-----
PEDOMAN KARYA
Kamis, 20 Oktober 2022
ARTIKEL ILMIAH
Birokrasi Pemeritahan (2):
Kekuasaan Yang Dijalankan
Pemerintahan untuk Pelayanan kepada Masyarakat
Oleh: Asnawin Aminuddin
(Mahasiswa S2 Ilmu
Pemerintahan Universitas Pancasakti Makassar)
B. Definisi Pemerintahan
Dalam
praktik penyelenggaraan tata pemerintahan sehari-hari, istilah pemerintah dan
pemerintahan amat sering ditemui. Sekilas kedua kata tersebut terlihat sama,
namun sebenarnya terdapat perbedaan makna yang cukup signifikan.
Pemerintahan
berasal dari kata pemerintah. Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kewenangan
untuk mengatur komunitas di wilayah tertentu, yang umumnya adalah negara. Ada
beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat
bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.
Pemerintah
dalam arti sempit menunjuk pada lembaga eksekutif. Misalnya dalam Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan: “Pemerintah pusat,
selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia. Pemerintah daerah
adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.”
Dalam
arti luas, kata pemerintah memiliki makna
sistem, organ atau badan yang
memerintah suatu negara atau masyarakat meliputi kekuasaan eksekutif, legislatif dan
yudikatif. (Supriyanto, 2009).
Dalam
definisi asosiatifnya yang luas, pemerintah umumnya terdiri atas lembaga
legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Pemerintah merupakan sarana untuk
menegakkan kebijakan organisasi, sekaligus sebagai mekanisme untuk menentukan
kebijakan. Setiap pemerintahan memiliki semacam konstitusi, yaitu pernyataan
tentang prinsip dan filosofi pemerintahannya.
Meskipun
semua jenis organisasi memiliki tata kelola, istilah pemerintah sering kali
digunakan secara lebih spesifik untuk merujuk pada sekitar 200 pemerintah
nasional independen dan organisasi-organisasi di bawahnya.
Pemerintah
Indonesia merupakan pemerintah yang mengatur Indonesia berdasarkan UUD 1945.
Indonesia merupakan negara berbentuk kesatuan dengan pemerintahan berbentuk
republik dan sistem pemerintahan presidensial dengan sifat parlementer.
Pemerintah
Indonesia memiliki beberapa pengertian yang berbeda. Pada pengertian yang luas,
pemerintah dapat merujuk secara kolektif pada tiga cabang kekuasaan, yakni
cabang eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Istilah
ini juga diartikan sebagai lembaga eksekutif dan legislatif secara bersama-sama
karena kedua cabang kekuasaan inilah yang bertanggung jawab atas tata kelola
bangsa dan pembuatan undang-undang.
Sementara
pada pengertian yang lebih sempit, pemerintah hanya merujuk pada cabang
eksekutif berupa kabinet pemerintahan karena mereka adalah bagian dari
pemerintah yang bertanggung jawab atas tata kelola pemerintahan sehari-hari.
Kekuasaan
eksekutif dipimpin oleh seorang presiden yang merupakan kepala negara sekaligus
kepala pemerintahan. Dalam menjalankan tugasnya, presiden dibantu oleh seorang
wakil presiden.
Kekuasaan
legislatif terletak pada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang dibagi
menjadi dua kamar, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan
Daerah (DPD). Cabang yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah
Konstitusi (MK) yang secara bersama-sama memegang kekuasaan kehakiman.
Bagaimana
dengan pemerintahan? Merujuk pada Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 yang
menyebutkan bahwa “Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan”, maka kata pemerintahan menunjuk pada lembaga eksekutif dan
legislatif.
Berikutnya,
menurut Supriyanto (2013), pemerintahan
menunjuk pada pejabat atau pelaksana urusan negara, baik pejabat eksekutuf, legislatif dan yudikatif.
Maka
dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN dikenal istilah
penyelenggara negara; yakni Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan
pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan
negara.
Selanjutnya,
merujuk pada konsep good governance, kata pemerintahan bisa pula bermakna semua
proses memerintah baik oleh pemerintah, masyarakat, maupun swasta.
Sepanjang
sejarah, bentuk pemerintahan yang lazim ditemui meliputi monarki, aristokrasi,
timokrasi, oligarki, demokrasi, teokrasi, dan tirani. Aspek utama dari filosofi
setiap pemerintahan adalah bagaimana kekuasaan politik diperoleh — dua bentuk
utamanya adalah pemilihan umum dan suksesi turun-temurun.
Berdasarkan
pengertian tersebut, maka pemerintahan juga diartikan sebagai cara, perbuatan
memerintah, atau segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam
menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat dan kepentingan negara.
C. Definisi Birokrasi Pemerintahan
Pada
organisasi negara, birokrasi dianggap sebagai mesin dalam penyelenggaraan
negara. Artinya, pemahaman birokrasi disamakan dengan pemerintah yang merupakan
personifikasi dari negara.
Dalam
keseharian, istilah birokrasi dapat dimaknai sebagai organisasi rasional. Hal
ini didasari oleh pemikiran bahwa birokrasi merupakan organisasi yang dapat
diselenggarakan secara rasional, kemudian birokrasi dapat dipahami sebagai
sesuatu yang bersifat normatif yang dijalankan oleh aktor negara atau
pemerintah dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Pada
tataran yang lebih praktis, birokrasi dilaksanakan oleh aktor negara atau
pegawai pemerintah dalam suatu organisasi yang memiliki struktur dan
aturan-aturan yang jelas, formal, serta memiliki tugas dan fungsi dalam proses
pencapaian tujuan negara, antara lain administrasi publik, pelayanan dan
pembangunan-pembangunan, sehingga aktor dimaksud sebagai Organizational
Society.
Dalam
konteks kenegaraan, kehidupan pengorganisasian disebut birokrasi pemerintahan.
Dalam era demokratisasi, dilema dalam hubungan antara penjabaran nilai- nilai
demokrasi dan realitas manajemen organisasi birokrasi di masyarakat menjadi hal
yang pelik, rumit, serta problematik, dimana dalam proses operasionalnya
cenderung dianggap kurang fleksibel dan kurang efisien.
Meskipun
demikian faktanya sistem birokrasi diperlukan dalam proses operasionalisasi
penyelenggaraan negara agar berjalan sesuai dengan aturan yang telah
ditentukan. Birokrasi bukan suatu fenomena yang baru, karena sebenarnya secara
bentuk yang sederhana telah ada dan dikenal sejak beribu-ribu tahun yang lalu.
Dari definisi birokrat dan definisi pemerintahan, serta uraian tersebut di atas, maka birokrasi pemerintahan dapat diartikan sebagai kekuasaan yang dijalankan oleh pemerintah dengan prosedur baku untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan demi kepentingan negara. (bersambung)
-----
Artikel Bagian 1:
Pengertian dan Sejarah Birokrasi Pemerintahan
-----
Referensi Buku:
Muhammad,
2018, Birokrasi (Kajian Konsep, Teori Menuju Goood Governance), Unimal Press, Lhokseumawe
Rusfiana,
Yudi, dan Supriatna, Cahya, 2021, Memahami Birokrasi Pemerintahan dan
Perkembangan, Penerbit Alfabeta Bandung
Referensi Internet:
Afrianedy,
Ridho, Dinamika Birokrasi Indonesia Dan Sistem Pengawasan untuk Mewujudkan Good
Governance, https://www.pa-cilegon.go.id/artikel/248-dinamika-birokrasi-indonesia-dan-sistem-pengawasan-untuk-mewujudkan-good-governance,
dikutip pada Rabu, 19 Oktober 2022
Birokrasi,
https://id.wikipedia.org/wiki/Birokrasi,
dikutip pada Senin, 17 Oktober 2022
Flash
Back: Membedakan Definisi Pemerintah Dan Pemerintahan, 07 Juli 2014, https://biroorganisasi.jogjaprov.go.id/v1/flash-back-membedakan-definisi-pemerintah-dan-pemerintahan/,
dikutip pada Rabu, 19 Oktober 2022
KBBI
Daring, organogram, ttps://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/organogram, dikutip pada
Rabu, 19 Oktober 2022
Pemerintah,
https://id.wikipedia.org/wiki/Pemerintah,
dikutip pada Rabu, 19 Oktober 2022
Pemerintahan,
https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/pemerintahan,
dikutip pada Senin, 17 Oktober 2022
Pemerintah
Indonesia, https://id.wikipedia.org/wiki/Pemerintah_Indonesia,
dikutip pada Rabu, 19 Oktober 2022
Putri,
Vanya Karunia Mulia; 2022, Pengertian Pemerintahan dalam Arti Sempit dan Luas, https://www.kompas.com/skola/read/2022/07/08/093000769/pengertian-pemerintahan-dalam-arti-sempit-dan-luas,
dikutip pada Rabu, 19 Oktober 2022
Referensi Berita:
Birokrasi
Berbelit Perlambat Pengambilan Keputusan, 28 Januari 2020, https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/birokrasi-berbelit-perlambat-pengambilan-keputusan,
dikutip pada Rabu, 19 Oktober 2022.