-----
Jumat, 23 Desember 2022
Warga
Galesong Takalar Kehilangan Sertipikat Tanah
TAKALAR,
(PEDOMAN KARYA). Warga Minasanta, Desa Palakkang, Kecamatan
Galesong, Kabupaten Takalar, Makmur Tasa, melaporkan kehilangan sertipikat
tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar, Rabu, 21 Desember 2022.
Dalam surat pernyataan
di bawah sumpah / janji, Makmur Tasa mengatakan dirinya telah kehilangan sebuah
Sertipikat Hak Milik No. 123/Galesong Kota, atas nama Mustari Bin Tuang, Surat
Ukur / Gambar Situasi Nomor 245, tanggal 10-02-1987, seluas 2.066 M2 (dua ribu
enam puluh enam meter persegi), yang sertipikatnya terbit tanggal 10-02-1987,
di Desa Galesong Kota, Kecamatan Galesong Selatan Takalar.
Makmur Tasa mengatakan
pihaknya telah melakukan pencarian namun hingga saat ini belum menemukan
sertipikat tanah tersebut, dan juga tidak menyimpan serta tidak mengetahui
keberadaan Sertipikat Hak Milik tersebut.
“Bahwa apabila
sertipikat tersebut ditemukan, saya akan mengembalikan kepada Kantor Pertanahan
Kabupaten Takalar,,” kata Makmur, seraya menambahkan bahwa apa yang dia ucapkan
tersebut benar, dan apabila pernyataannya tidak benar, dia sanggup dituntut di
muka pengadilan dan bersedia menerima laknat dari Tuhan Yang Maha Esa.
Saksi atas sumpah
tersebut yaitu Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Saraswati Ramli SE,
dan Pelaksana Kelompok Substansi Pendaftaran Tanah dan Ruang Komunal dan
Hubungan Kelembagaan, Sichal Bintari SH, serta ditandatangani Kepala Kantor
Pertanahan Kabupaten Takalar, Achmad S.ST.
Berdasarkan Salinan
Buku Tanah, lokasi tanah dimaksud yaitu berada di Desa Galesong Kota, Kecamatan
Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, yakni sebidang tanah yang dipergunakan
sebagai persawahan.
Sertipikat tanah atas
nama Mustari Bin Tuang, dengan tanggal sertipikat 10 Februari 1987, yang
ditandatangani Kepala Kantor Agraria Takalar, u.b. Kepala Seksi Pendaftaran
Tanah, Drs. Ambo Itte Ali. (Hasdar
Sikki)