- Muhlis Madani -
-----
PEDOMAN KARYA
Kamis, 23 Februari 2023
Muhlis
Madani Dikukuhkan Guru Besar Unismuh Makassar (5):
Muhlis
Madani: Saya Selalu Luangkan Waktu Meneliti dan Menulis
Oleh:
Asnawin Aminuddin
Amanah sang ayah yang berharap
anaknya bisa turut membesarkan Muhammadiyah dengan menjadi dosen di Unismuh
Makassar, membuat Muhlis menunjukkan dedikasi dan pengabdian dalam berkarier di
Unismuh Makassar.
Ketekunannya menjadi
dosen di Jurusan Administrasi Negara, membuatnya diamanahkan sebagai Pembantu
Dekan 1 FISIP Unismuh pada tahun 1993.
Sejak itu jabatan
struktural di Unismuh seakan tak pernah berhenti menyapanya. Setelah menjadi
Pembantu Dekan, ia pernah menjadi Dekan Fisip Unismuh sejak 2005 hingga 2017.
Jabatan terakhir yang selesai diembannya sebelum ditetapkan menjadi guru besar
adalah Asisten Direktur II Program Pascasarjana Unismuh Makassar (2017-2022).
“Prinsip saya, saya
takkan mengejar jabatan, tapi jabatanlah yang bakal mengejar saya. Caranya,
tunjukkan saja kinerja terbaik yang bisa kita lakukan saat diberi jabatan.
Setahu saya, ini pulalah prinsip yang dijunjung di Muhammadiyah,” ungkap
Muhlis, dengan suara bergetar.
Bagi Muhlis, menjadi
dosen membuatnya harus terus belajar dan mengembangkan diri. Di zamannya,
syarat menjadi dosen cukup dengan ijazah sarjana. Namun ia tak berhenti di situ,
Muhlis menyelesaikan S2 di Unhas tahun 1997, dan S3 di Prodi Administrasi
Publik Universitas Negeri Makassar (UNM) tahun 2010.
Meskipun berkutat di
dunia kampus, Muhlis tak ingin terperangkap sekadar berada dalam kubangan teori
dan pergaulan yang dibatasi dinding kampus. Hobinya berorganisasi sejak pemuda
terus dilakoninya hingga saat ini.
Hampir semua jenis
organisasi pernah diikutinya. Di masa muda, ia adalah aktivis KNPI (Komite
Nasional Pemuda Indonesia), dari tingkat Kota hingga Provinsi. Organisasi
profesi guru, PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia), juga digelutinya dan
mendapat amanah sebagai Sekretaris PGRI Sulsel.
Di Muhammadiyah, ia
pernah menjadi pengurus Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) pada
periode Arsyad Taman. Sempat pula menjadi pengurus Lembaga Hikmah Muhammadiyah
Sulsel.
Muhlis juga tercatat
aktif di organisasi yang terkait dengan rumpun ilmu administrasi publik, yakni
Indonesian Asscociation for Public Administration (IAPA). Ia pernah menjadi
pengurus IAPA Sulsel hingga level Pusat.
Selain itu, ia juga
masih aktif di organisasi seperti Kwarda Pramuka Sulsel, Kesatuan Organisasi
Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro) Sulsel, hingga organisasi Ikatan Keluarga
Masyarakat (IKM) Parepare.
Intelektual
Publik
Kiprah Muhlis sebagai
akademisi sekaligus aktivis, membuatnya kerap dipercaya sebagai tim seleksi
lembaga negara, baik yang bersifat independen, maupun instansi pemerintahan.
Tercatat, ia pernah menjadi Tim Seleksi KPU (Komisi Pemilihan Umum), Panwaslu
(Panitia Pengawas Pemilu), hingga Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Hingga saat ini, ia
juga sering diundang sebagai Panitia Seleksi Job & Fit dan Assesment Lelang
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Eselon
II, di Kabupaten Bantaeng, Maros, Bone, dan Wajo.
“Alhamdulillah, dalam
semua kiprah publik dan pengabdian masyarakat itu, saya dikenal sebagai
akademisi Unismuh. Itulah sumbangsih kecil saya dalam memperkuat branding
kampus di mata publik,” ujar Muhlis.
Jika melihat aktivitas
Muhlis, nampaknya ia tak memiliki waktu untuk menulis. Namun, ternyata asumsi
itu tidak benar. Meski sesibuk apapun, Muhlis selalu meluangkan waktu untuk
meneliti dan menulis.
“Tanggung jawab dosen,
bukan hanya mengajar. Apapun kesibukan saya, saya selalu meluangkan waktu untuk
meneliti dan menulis. Jika saya diundang Pemda ke daerah, ya sekaligus saya
gunakan kesempatan itu untuk melakukan penelitian, atau menulis topik yang
relevan dengan daerah itu,” ungkapnya.
Pernyataan Muhlis bukan
pepesan kosong belaka. Ia telah menulis 72 artikel, baik di jurnal nasional,
maupun internasional bereputasi.
Rekam jejak Tri Dharma
perguruan tinggi itulah yang mengantarnya meraih jabatan Guru Besar dalam
Bidang Administrasi Publik di Unismuh Makassar.
Penetapan Muhlis sebagai guru besar, tertuang dalam SK Mendikbudristek Nadiem Makarim Nomor 70401/MPK.A/KP.07.01/2022, yang ditetapkan di Jakarta, 22 November 2022. (bersambung)
Artikel sebelumnya:
Muhlis Madani: Kalau Tidak Diterima di Unhas atau IKIP, Saya Tidak Usah Kuliah