Senin, 14 November 2022
Ganti
Rugi Lahan Bendungan Paselloreng Wajo Tak Kunjung Terbayarkan
Warga
Siap Kepung Kantor ATR/BPN Wajo
WAJO,
(PEDOMAN KARYA). Bendungan Paselloreng yang terletak di
Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, telah diresmikan
Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 09 September 2021.
Peresmian tersebut
menandakan bahwa seluruh proses pembangunan Bendungan Paselloreng telah
selesai. Ironisnya, hingga mendekati akhir tahun 2022, masih menyisakan
kemelut pembayaran ganti rugi lahan masyarakat.
Berdasarkan informasi
yang diperoleh di lapangan, masyarakat desa di Kecamatan Gilireng, Kabupaten
Wajo, yakni Desa Arajang, Desa Paselloreng, Desa Minangatellue, telah menerima
undangan musyawarah pembayaran ganti rugi lahan Bendungan Paselloreng sejak 20
Mei 2022, yang disertai dengan lampiran nominal pembayaran ganti rugi lahan
masyarakat dari Kantor ATR/BPN Kabupaten Wajo.
Undangan yang diterima
masyarakat tersebut ditandatangani oleh Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Wajo.
Namun hingga saat ini, kurang lebih 6 (enam) bulan lamanya setelah menerima
undangan, masyarakat tak kunjung dibayarkan ganti rugi lahannya.
Sesuai dengan Peraturan
Pemerintah No. 19 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 148 tahun 2015
(perubahan ke 4 Peppres No.71 tahun 2012) tentang Penyelenggaraan Pengadaan
Tanah untuk Pembangunan bagi Kepentingan Umum, bahwa Pengadaan Tanah bagi
pembangunan untuk Kepentingan Umum diselenggarakan melalui tahapan,
perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil.
Merujuk pada undangan
musyawarah pembayaran ganti rugi lahan masyarakat yang disertai dengan lampiran
nominal pembayaran, bahwa proses pengadaan tanah Bendungan Paselloreng telah
melewati proses tahapan menurut peraturan tersebut. Dengan kata lain, bahwa
masyarakat yang telah menerima undangan seharusnya sudah menikmati hak atas
ganti rugi lahannya untuk Bendungan Paselloreng.
Menunda
Pembayaran
Informasi yang
diperoleh dari salah satu masyarakat Desa Paselloreng Kecamatan Gilireng yang
telah menerima undangan musyawarah pembayaran ganti rugi lahannnya dari Kantor
ATR/BPN Kabupaten Wajo, bahwa harusnya sudah dibayar, tapi Kepala Pertanahan
masih menunda pembayaran.
“Saya khawatir akan
terjadi konflik sosial jika dibiarkan terus menerus tanpa ada penyelesaian.
Saya sebagai warga yang berhak atas tanah yang masuk areal bendungan akan
mempertanggungjawabkan objek tanah milik saya,” ucap Ansar, sebagaimana rili
yang diterima redaksi, Senin, 14 November 2-22.
Dia mengatakan, masyarakat
yang masuk di 42,97 Ha sudah geram dengan sikap tidak jelasnya Kepala ATR/BPN
Wajo, karena sudah seringkali mengatakan jika memang ada masyarakat yang merasa
haknya diambil silahkan menempuh jalur hukum, namun sepertinya Kepala
Pertanahan terlalu lemah dengan pendiriannya.
“Kalau memang Kepala
ATR/BPN Wajo tidak bisa menyelesaikan persoalan bendungan Paselloreng silakan
hengkang dari Wajo,” ujar Ansar.
Senada dengan informasi
yang diterima dari salah satu masyarakat Desa Minangatellue, Kecamatan Maniangpajo,
mereka telah menerima undangan musyawarah pembayaran ganti rugi lahan dari
Kantor ATR/BPN Kabupaten Wajo dan dikatakan bahwa akan diselesaikan bulan Agustus
2022, akan tetapi sampai saat ini belum ada tanda-tanda akan terbayarkan.
Erwin, warga desa
Minangatellue sangat menyesalkan sikap tidak profesional yang ditunjukkan oleh
ATR/BPN Kabupaten Wajo, karena dinilai tidak konsisten dalam memberikan
informasi mengenai pembayaran ganti rugi warga.
“Lahan yang sudah
diukur oleh pihak ATR/BPN Kabupaten Wajo bahkan sudah selesai divaliadasi. Artinya,
berkas yang diajukan warga sudah diakui oleh ATR/BPN Kabupaten Wajo dan bisa
segera dibayarkan, akan tetapi gagal terbayarkan karena ATR/BPN Kabupaten Wajo
sendiri yang meminta untuk membatalkan, dengan alasan bahwa lahan yang sudah
diukur ada yang mengklaim, tetapi dari pihak yang mengklaim ini tidak bisa
menunjukan alas haknya, jadi tidak ada lagi yang perlu dipertimbangkan. Saya
sangat kecewa dengan ATR/BPN Kabupaten Wajo yang tidak konsisten dalam
mengambil keputusan,” kata Erwin.
Dia menambahkan, sikap
ATR/BPN Kabupaten Wajo tidak boleh dibiarkan dan harus segera mengambil sikap
yang tegas, kapan ganti rugi akan terbayarkan, karena sudah jelas pihak yang
mengklaim tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikannya.
Sejak
Mei 2022
Aktivis Wajo yang
merupakan masyarakat salah satu Desa di Bendungan Paselloreng, Saifullah angkat
bicara terkait ganti rugi lahan masyarakat yang hingga hari ini belum
dibayarkan masyarakat. Dia mempertanyakan BPN Wajo hingga hari ini belum
menyelesaikan ganti rugi lahan masyarakat.
“Semua tahapan proses
validasi hingga terbitnya undangan musyawarah pembayaran ganti rugi lahan
masyarakat disertai dengan lampiran nominalnya yang akan dibayarkan masyarakat
sejak bulan Mei 2022 tidak terbayarkan sampai hari ini,” ujar Syaifullah.
Kalau masalah ini tidak
secepatnya diselesaikan oleh ATR/BPN Wajo, ia mengatakan akan mengepung kantor
Kantor ATR/BPN Kabupaten Wajo bersama masyarakat.
“Kami akan turun aksi
bersama masyarakat untuk mengepung BPN Wajo hingga Kantor ATR/BPN Kabupaten
Wajo menyelesaikan pembayarkan ganti rugi lahan masyarakat,” kata Syaifullah.
Berdasarkan data yang
diperoleh bahwa masih terdapat 42,97 hektar ganti rugi lahan masyarakat yang
belum dibayarkan untuk ke tiga desa yang ada di Kecamatan Gilireng dan Kecamatan
Maiangpajo, yakni Desa Paselloreng, Desa Arajang, Desa Minangatellue.
Hingga berita ini
dirilis pada Senin siang, 14 November 2022, belum diperoleh konfirmasi penjelasan
dari pihak ATR/BPN Kabupaten Wajo. (nir)