunakan kosakata asing yang sudah ada padanannya dalam bahasa Indonesia, dan mereka mengakui bahwa peristiwa tersebut disebabkan oleh kebiasaan mereka yang hanya mementingkan kekomunikatifan dibandingkan dengan kebercermatan dalam penggunaan Bahasa Indonesia sebagai identitas diri dalam memertahankan bahkan memperkukuh jati diri bangsa.

Dengan kata lain, hal ini terjadi akibat ketidak-disiplinan mereka dalam menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara. Penggunaan bahasa Indonesia sesuai dengan norma atau kaidah yang sedang berlaku dalam proses belajar mengajar atau perkuliahan dianggap hal yang sangat kaku. Untuk meluruskan anggapan yang tidak tepat tersebut diperlukan langkah strategis berupa penguatan sikap positif bahasa.

 

Penguatan Sikap Positif Bahasa

 

Pengembangan bahasa, pembinaan bahasa, dan pelindungan bahasa merupakan bentuk penguatan sikap positif bahasa. Ketiga hal ini secara tegas dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 tahun 2014.

Pertama, pengembangan bahasa adalah upaya memodernkan bahasa melalui pemerkayaan kosakata, pemantapan dan pembakuan sistem bahasa, pengembangan laras bahasa, serta mengupayakan peningkatan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional.

Kedua, yang dimaksud dengan pembinaan adalah sebuah upaya meningkatkan mutu penggunaan bahasa melalui pembelajaran bahasa di semua jenis dan jenjang pendidikan serta pemasyarakatan bahasa ke berbagai lapisan masyarakat.

Ketiga, pelindungan bahasa adalah upaya menjaga dan memelihara kelestarian bahasa melalui penelitian, pengembangan, pembinaan, dan pengajarannya.

Untuk mengawal ketiga program tersebut, Badan sebagai lembaga kebahasaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, bertugas melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra Indonesia.

Pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra dilakukan sesuai dengan: (a) perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; (b) kondisi politik, ekonomi, dan sosial; dan (c) keberagaman budaya bangsa.

Pengembangan bahasa dilakukan terhadap bahasa yang digunakan oleh penutur dari generasi muda sampai dengan generasi tua dalam hampir semua ranah. Pengembangan Bahasa Indonesia dilakukan untuk: (a) memantapkan kedudukan dan fungsi Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa resmi negara, (b) meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional.

Pengembangan bahasa Indonesia dilakukan melalui: (a) penelitian kebahasaan; (b) pengayaan kosakata; (c) pembakuan dan kodifikasi kaidah bahasa; (d) penyusunan bahan ajar; (e) penyusunan alat uji kemahiran berbahasa; (f) penerjemahan; dan (g) publikasi hasil pengembangan bahasa Indonesia.

Pembinaan dilakukan terhadap bahasa yang digunakan oleh penutur dari generasi muda sampai dengan generasi tua dalam hampir semua ranah.

Pembinaan terhadap masyarakat pengguna Bahasa Indonesia dilakukan untuk: (a) meningkatkan sikap positif agar masyarakat memiliki kesadaran, kebanggaan, dan kesetiaan terhadap norma berbahasa Indonesia;

(b) meningkatkan kedisiplinan dan keteladanan dalam penggunaan bahasa Indonesia; (c) meningkatkan kemampuan masyarakat dalam penggunaan bahasa Indonesia; (d) menciptakan suasana yang kondusif untuk pembinaan bahasa Indonesia; dan (e)  meningkatkan mutu penggunaan bahasa Indonesia.

Pembinaan tersebut dilakukan paling sedikit melalui: (a) pendidikan; (b) pelatihan; dan (c) pemasyarakatan bahasa Indonesia; (d) penetapan dan penerapan standar kemahiran berbahasa Indonesia; dan (e) penciptaan suasana yang kondusif untuk berbahasa Indonesia.

Standar kemahiran berbahasa Indonesia merupakan standar penguasaan kebahasaan dan kemahiran berbahasa Indonesia yang dikembangkan oleh Badan dan ditetapkan oleh Menteri.

Satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan program pendidikan kesetaraan wajib menyelenggarakan pembelajaran bahasa Indonesia. Pembelajaran bahasa Indonesia pada satuan pendidikan mengacu pada standar kemahiran berbahasa Indonesia dan dimuat dalam standar isi dan standar kompetensi lulusan pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan program pendidikan kesetaraan.

Kemahiran berbahasa Indonesia diukur dengan standar kompetensi lulusan bagi peserta didik pada satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan program pendidikan kesetaraan melalui uji kemahiran berbahasa Indonesia.

Uji kemahiran berbahasa Indonesia dikembangkan oleh Badan dengan mengacu pada standar kemahiran berbahasa Indonesia.

Uji kemahiran berbahasa Indonesia dapat dilaksanakan oleh lembaga pemerintah, lembaga pendidikan, lembaga kursus bahasa, atau lembaga lain di dalam atau di luar negeri yang ditetapkan oleh Menteri.

 

Penutup

 

Berdasarkan hasil pemaparan tersebut, dapat disimpulkan bangkit bersama membangun jati diri bahasa Indonesia dapat dilakukan melalui penguatan jati diri bangsa, menyadari adanya diglosia bocor, dan penguatan sikap bahasa melalui pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa Indonesia.

Pengembangan bahasa Indonesia dilakukan melalui: (a) penelitian kebahasaan; (b) pengayaan kosakata; (c) pembakuan dan kodifikasi kaidah bahasa; (d) penyusunan bahan ajar; (e) penyusunan alat uji kemahiran berbahasa; (f) penerjemahan; dan (g) publikasi hasil pengembangan bahasa Indonesia.

Pembinaan Bahasa penutur dilakukan melalui: (a) pendidikan; (b) pelatihan; dan (c) pemasyarakatan bahasa Indonesia; (d) penetapan dan penerapan standar kemahiran berbahasa Indonesia; dan (e) penciptaan suasana yang kondusif untuk berbahasa Indonesia.

Pelindungan bahasa adalah upaya menjaga dan memelihara kelestarian bahasa melalui penelitian, pengembangan, pembinaan, dan pengajarannya.

 

-----

DAFTAR PUSTAKA

 

Alwi, Hasan, dkk.2008. Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga. Jakarta: Balai Pustaka.

Chaer, Abdul dan Leonie Agustina. 2010. Sisiolinguistik Perkenalan Awal. Jakarta:    Rineka Cipta.

Mahmudah. 2007. Sikap dan Perilaku Bahasa Masyarakat Kota Makassar: Sebuah Kajian Jender, dalam Budi Bahasa Makassar: Badan Penerbit Universitas Negeri Makassar.Hlm.200-216

Mahmudah. 2016. Pemantapan Fungsi Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara. In: Seminar Nasional "Memperkukuh Peran APROBSI dalam Mewujudkan Kemitraan dan Pemberdayaan Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia yang Mandiri", 141-149 April 2016, Makassar, Indonesia.

Mahmudah, Nurhusna. Prosiding Seminar Nasional Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Negeri Makassar, ISBN: 978-623-7496-01-4 89 Peningkatan penggunaan Bahasa Indonesia pada Generasi Milenial melalui klinik bahasa dengan metode tutor sebaya di Kota Makassar.

Muslich, Masnur. 2010. Perencanaan Bahasa pada era Globalisasi.Jakarta: Bumi Aksara.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nomor 50, Tahun 2015

Peraturan-Pemerintah-tahun-2014-PP-Nomor-57-Tahun-2014.

Peraturan Presiden, Nomor 16, Tahun 2010 tentang Pidato Presiden.

Perpres, Nomor 63 Tahun2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik

Undang-Undang, Nomor 24, Tahun 2009

https://www.kompasiana.com/.../studi-utama-pisa-maret-2015_54f8ffb7a33311af488

https://www.kompasiana.com/.../terpuruknya-kualitas-pendidikan-di-indonesia_56f0d..

http://www.google.com-sosiolinguistik-sikap bahasa.


-----

Artikel bagian pertama:

Bangkit Bersama Membangun Jati Diri Bahasa Indonesia

12 Komentar

  1. Imelia Kristi Rante Allo28 Oktober 2022 pukul 11.42

    Artikel ilmiah yang luar biasa Ibu👍👍suatu artikel yang wajib di baca karena membuat pembacanya bisa mengetahui dan sadar akan betapa pentingnya berbahasa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari.Sukses terus Ibu

    BalasHapus
  2. Sangat menginspirasi 👍

    BalasHapus
  3. Sangat menginspiras

    BalasHapus
  4. Erni Antonia
    Terima kasih untuk artikel yang penuh pembelajaran. Dengan membaca artikel ini, saya semakin bangga dengan segala bahasa yang dimiliki oleh Indonesia. Namun bagaimana pun saya juga diingatkan bahwa penting bagi kita, para pemuda saat ini untuk selalu menjaga dan melestarikan bahasa Indonesia sebagai jati diri bangsa kita.

    BalasHapus
  5. Terima kasih atas artikel in

    BalasHapus
  6. Artikel ini sangat bagus karena menunjukkan betapa pentingnya mempelajari bahasa Indonesia sebagai bahasa kedua . Sukses selalu sebagai Ibu

    BalasHapus
  7. Masya Allah, ini Sangat bagus karena ini Artikel menunjukkan kita betapa pentingnya mempelajari bahasa Indonesia sebagai bahasa kedua, Sukses selalu ibu dalam berkarya🙏😇

    BalasHapus
  8. Artikel ini sangat bagus, sehat selalu ibu dan terima kasih ilmunya. 😇

    Semogah dengan adanya artikel ini pembaca dapat bangkit bersama membangun jati diri bahasa Indonesia yang dapat dilakukan melalui penguatan jati diri bangsa, menyadari adanya diglosia bocor, dan penguatan sikap bahasa melalui pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa Indonesia.

    BalasHapus
  9. Artikel ini sangat bagus karena menunjukkan betapa pentingnya mempelajari bahasa Indonesia sebagai bahasa kedua . Sukses selalu sebagai

    BalasHapus
  10. Kemahiran berbahasa Indonesia diukur dengan standar kompetensi lulusan bagi peserta didik pada satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan program pendidikan kesetaraan melalui uji kemahiran berbahasa Indonesia.. Sangat bagus karena menunjukkan betapa pentingnya mempelajari bahasa indonesia sebagai bahasa kedua. sukses dan tetap semangat ibu

    BalasHapus
  11. Nur Atirah :Sangat bagus bu dan semangat terus untuk berkarya.

    BalasHapus
  12. Nama : Muh. Abiyyu Mario
    Kls : PJKR E
    NIM : 220301500129
    terimah kasih atas artike nya

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama