Warga Galesong Takalar Kehilangan Sertipikat Tanah

Warga Minasanta, Desa Palakkang, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Makmur Tasa, melaporkan kehilangan sertipikat tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar, Rabu, 21 Desember 2022.
 






-----

Jumat, 23 Desember 2022

 

 

Warga Galesong Takalar Kehilangan Sertipikat Tanah

 

 

TAKALAR, (PEDOMAN KARYA). Warga Minasanta, Desa Palakkang, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Makmur Tasa, melaporkan kehilangan sertipikat tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar, Rabu, 21 Desember 2022.

Dalam surat pernyataan di bawah sumpah / janji, Makmur Tasa mengatakan dirinya telah kehilangan sebuah Sertipikat Hak Milik No. 123/Galesong Kota, atas nama Mustari Bin Tuang, Surat Ukur / Gambar Situasi Nomor 245, tanggal 10-02-1987, seluas 2.066 M2 (dua ribu enam puluh enam meter persegi), yang sertipikatnya terbit tanggal 10-02-1987, di Desa Galesong Kota, Kecamatan Galesong Selatan Takalar.

Makmur Tasa mengatakan pihaknya telah melakukan pencarian namun hingga saat ini belum menemukan sertipikat tanah tersebut, dan juga tidak menyimpan serta tidak mengetahui keberadaan Sertipikat Hak Milik tersebut.

“Bahwa apabila sertipikat tersebut ditemukan, saya akan mengembalikan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar,,” kata Makmur, seraya menambahkan bahwa apa yang dia ucapkan tersebut benar, dan apabila pernyataannya tidak benar, dia sanggup dituntut di muka pengadilan dan bersedia menerima laknat dari Tuhan Yang Maha Esa.

Saksi atas sumpah tersebut yaitu Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Saraswati Ramli SE, dan Pelaksana Kelompok Substansi Pendaftaran Tanah dan Ruang Komunal dan Hubungan Kelembagaan, Sichal Bintari SH, serta ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar, Achmad S.ST.

Berdasarkan Salinan Buku Tanah, lokasi tanah dimaksud yaitu berada di Desa Galesong Kota, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, yakni sebidang tanah yang dipergunakan sebagai persawahan.

Sertipikat tanah atas nama Mustari Bin Tuang, dengan tanggal sertipikat 10 Februari 1987, yang ditandatangani Kepala Kantor Agraria Takalar, u.b. Kepala Seksi Pendaftaran Tanah, Drs. Ambo Itte Ali. (Hasdar Sikki)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama