Proxy War Senjata Sekularisme di Indonesia

Perang Proxy dilakukan dengan menggunakan kelompok-kelompok lokal suatu negara yang berasal dari aktor negara maupun non negara. Perang Poxy di Indonesia menyerang dan merobohkan dua sisi tembok pertahanan negara, yaitu menyerang kedaulatan negara dan merobohkan ketahanan ideologi bangsa Indonesia.


 


-----

PEDOMAN KARYA

Jumat, 04 November 2022

 

 

Proxy War Senjata Sekularisme di Indonesia

 

 

Oleh: Achmad Ramli Karim 

(Pengamat Politik)

 

Ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) telah membawa dampak pada perubahan strategi perang, dimana sifat dan karakteristik perang telah bergeser dari perang militer secara langsung antara dua negara (perang konvensional), menjadi perang secara tidak langsung yang dikenal dengan istilah “Proxy War.”

Pola konflik bersenjata saat ini mengalami perubahan yang signifikan sehingga memengaruhi kecenderungan bentuk konflik kontemporer di dunia. Hal ini disebabkan adanya perkembangan teknologi militer, keinginan untuk mengurangi jatuhnya korban, biaya perang yang tinggi dan semakin ketatnya penerapan kaidah-kaidah hukum dan konvensi internasional.

Pola untuk menguasai ruang tidak lagi dilakukan secara frontal, melainkan dilakukan dengan cara-cara nonlinier, tidak langsung, dan bersifat Proxy War. Di era globalisasi sekarang ini, kemungkinan terjadinya perang konvensional antar-dua negara dengan menggunakan kekuatan militer semakin kecil, khususnya di Indonesia.

Perang masa kini yang terjadi dan sedang dialami oleh bangsa Indonesia adalah ancaman Perang Proxy (Proxy War). Proxy War tidak melalui kekuatan militer, akan tetapi perang melalui berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Baik itu melalui politik, ekonomi, sosial budaya, serta bidang kehidupan lainnya. Hal inilah yang mengancam Bangsa Indonesia sekarang.

Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari luar maupun dari dalam negeri, yang dinilai mengancam atau membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan bangsa Indonesi.

Sedangkan berdasarkan sifat dan hakikat ancaman yang dihadapi oleh bangsa Indonesia, dapat digolongkan menjadi dua kategori, namun keduanya bersifat ancaman nirmiliter yaitu; ancaman nirmiliter dari luar (Ancaman Kapitalisme) dan ancaman nirmiliter dari dalam negeri (Ancaman Ideologi).

Ancaman dari luar, yakni ancaman yang menggunakan kekuatan ekonomi oleh negara pemberi modal pinjaman (kapitalis) bersama pengusaha yang terorganisir (oligarki) yang dinilai memiliki kemampuan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan bangsa Indonesi.

Ancaman kapitalis tersebut dapat berupa agresi kedaulatan negara melalui campur tangan dalam pemilihan calon presiden, pelanggaran HAM.

Demikian juga menggunakan tangan pihak ketiga (actor non negara) dalam pembentukan senjata social (Buzzer), sabotase perundang-undangan, spionase, aksi teror isu dan pembohongan public dalam rangka pembentukan opin publik, serta ancaman konflik komunal.

Selain itu, pemberian bantuan pinjaman dari negara donor sangat berpotensi menjadi ancaman, jika pemberian pinjaman itu disertai persyaratan yang membahayakan kedaulatan negara Indonesia, seperti persyaratan seorang calon presiden yang diinginkan oleh negara pemberi bantuan tersebut.

Sedangkan Ancaman dari dalam, pada hakekatnya merupakan ancaman yang menggunakan faktor-faktor nirmiliter yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.

Ancaman ini dapat berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, teknologi dan informasi, serta keselamatan umum. Adapun ancaman idiologi dari dalam negeri Indonesia, adalah munculnya kekuatan parpol yang ingin mengubah dasar negara Pancasila menjadi Trisila, dan Ekasila.

Keinginan politikus parpol tertentu, untuk menerapkan sistem sekulerisme sistem ketatanegaraan Indonesia, di antaranya menghapus Pendidikan Agama Islam dalam Kurikulum Nasional Pendidikan.

Lahirnya konsep RUU Sisdiknas yang mengarah kepada sistem sekuler, dengan menyembunyikan tim perumus dari RUU Sisdiknas tersebut. Hilangnya Lembaga Pendidikan Madrasah dalam Kurikulun Nasional Pendidikan, dan lahirnya undang-undang pesantren yang dapat diduga untuk mengubah kurikulum pesantren yang berbasis hukum Islam menjadi kurikulum modern yang berbasis Iptek.

Selanjutnya upaya kekuatan parpol untuk merombak peraturan perundang-undangan yang menguntungkan bagi pihak pemberi modal pinjaman (kapitais).

Begitu pula rencana terselubung dari kekuatan parpol untuk menguasai parlemen (DPR RI), melalui kerjasam (MoU) dengan negara donor tersebut, seperti pemberian KTP bagi warga negara luar yang berimigrasi ke-Indonesia. Rencana terselubung ini dapat dikaitkan dengan imigran yang akan menempati pemukiman proyek reaklamasi pantai di seluruh wiyah pantai Indonesia.

Dalam Perang Dingin di masa lalu, Proxy War menjadi metode yang digunakan, baik oleh Amerika Serikat maupun Uni Soviet, untuk menyebarluaskan pengaruh dan menjalankan kepentingan masing-masing tanpa harus mengalami benturan secara langsung.

Hal ini didasari keyakinan bahwa konflik langsung antara Amerika dan Soviet dapat berujung pada perang nuklir. Hakekat dari perang adalah karakter politis peperangan masa depan dan tujuan akhir politiknya.

“Proxy War pada dasarnya adalah perang yang dilancarkan oleh negara pemilik modal (kapitalis) untuk mengendalikan negara lain dengan menggunakan tangan pihak lain atau negara pihak ketiga, baik melalui elit politik maupun Non-Governmental Official (NGO).”

Melalui Proxy War ini, tidak dapat dikenali dengan jelas siapa kawan dan siapa lawan, karena musuh mengendalikan non state actors dari jauh. Negara musuh sebagai pengendali (negara kapitalis) akan membiayai semua kebutuhan yang diperlukan oleh non state actors dengan imbalan mereka mau melakukan segala sesuatu yang diinginkan pemilik modal untuk memecah belah kekuatan musuh tersebut (politik adu domba).

Motif Proxy War yang dilakukan oleh negara-negara kapitalis dalam beberapa kasus antara lain; a). Penguasaan atas kekuatan politik suatu negara melalui politik transaksioal dan isu keamanan (security issu).

b). Pendekatan ekonomi baik menggunakan hard power maupun soft power. “Hard power” adalah bentuk langsung pendayagunaan kekuatan melalui pendekatan memaksa (coercive power), maupun melaui reward (pemberian hadiah), sedangkan “Soft Power” atau kekuatan lunak, adalah kemampuan mengubah pilihan orang lain, dengan cara membujuk dan menarik perhatian (seperti pinjaman lunak, bantuan gratis, dan BLT).

Jiia kita mengamati kondisi perpolitikan di Indonesia, pada hakikatnya telah terjadi perang proxy yang dilancarkan oleh negara pemberi modal pimjaman (kapitalis), hanya saja masyarakat dan sebagian besar legislator tidak menyadarinya.

Masyarakat hanya mengetahui perang konvensioal yaitu perang militer antara dua negara untuk saling mengalahkan satu sama lain, sedangkan perang proxy (Proxy War) yaitu perang yang dilancarkan oleh negara besar atau pemilik modal (kapitalis), dengan memanfaatkan oligarki dan kekuatan parpol di legislatif melalui politik transaksional.

Perang proxy di Indonesia telah dilancarkan oleh negara pemberi modal pinjaman dengan memanfaatkan pihak ketiga, yaitu kekuatan parpol, dan pengusaha sebagai perantara (actor non negara), untuk mengontrol kekuatan peta politik setiap menjelang Pemilu dan Pilpres di Indonesia.

Sementara kekuatan pemecah belah masyarakat, mereka menggunakan kelompok buzzer untuk mengadu domba masyarakat Indonesia. Sasaran proxy war sangat jelas, agar pemimpin yang terpilih adalah pemimpin yang diinginkan oleh pihak pemberi modal pinjaman, yaitu pemimpin yang sanggup dan mau menerapkan kebijakan publik yang memisahkan antara politik negara dengan tuntunan agama yang ada, khususnya nilai-nilai Islam (Sistem Sekulerisme), seperti yang berlaku di negara-negara lainnya, yang berhasil ditaklukkan.

Perang Proxy dilakukan dengan menggunakan kelompok-kelompok lokal suatu negara yang berasal dari aktor negara maupun non negara. Perang Poxy di Indonesia menyerang dan merobohkan dua sisi tembok pertahanan negara, yaitu menyerang kedaulatan negara dan merobohkan ketahanan ideologi bangsa Indonesia.

Pertama; dari sisi kedaulatan negara, telah berhasil dibobol karena tidak adanya sistem politik luar negeri bebas aktif sebagai dasar dan acuan dalam kerjasama (MoU) dengan negara lain, sehingga segala syarat kerjasama yang ditawarkan oleh negara pemberi modal tersebut ditelan mentah-mentah oleh pemerintah Indonesia. Pihak pemberi modal pinjaman bebas mengajukan permintaan yang dapat melanggar kedaulatan negara Indonesia sebagai persyaratan dari membangun kerjasama tersebut.

Pelanggaran kedaulatan tersebut dapat berupa mencampuri urusan dalam negeri Indonesia, seperti persyaratan calon presiden yang harus didukung oleh negara pemberi modal pinjaman, dengan memanfaatkan kekuatan pihak ketiga yaitu parpol peserta pemilu sebagai perpanjangan tangan fraksi di DPR dan para pengusaha (actor non negara).

Selanjutnya apa yang menjadi prasyarat dari MoU tersebut diimplementasikan oleh eksekutif sebagai pelaksana pemerintahan di Indonesia, di antaranya proyek reklamasi pantai di seluruh wilayah pantai setiap provinsi di Indonesia, yaitu pembangunan hunian perumahan eksklusif untuk dipersiapkan menampung warga negara Tiongkok (China), karena Tiongkok tidak mampu lagi menampung kepadatan penduduknya.

Kedua; dari sisi ideologi, dimana negara pemberi modal pinjaman (kapitalis) berhasil mengobok-obok ketahanan sosial dan ideologi bangsa Indonesia melalui politik adu domba, penyebaran fitnah dan isu SARA, serta pembentukan opini publik oleh pihak ketiga pula (actor non negara), yaitu melalui pembentukan senjata pemusnah sosial (buzzer-Rp) di tengah-tengah masyarakat majemuk.

Tujuan dan sasaran yang ingin dicapai adalah memecah belah persatuan dan kesatuan masyarakat, untuk meraih keuntungan di balik perpecahan tersebut. Namun masing-masing negara, baik pemberi modal maupun penerima bantuan pinjaman mementingkan isu keamanan (security), kepentingan keamanan sekaligus juga kepentingan politik, sehingga proxy yang dilakukan berkaitan dengan dua isu tersebut (high politics).***

 

…..

Penulis: Drs Achmad Ramli SH MH adalah Ketua Dewan Kehormatan & Kode Etik APSI Provinsi Sulsel, Mantan Ketua Bidang Advokasi & Perlindungan Hukum APSI Pusat, Alumni 92 FH UMI Makassar.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama