Pilkada Langsung Seharusnya Tidak Bisa Ditunda

Pelaksanaan Pilkada secara langsung oleh rakyat seharusnya tidak bisa ditunda, karena bertentangan dengan sistem demokrasi. Jika ada poros kekuatan memanfaatkan pendekatan kepentingan politik agar DPR meloloskan regulasi demi kepentingan kelompoknya, maka hal tersebut adalah pengkhianatan terhadap demokrasi dan kedaulatan rakyat.

Achmad Ramli -
 



----

PEDOMAN KARYA

Kamis, 01 Desember 2022

 

Menunda Pilkada di Luar Darurat Sipil Mengkhianati Kedaulatan Rakyat (2-habis):

 

 

Pilkada Langsung Seharusnya Tidak Bisa Ditunda

 

 

Oleh: Achmad Ramli

(Pengamat Politik & Pemerhati Pendidikan)

 

Presiden Jokowi pernah menetapkan tahapan baru dalam penanganan virus corona (Covid-19), yaitu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan kekarantinaan kesehatan. Apabila keadaan sangat memburuk, maka dapat menuju darurat sipil, (CNBC Indonesia). Lalu apa itu darurat sipil?

Darurat sipil merupakan status penanganan masalah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959, tentang Keadaan Bahaya. Perppu yang ditandatangani Presiden Soekarno pada 16 Desember 1959 itu Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1957.

Dalam Perppu itu dijelaskan “keadaan darurat sipil” adalah keadaan bahaya yang ditetapkan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang untuk seluruh atau sebagian wilayah negara.

Berikut ini bunyi pasal dalam Perppu Nomor 23 Tahun 1953 ini. Pasal 1 (1); “Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang menyatakan seluruh atau sebagian dari wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang, apabila:

(1) Keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau di sebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa;

(2) Timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga;

(3) Hidup Negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan-keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup Negara.

Dalam Pasal 3 ditegaskan bahwa penguasa keadaan darurat sipil adalah Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang selaku penguasa Darurat Sipil Pusat.

Di level pemerintahan daerah, penguasaan keadaan darurat sipil dipegang oleh kepala daerah serendah-rendahnya adalah kepala daerah tingkat II (Bupati/Wali Kota). Kepala daerah tersebut dibantu oleh komandan militer tertinggi dari daerah yang bersangkutan, kepala kepolisian dari daerah yang bersangkutan, dan seorang pengawas/kepala kejaksaan daerah yang bersangkutan.

Dalam Pasal 7 Perppu tersebut dijelaskan, penguasa darurat sipil daerah harus mengikuti arahan penguasa darurat sipil pusat, atau dalam kondisi darurat Covid-19 yang lalu adalah Presiden Jokowi. Presiden dapat mencabut kekuasaan dari penguasa darurat sipil daerah.

Penghapusan keadaan bahaya (baik darurat sipil maupun darurat militer) dilakukan oleh presiden/panglima tertinggi angkatan perang. Namun kepala daerah dapat terus memberlakukan keadaan darurat sipil maksimal empat bulan setelah penghapusan keadaan darurat sipil oleh pusat.

 

Mengundang Opini Liar

 

Mengapa pemilihan Kepala Daerah yang sudah habis masa jabatannya ditunda sampai 2024, apa dampak dan maksud di balik penundaan tersebut?

Pelaksanaan Pilkada serentak secara nasional pada tahun 2024 merupakan amanat Pasal 201 ayat (8) UU 10/2016 tentang Pilkada. Ketentuan tersebut menegaskan, Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.

Sebagaimana kita ketahui bersama, Dewan Perwakilan Rakyat, Pemerintah, dan penyelenggara pemilihan umum (pemilu) sepakat penyelenggaraan pemungutan suara pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD RI dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024.

Sedangkan Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil wali kota, dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024.

 

Apa Implikasinya?

 

Terdapat 101 Kepala Daerah yang masa jabatannya akan berakhir pada 2022. Kemudian ada 170 Kepala Daerah yang masa jabatannya habis pada 2023 ditambah dengan Kepala Daerah yang baru menjabat dari hasil Pilkada 2020 yang akan berakhir masa jabatannya di 2024, sehingga daerah-daerah tersebut akan mengalami kekosongan Kepala Daerah.

Terkait dengan hal tersebut, telah diatur pada ketentuan pasal 201 Ayat (9) UU 10/2016, untuk mengisi kekosongan Kepala Daerah yang habis masa jabatannya tahun 2022 dan 2023, maka akan ditunjuk penjabat Kepala Daerah.

Anehnya, Mendagri mengeluatkan Surat Edaran (SE) Nomor : 821/5292/SJ. Melalui surat edaran itu, Tito mengizinkan pelaksana tugas (Plt), pejabat (Pj), maupun pejabat sementara (Pjs) kepala daerah memutasi hingga memberhentikan pegawai ASN tanpa izin dari Kemendagri.

Surat edaran yang diteken oleh Mendagri Tito Karnavian pada 14 September 2022 itu ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota di seluruh Indonesia.

Izin itu tertuang dalam poin nomor 4 Surat Edaran tersebut yang berbunyi; Mendagri memberikan persetujuan tertulis kepada plt, pj, dan pjs gubernur atau bupati atau walikota untuk memberhentikan, memberikan sanksi, hingga memutasi pegawai.

Kendati begitu, plt, pj, dan pjs harus melaporkan hal tersebut ke Mendagri paling lambat tujuh hari kerja terhitung sejak dilakukannya tindakan kepegawaian tersebut. Pengertian izin menurut definisi yaitu perkenan atau pernyataan mengabulkan, sedangkan memberikan persetujuan tertulis berarti sama dengan “mengizinkan” yang berarti memperkenankan, memperbolehkan, tidak melarang.

Secara garis besar, hukum perizinan adalah hukum yang mengatur hubungan masyarakat dengan negara dalam hal adanya masyarakat yang memohon izin. Hukum perizinan berkaitan dengam hukum publik, karena izin merupakan perbuatan hukum administrasi negara yang bersegi satu yang diaplikasikan dalam peraturan berdasarkan persyaratan dan prosedur sebagimana ketentuan perundang-undangan.

Bagaimana mungkin seorang pejabat sementara, tanpa persetujuan tertulis Mendagri bisa melakukan mutasi atau pemberhentian ASN, sementara kebijakan pejabat tersebut merupakan tindakan inkonstitusional dan dapat diduga merupakan tindakan penyalagunaan wewenang, karena bertentangan dengan asas hukum “lex superior derogate legi inferiori.”

Dimana peraturan perundang-undangan yang lebih rendah, tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya (Asas lex superior derogate legi inferiori).

Surat Edaran Mendagri tersebut bertentangan dengan ketentuan UU No. 10 Tahun 2016  tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1/2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti  Undang-Undang (Perpu) No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubemur, Bupati  dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Berdasarkan ketentuan Pasal 71   UU No. 10  Tahun 2016 yaitu;

(1) Pejabat  negara,  pejabat  daerah,  pejabat aparatur  sipil negara,  anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon; 

(2) Gubernur atau Wakil  Gubernur,  Bupati atau Wakil  Bupati,  dan Walikota atau Wakil  Walikota  dilarang  melakukan penggantian  pejabat 6  (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri; 

(3) Gubernur atau Wakil  Gubernur,  Bupati  atau Wakil  Bupati,  dan Walikota atau Wakil Walikota  dilarang  menggunakan kewenangan,  program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih ; 

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk penjabat Gubemur atau penjabat Bupati/Walikota ; 

Jika DPR, KPU, dan Bawaslu bekerja sesuai hukum dan tupoksinya, maka akan melakukan evaluasi untuk mengetahui kendala dan kekurangan dalam Pilkada serentak 2015 tersebut.

Namun kenyataan berbicara lain, karena dalam pelaksanaannya, Pilkada serentak pada tahun 2015 disinyalir melahirkan berbagai fenomena yang terkait dengan “politik transaksional” yang muncul dalam proses pilkada.

Politik transaksional adalah suatu perjanjian pembagian kekuasaan politik atau pemberian dalam bentuk barang, uang, jasa, maupun kebijakan tertentu yang bertujuan untuk mempengaruhi seorang atau lembaga untuk mendapatkan keuntungan tertentu berdasarkan kesepatan politik yang dibuat oleh beberapa partai politik atau elite politik.

Di Indonesia, politik transaksional lebih dikenal sebagai istilah yang lebih diidentikan dengan penyelenggaraan Pemilu. Politik transaksional diartikan sebagai pemberian janji tertentu dalam rangka mempengaruhi pemilih. Namun, dari banyaknya definisi yang ada, politik transaksional merupakan istilah orang Indonesia untuk menerangkan semua jenis praktik dan perilaku korupsi dalam Pemilu seperti korupsi politik, dan membeli suara (vote buying).

Menurut Jeremy Boissevain, transaksional adalah menjelaskan hubungan pertemanan atau persaudaraan dalam setiap pendekatan untuk memenuhi permintaan. Faktor persahabatan adalah penting dan jadi keutamaan. Pada kondisi tertentu pendekatan transaksional meletakkan peran individu lebih dominan, dan tidak terikat kepada peraturan atau sistem (Sulaiman, 2002: 82).

Jeremy Boissevain dalam Nizam Sulaiman, mengatakan, pendekatan transaksional terdapat pada peraturan normatif dan peraturan pragmatif. Peraturan normatif adalah menggariskan panduan umum terhadap tingkah laku anggota masyarakat, membentuk peraturan umum yang formal dan unggul dalam masyarakat, sedangkan yang dimaksud peraturan pragmatik adalah peraturan permainan atau tidak melanggar norma (Sulaiman, 2002).

Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa politik transaksional adalah suatu bentuk transaksi atau perjanjian antar dua pihak yang saling mempunyai kebutuhan, terutama pada praktik politik dimana terdapat proses, ada yang memberi dan ada yang menerima sesuatu, baik berupa materi maupun non-materi sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

Berbagai permasalahan yang muncul tersebut secara komprehensif dapat dilihat melalui perspektif politik transaksional, yang sudah menampakkan gejalanya menjelang Pilkada serentak tahun 2015 lalu.

Hal tersebut dapat ditelusuri dari mulai proses pengajuan usulan calon di internal partai politik hingga tahapan Pilkada yang telah usai. Terjadinya politik transaksional dalam Pilkada tersebut, yang dampaknya tidak hanya sampai proses Pilkada selesai atau pada hasil pemenangan Pilkada, akan tetapi berdampak pada proses penyelenggaraan pemerintahan hasil Pilkada tersebut yang juga ditengarai tidak akan berjalan secara normatif.

Pelaksanaan Pilkada secara langsung oleh rakyat seharusnya tidak bisa ditunda, karena bertentangan dengan sistem demokrasi. Jika ada poros kekuatan memanfaatkan pendekatan kepentingan politik agar DPR meloloskan regulasi demi kepentingan kelompoknya, maka hal tersebut adalah pengkhianatan terhadap demokrasi dan kedaulatan rakyat.

 

----

Penulis: Drs. Achmad Rammli K, SH., MH, Ketua Dewan Kehormatan & Kode Etik Asosiasi Pengawas Sekolah dan Madrasah (APSI) Provinsi Sulsel, Ex. Ketua Bidang Advokasi & Perlindungan Hukum APSI Pusat. Alumni PMP/PKn IKIP UP (AP3Knl Sul-Sel), dan Alumni 92 FH UMI Makassar.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama