PENGANTAR JURNALISTIK. Asnawin Aminuddin (kanan) didampingi moderator Basri Lampe, membawakan materi “Pengantar Jurnalistik” pada Pelatihan Kontributor Media Persyarikatan yang diadakan Majelis Pustaka dan Informasi (MPI) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Selatan, di Hotel Sultan Alauddin Makassar, Jumat, 03 Februari 2023. (ist)
-----
Ahad, 05 Februari 2023
Banyak
Wartawan Tidak Ikut Pelatihan Jurnalistik, serta Tidak Baca UU Pers dan KEJ
MAKASSAR,
(PEDOMAN KARYA). Banyaknya sorotan dari masyarakat
mengenai rendahnya kualitas pemberitaan media massa, terutama media massa
daring (online), serta banyaknya pengaduan masyarakat terkait pelanggaran Kode
Etik Jurnalistik (KEJ), menunjukkan bahwa sebenarnya banyak wartawan yang tidak
mengikuti pelatihan jurnalistik sebelum menjadi wartawan.
“Sebagian teman-teman
wartawan juga tidak membaca Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU
Pers) dan tidak membaca Kode Etik Jurnalistik sebagai panduan dalam menjalankan
profesi wartawan,” kata wartawan senior, Asnawin Aminuddin.
Hal itu ia ungkapkan
saat membawakan materi “Pengantar Jurnalistik” pada Pelatihan Kontributor Media
Persyarikatan yang diadakan Majelis Pustaka dan Informasi (MPI) Pimpinan
Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Selatan, di Hotel Sultan Alauddin Makassar, Jumat,
03 Februari 2023.
“Euforia era reformasi
sepertinya masih terasa sampai sekarang, khususnya di dunia media massa. Tiba-tiba
banyak orang yang merasa berhak menjadi apa saja, termasuk menjadi wartawan. Banyak
orang yang tiba-tiba menjadi wartawan dan memiliki kartu pers, padahal mereka
tidak pernah melalui jenjang pendidikan jurnalistik yang memadai dan benar,”
tutur Asnawin yang pemegang sertifikat Pelatih Nasional Wartawan PWI.
Karena itulah, ia
memuji pelatihan jurnalistik yang diadakan Majelis Pustaka dan Informasi
Muhammadiyah Sulsel, yang diikuti perwakilan Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan perguruan
tinggi Muhammadiyah se-Sulsel, karena akan semakin banyak orang yang paham
dunia jurnalistik, paham cara mencari, meliput, dan menulis berita, paham Kode
Etik Jurnalistik, dan Undang-Undang Pers.
“Kode Etik adalah etika
yang mengikat masyarakat dalam sebuah profesi, maka lahirlah berbagai macam
Kode Etik, antara lain Kode Etik Wartawan atau Kode Etik Jurnalistik, Kode Etik
Kedokteran, Kode Etik Pengacara, dan Kode Etik Guru. Jadi Kode Etik Jurnalistik
atau Kode Etik Wartawan adalah etika yang mengikat masyarakat dalam dunia jurnalistik
atau dunia wartawan,” papar Asnawin.
Ia menyarankan kepada
para peserta pelatihan jurnalistik agar tidak berhenti belajar dan berlatih,
agar ilmunya tidak stagnan dan keterampilan dalam penulisan atau karya
jurnalistik juga terus menerus meningkat.
Media
Massa dan Media Sosial
Selain materi tentang
Kode Etik Jurnalistik, Asnawin juga memberikan teori dan praktek penulisan
berita, serta perbedaan dan persaingan antara media massa dan media sosial (medsos).
Media sosial menggunakan
platform media sosial seperti Facebook, Twiter, Instagram, dan WhatsApp atau WA.
Media social dilakukan secara perorangan, lebih banyak tanpa verifikasi, pemberitaannya
rawan tidak akurat dan sulit dipertanggungjawabkan, serta tidak terverifikasi.
“Media massa menggunakan
medium seperti televisi, koran, majalah, radio, dan internet. Lebih banyak
diikerjakan secara professional, dibangun dari fakta atau peristiwa, melewati
proses verifikasi yang berlapis, pemberitaannya akurat dan bisa dipertanggungjawabkan,
serta medianya terverifikasi,” jelas Asnawin yang sehari-hari Pemimpin Redaksi Pedoman Karya.
Selain materi Pengantar
Jurnalistik oleh Asnawin Aminuddin, para peserta Pelatihan Kontributor Media
Persyarikatan Muhammadiyah Sulsel juga mendapatkan materi Perencanaan Liputan
(Hadisaputra), Teknik Wawancara (Muhammad Nursam).
Teknik Penulisan Berita Media Siber (Zulfikar Hafid), Teknik Pengambilan Gambar (Umar Sadiq), Penulisan Berita Televisi (Umar Sadiq), Teknik Penulisan Opini (Fadli A Natsif), Manajemen Konten Media Sosial (Rizal Pauzi), serta Teknik Desain Grafis (Haris Zainuddin). (met)