Somasi dan Korupsi Dana Desa

 

KORUPSI DANA DESA. Masih banyak kepala desa juga kepala daerah yang berlaku tidak netral kepada warganya dan selalu memihak bila ada tipsnya, dan belum lagi kondisi tentang indikasi korupsi dan mark-up dana desa dan proyek lainnya. Termasuk, rekayasa manipulasi akte jual beli tanah, baik oleh pihak aparat desa maupun pihak lain yang bermain mata dengan personal bagian pertanahan, sekalipun sedang disomasi.



-----

PEDOMAN KARYA

Senin, 24 Oktober 2022

 

 

Somasi dan Korupsi Dana Desa

 

 

Oleh: Bj. Anna Aydaan

 

Somasi (somatie atau legal notice) diartikan dengan teguran terhadap pihak calon tergugat, demikian yang disampaikan oleh Jonaedi Efendi dalam buku Kamus Istilah Hukum Populer (hal. 372).

Dasar hukum somasi dapat kita temukan dalam Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata: Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.

Masih dari sumber yang sama, tujuan diberikannya somasi adalah memberi kesempatan kepada pihak calon tergugat untuk berbuat sesuatu atau menghentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan pihak penggugat (hal. 372).

Cara ini efektif untuk menyelesaikan sengketa sebelum perkara diajukan ke pengadilan. Somasi bisa dilakukan individual atau kolektif, baik oleh kuasa hukum maupun pihak yang dirugikan (calon penggugat, hal. 372).

Kemudian, Richard Eddy dalam buku Aspek Legal Properti: Teori, Contoh, dan Aplikasi (hal. 114) menerangkan, somasi perlu dilakukan dalam hal: Kreditur menuntut ganti rugi dari debitur; Debitur keliru melakukan prestasi dan kelirunya itu adalah dengan iktikad baik; Perikatan yang tidak dipenuhi pada waktunya. Di sini, sebenarnya debitur masih bersedia memenuhi prestasi, hanya saja terlambat memenuhinya.

Menurut Jonaedi Efendi, pada dasarnya tidak ada aturan baku dalam pembuatan atau perumusan somasi. Artinya, pihak pengirim bebas menentukan perumusan isi dari somasi, tetapi pengirim wajib menentukan secara tegas siapa pihak yang ditujukan, masalah yang disomasikan, dan apa yang menjadi kehendak pengirim somasi yang harus dilaksanakan oleh pihak penerima somasi (hal. 372).

Kemudian, setelah surat somasi disampaikan, namun tak membuahkan hasil atau tanggapan dengan positif. Maka, boleh pengirim surat somasi menutut di pengadilan, dan dalam persidangan Hakim akan menilai bahwa tergugat yang disomasi beriktikad buruk.

Selanjutnya, apabila somasi telah dilakukan dan pihak tergugat mengabaikan regulasi dan aturan hukum yang berlaku, maka pihak penggugat dapat menuntut hak-haknya, yaitu: Pemenuhan perikatan dan ganti rugi.

Dikarenakan belum ada aturan baku mengenai hukuman tentang surat somasi, baik pihak tergugat maupun pihak turut tergugat serta pendukungnya. Hal itu, sangat menarik untuk diteliti, terutama daerah atau desa di Indonesia dengan model pilihan secara zigzag yang dibatasi jumlahnya.

 

Kepala Desa Disomasi

 

Terkait daerah dan desa yang diteliti, peneliti menemukan data berbentuk surat somasi, salah satu di antaranya, yakni Kepala Desa Doridungga, Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.

Data berdasarkan surat pengacara yang menangani sengketa tanah diserobotin oleh pihak tergugat yang tertera di dalamnya bahkan ditembusi Badan Pertanahan Nasional (BPN), yakni sebagai berikut;

 

Berdasarkan temuan di atas ini, maka semakin tertarik untuk diteliti tentang budaya kebijakan dan implementasi peran hukum adat di daerah dan desa yang dianggap masih tidak tercemari oleh nuansa politik uang. 

Data berdasarkan surat pengacara yang menangani sengketa tanah diserobotin oleh pihak tergugat yang tertera di dalamnya bahkan ditembusi Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa berdasarkan temuan, maka semakin tertarik untuk diteliti tentang budaya kebijakan dan implementasi peran hukum adat di daerah dan desa yang dianggap masih tidak tercemari oleh nuansa politik uang.

Kemudian, memilih model pengambilan data secara ziqzag tertuju pada daerah atau desa yang dianggab dari sebagaimana dimaksudkan. Kebetulan ada fike data yang ditemukan tentang daerah atau desa dituju, setelah membaca buku atau jurnal yang dikaji.

Secara kebetulan, peneliti menemukan di web yang memuat E_book__”Mamonisme; Doridungga Hingga BJ. Habibie Dalam Diksi Bermada Cinta”, karya Dr. Maman A Majid Binfas (2019).

Di mana sub bagiannya, membahas mengenai budaya demokrasi di Desa Doridungga, awal mulanya mereka yang mengedepankan musyawarah tanpa membebani Calon Kepdes yang dipilihnya dengan biaya apapun. Namun, warganya yang akan bergontong-royong untuk membiayai calon kepdes yang diinginkannya untuk menjadi pemimpinnya.

Lantas didorong oleh keingintahuan lebih dalam mengenai hal diuraikan di dalam buku tersebut, maka peneliti melakukan penelitian secara rahasia. Metode digunakan, adalah Least Significat Bit (LSB) yang dipelopori oleh Kurak dan McHugh (1992), dan diteruskan oleh Chedad (2010) dengan fokus disiplin ilmu penyisipan informasi yang bersifat dekripsi melalui aplikasi Matlab.

Terlepas dari metode digunakan, mengenai apa yang diuraikan di dalam buku Mamonisme, karya yang luar biasa Dr. Maman A Majid Binfas, guna mengangkat citra desanya, dan bahkan telah dibedah secara internasional/mendunia. Namun, sungguh sangat disanyangkan telah dinodai dan dilumurin oleh kelakuan comberan Kepala Desa dan aparatnya yang disomasi oleh tim pengacara sengketa tanah diserobot.

Sikap  ketidaknetralannya kepala desa dan aparatnya, tentu mungkin tidak gratis begitu saja tanpa dibarengi imbalan bersifat politis dan tips salam tempel melekat gaetan yang berkaitan.

Berdasar kaitan data demikian, maka metode LSB sangat valid digunakan untuk mengungkap kejadian yang selalu disembunyikan oleh aparat pemerintah di publik. Maka, metode digunakan ini sangat cocok sehingga dapat mengungkap kelakuan terselubung apa adanya, dan mengenai data-data temuan yang lain, tidak mungkin diuraikan semua dalam artikel ini.

Temuan mengenai surat somasi pengacara terhadap kepala Desa Doridungga tersebut di atas, maka semakin yakin asumsi peneliti bahwa di Indonesia, masalah kejadian semacam itu bagaikan pucuk gunung es mengakar di dalam bumi.

Di mana, masih banyak kepala desa juga kepala daerah yang berlaku tidak netral kepada warganya dan selalu memihak bila ada tipsnya, dan belum lagi kondisi tentang indikasi korupsi dan mark-up dana desa dan proyek lainnya. Termasuk, rekayasa manipulasi akte jual beli tanah, baik oleh pihak aparat desa maupun pihak lain yang bermain mata dengan personal bagian pertanahan, sekalipun sedang disomasi.

Kelakuan demikian, mungkin boleh jadi sebagaimana sampel surat somasi di atas, sekalipun tembusan telah disampaikan BPN, dan masih dapat dimanipulasi dengan uang tips.

 

Korupsi dan Manipulasi Dana Desa

 

Berdasarlan sumber dari Inibengkulu.com (26/ 9/2022) dieditori oleh Pauziyanto, dengan rilis yang memberitakan mengenai, kondisi korupsi dana desa menurut Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (2022), sedikitnya 686 orang oknum kades dari berbagai daerah di Indonesia telah ‘terjerat’ kasus korupsi berkaitan dengan pemanfaatan maupun penggunaan Dana Desa hingga harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

“Data KPK RI dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2021, tercatat ada 601 kasus korupsi Dana Desa di Indonesia. Dari jumlah kasus tersebut, telah menjerat 686 kades di seluruh Tanah Air,” hal ini diungkapnya, saat memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) Desa Antikorupsi Secara hybrid, yang dipusatkan di Aula Kantor Inspektorat Provinsi Jawa Tengah.

Kemudian, belum lagi dengan cara sistimatis menggunakan kwitansi manipulasi, baik dilakukan secara masif dilakukan oleh kepala desa dan aparatnya. Padahal mereka juga telah mendesain gajinya tiap bulan, bersumber dana desa sesuai/bahkan di atas UMR. Masih juga ditambah pungutan tambahan atas nama proyek, baik berupa proyek air minum atau lainya.

Pertanyaan ringan, lalu dana desa dikemanakan, dan bukankah dana tersebut untuk proyek demikian demi kesejahteraan bersama warganya. Atau Dana Desa tersebut, apakah hanyalah diperuntukan sebagai gaji mereka saja sehingga setiap proyek di desanya dipungut lagi ke masyarakat dananya.

Wajar saja, manakala banyak pihak mencurigai biaya pungutan kepada masyarakatnya tentang proyek tersebut, nantinya ditukargulingkan dengan manipulasi laporan tentang sumber biayanya berasal dari dana desa. Rekayasa akal bulus bagaikan pepatah lama “musang berbulu ayam” masih dibudidayakan dan mudah ditebakan.

Oleh karena itu, menurut Gufron, edukasi Desa Antikorupsi merupakan salah satu ikhtiar KPK bersama dengan Pemerintah daerah untuk menekan penyelewengan maupun korupsi dalam penggunaan Dana Desa yang tidak sesuai diharapkan oleh negara.

Mereka telah digaji dengan dana desa, belum lagi rekayasa pungutan liar lainnya dibebankan kepada masyarakat yang telah memilihnya. Pungutan demikian, terkadang dengan alasan rekayasa siasat atas namakan pemerintahan.

Dan itu tidak mengherankan, manakala mereka terlihatan bertampak mewah, mulai dari rumah dan kendaraannya. Hal demikian, mestinya ditelusuri oleh KPK dari mana sumber hartanya. Termasuk, staf dan pejabat di pemda, baik tingkat daerah kabupaten, propinsi maupun pusat, mereka memiliki kekayaan luar biasa, tidak sebanding dengan besaran gajinya.

Memang aneh, belum lagi mereka berlaku tidak adil dan bijak terhadap konflik masyarakat yang mesti diayominya secara netral tanpa memihak. Pemihakannya, tentu tidak gratis dikarenakan siasat politis dan tips uang dikantonginya. Mungkin hal itu, memang wajar bila terbukti mesti dipenjara tanpa melalui somasi lagi. Dikarenakan kelakuannya telah melukai dan menodai Desanya dan Daerah, bahkan Indonesia di mata dunia.

Sudah sempatasnya pimpinan, baik kepala daerah (Bupati/Walikota) dan aparat yang berkaitan maupun warganya mengambil sikap tegas sesuai jalur hukum positif yang belaku. Kepada warganya hendaknya tidak tinggal diam, sebaiknya untuk menarik kembali dukungan luhur dan kepercayaannya, dikarenakan telah dinodai oleh comberan kelakuan Kepala Desa dan aparatnya.

Klimaksnya, sebagai solusi agar pemerintah dengan kroni-kroninya tidak disomasi dan memanen hukum karma kutukan dari Tuhan. Maka, sebaiknya berlaku jujur, adil dan bijak dengan tidak menodai amanah diipercayakan oleh masyarakat kepadanya.

Kemudian, sebaiknya pihak KPK dan pihak Bupati turun meninjau langsung dengan adanya indikasi demikian, dan begitu pula BPN Pusat, sebaiknya turun ke lokasi tanah sengketa yang disomasi. Hal itu dilakukan, supaya tidak terjadi hoaks praduga dengan menerima laporan bawahan yang selalu manis dalam kehoaksannya.***


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama