-----
Rabu, 22 Februari 2023
Rektor
Unhas Bantah Tidak Peduli Meninggalnya Virendy
MAKASSAR,
(PEDOMAN KARYA). Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas
Hasanuddin (Unhas) Makassar, Prof Anwar Borahima, kepada wartawan Rabu, 22
Februari 2023, menyatakan tidak benar jika Rektor Unhas, Prof Jamaluddin Jompa,
dinilai tidak peduli atas meninggalnya Virendy Marjefy (19 tahun), mahasiswa
Fakultas Teknik Unhas yang meninggal saat mengikuti Diksar dan Orientasi Medan
yang diadakan Mapala 09 Fakultas Teknik Unhas.
“Setelah mendengar
adanya berita kematian mahasiswa tersebut, saya (Rektor Unhas, red) kemudian
memerintahkan secara lisan kepada Wakil Rektor bidang Akademik dan
Kemahasiswaan untuk segera mendatangi Rumah Sakit Grestelina, karena pada saat
bersamaan ada agenda yang telah dijadwalkan sebelumnya, sehingga saya tidak
dapat hadir secara langsung,” ungkap Anwar mengutip ucapan Rektor Unhas Prof Jamaluddin
Jompa, ketika mendengar kabar meninggalnya mahasiswa tersebut.
Pernyataan Ketua LBH
Unhas ini disampaikan terkait munculnya pemberitaan di media online Pedoman
Rakyat, Jumat (17/2), Bugis Pos Makassar, Ahad (12/2), yang mengutip pernyataan
orang tua korban, bahwa hingga detik ini pihak Unhas secara kelembagaan tidak
pernah datang menemui keluarga almarhum untuk menunjukkan itikad baik dan
membahas segala hal yang diinginkan pihak keluarga sebagai bentuk pertanggung-jawaban
Unhas.
Di media yang lain juga
yang memberitakan secara sepihak bahwa Rektorat Unhas dan Dekanat Teknik tidak
pernah datang sekalipun secara kelembagaan ke pihak keluarga untuk menunjukkan
rasa empati dan itikad baik.
“Pemberitaan tersebut
tidak benar berdasarkan fakta-fakta yang ada,” kata Guru Besar Fakultas Hukum
Unhas ini sembari memperlihatkan berita Media Sinergi.co, Senin (20/2).
Contoh di media yang
lain menyebut jika Virendy tidak mendapat perhatian dari pihak Unhas ketika
disemayamkan di RS Grestelina.
“Itu juga tidak benar,
karena Dekan Teknik juga datang ke Rumah Sakit Grestelina melihat korban,”
sergah Anwar Borahima menunjukkan pemberitaan Japos.co, Selasa (21/2).
Menurut Ketua LBH Unhas
ini, setibanya Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan di RS Grestelina
pada sekitar pukul 09:30 WITA, ternyata Dekan Fakultas Teknik bersama dengan
Wakil Dekan 1 dan Wakil Dekan 2 sudah tiba terlebih dahulu di RS Grestelina
bersama dengan Manajer Kemahasiswaan dan Ketua Departemen Arsitektur pada
sekitar pukul 08:30 WITA.
Pada saat akan
dikebumikan, menurut Prof Anwar, Dekan Fakultas Teknik memperoleh informasi
dari pengurus Mapala 09 Fakultas Teknik bahwa penguburan akan dilaksanakan pada
hari itu dan diminta perwakilan Universitas Hasanuddin untuk memberikan
sambutan pelepasan jenazah.
“Setelah mendapatkan
informasi tersebut, Dekan Fakultas Teknik segera menyampaikan kepada Rektor dan
Rektor Unhas kemudian menyampaikan kepada Wakil Rektor bidang Akademik dan
Kemahasiswaan untuk menghadiri acara pemakaman tetapi Wakil Rektor Akademik dan
Kemahasiswaan telah mempunyai agenda di Kabupaten Sidrap, sehingga diwakilkan ke
Direktur Kemahasiswaan dan Penyiapan Karier, Abdullah Sanusi,” papar Anwar.
Saat itu, hadir juga
dalam acara pelepasan jenasah Dekan Fakultas Teknis Unhas, Wakil Dekan 1, Wakil
Dekan 3, Sekretaris Departemen Arsitektur, Manajer Kemahasiswaan, dan Kasubdit
Penyiapan Karier.
Sebagai tanda turut
berduka cita, Rektor dan Dekan Fakultas Teknik Unhas masing-masing telah
mengirimkan karangan bunga duka cita.
“Setelah acara
penguburan jenazah, Direktur Kemahasiswaan juga mengirimkan konsumsi karena
mengetahui kemungkinan akan dilaksanakan acara khusus bagi keluarga yang
berduka,” ungkap Anwar.
Karena itu, Ketua LBH
Unhas ini menilai, tudingan bahwa Unhas secara kelembagaan tidak pernah datang
dan tidak peduli adalah tidak benar, sehingga perlu dipertanyakan apa
sesungguhnya yang dimaksud oleh pihak keluarga korban dan kuasa hukum yang
menyatakan Unhas tidak datang secara kelembagaan, kecuali jika mereka menganggap
bahwa Unhas secara kelembagaan hanyalah Rektor.
“Menjadi berlebihan dan
hampir tidak mungkin jika setiap peristiwa atau kegiatan haruslah dihadiri
secara langsung oleh Rektor dan tidak boleh diwakili,” kata Anwar. (zak)