----
Rabu, 06 Oktober 2022
BPR
GMD Galesong dan Kejaksaan Takalar Teken MoU Lanjutan
TAKALAR,
(PEDOMAN KARYA). Bank Perkreditan Rakyat Gerbang Masa
Depan (BPR GMD) Pemkab Takalar dalam dua tahun terakhir mampu menutupi kerugian
hingga Rp642 juta.
Itu terjadi berkat adanya
kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Takalar yang kemudian diperpanjang kembali dalam
bentuk Perjanjian Kerjasama (MoU) antara PT. BPR Gerbang Masa Depan (GMD) Pemda
Takalar dengan Kejaksaan Negeri Takalar pada 14 September 2022.
“Baru-baru ini, kami telah
melanjutkan dan melaksanakan kesepakatan kembali antara PT BPR GMD dengan
Kejaksaan Negeri Takalar dengan bentuk penanadatangana MoU dalam rangka kerja
sama dalama penanganan hukum perdata dan TUN,” kata Direktur PT. BPR GMD Galesong
Takalar, Ahmad Idrus, kepada wartawan di Takalar, Selasa, 04 Oktober 2022.
Selama periode tahun
2021, katanya, PT. BPR GMD Galesong Takalar dan Tim Kejaksaan Negeri Takalar
telah mampu melakukan penanganan kredit bermasalah dengan pengembalian
kewajiban pembayaran nasabah (debitur) sebanyak Rp642 juta.
“Ada 35 debitur yang
ditangani, sehingga total NPL (nonperforming loan atau rasio kredit bermasalah)
BPR akhir tahun di angka lima persen dan itu masuk kategori perbankan sehat,”
tutur Ahmad Idrus.
Hal tersebut, katanya, menunjukkan
bahwa pihak PT. BPR GMD Galesong Takalar dan pihak Kejaksaan Negeri Takalar
mampu melakukan pengendalian kredit bermasalah di lingkup kerja perkreditan
perbankan BPR saat ini.
Penyebab
Kredit Bermasalah
Menurut Direksi PT. BPR
GMD Galesong Takalar, penanganan kredit bermasalah saat ini memang menjadi
momok di perbankan. Ada beberapa kondisi yang bisa menyebabkan terjadinya
kredit macet pada perbankan, salah satunya kondisi keterpurukan ekonomi saat
ini yang melanda masyarakat.
Selain itu, ada juga yang
disebabkan kurangnya kesadaran dan tidak adanya rasa malu terhadap utang, pola
konsumsi yang salah, serta meningkatnya gaya hidup masyarakat yang tidak
seiring dengan peningkatan pendapatan.
Direksi PT. BPR GMD
Galesong Takalar menyarankan agar perbankan sebaiknya memisahkan dua langkah
terhadap kredit.
Pertama, langkah
penyelamatan kredit yang dilakukan dengan penuh kebijaksanaan terhadap nasabah
yang masih produktif, namun tidak mampu membayar, dan harus juga diikuti dengan
ketegasan.
Kedua, langkah
penyelesaian kredit erhadap nasabah yang bisa dikatakan nasabah bandel.
“Atas dasar itulah,
tindakan yang diambil adalah tindakan hukum, karena urusan utang piutang adalah
urusan hukum, dan sebaik-baik urusan hukum adalah ditangani oleh yang ahli pada
masalah hukum, dalam hal ini kejaksaan,” tutur Ahmad Idrus.
Hati-hati
Mengeluarkan Nilai Taksasi
Kepala Kejaksaan Negeri
(Kajari) Takalar, Salahuddin SH MH, pada kesempatan yang sama juga menyampaikan
bahwa Kejaksaan Takalar akan membuka peluang perbankan untuk melakukan gugatan
ke pengadilan, terkait persoalan perdata, serta mengingatkan kembali pihak
perbankan agar berhati-hati dalam mengeluarkan nilai taksasi jaminan nasabah. (Hasdar Sikki)