Kajian fikih puasa oleh Dr. KH Ilham Mukhtar Lc MA (Wakil Dekan 1 FAI Unismuh Makassar), di Masjid Subulussalam Al-Khoory Kampus Unismuh Makassar, Selasa, 28 Maret 2023. (Foto: Asnawin) |
------
Selasa, 28 Maret 2023
Fikih
Puasa, Shalat dan Zakat Dibahas di Masjid Kampus Unismuh Makassar
MAKASSAR,
(PEDOMAN KARYA). Pengurus Masjid Subulussalam Al-Khoory
Kampus Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar kembali menggelar kajian
ketarjihan selama bulan Ramadhan setiap hari kerja setiap selesai shalat lohor,
kecuali hari Jumat, di Masjid Subulussalam Al-Khoory Kampus Unismuh Makassar.
“Kajian ketarjihan
membahas fikih puasa, fikih shalat, dan fikih zakat, serta beberapa kajian
kontemporer,” kata Sekretaris Pengurus Masjid Subulussalam Al-Khoory, Muhammad
Rizal, kepada wartawan di Masjid Sulussalam Al-Khoory Kampus Unismuh Makassar,
Makassar, Selasa, 28 Maret 2023.
Kajian fikih puasa
dibawakan Dr KH Ilham Mukhtar Lc MA (Wakil Dekan 1 Fakultas Agama Islam), fikih
shalat dibawakan Dr KH Abbas Baco Miro Lc MA (Direktur Pesantren Ulama Tarjih
Muhammadiyah Unismuh Makassar), sedangkan fikih zakat dibawakan oleh KH Lukman
Abdul Samad Lc MA.
“Kajian kontemporer
nantinya akan diisi oleh Dr KH Alimuddin dengan pembahasan ilmu falaq,” jelas
Rizal.
Dr KH Alimuddin MAg adalah
Ketua Lembaga Zakat, Infaq, dan Shadaqah Muhammadiyah (LazizMu) Pimpinan
Wilayah Muhammadiyah Sulsel.
“Kajian tarjih diawali
dengan pemaparan materi dan dilanjutkan dengan tanya-jawab,” jelas Muhammad
Rizal.
Dalam kajian fikih
puasa Selasa, 28 Maret 2023, KH Ilham Mukhtar membahas Surah Al-Baqarah, mulai
ayat 183 sampai dengan ayat 187.
Berdasarkan ayat-ayat
tersebut, maka diwajibkan bagi orang-orang beriman berpuasa selama sebulan
penuh pada bulan Ramadhan sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum umat
Rasuullah SAW agar orang-orang beriman mencapai taraf bertakwa.
Jika ada yang sakit
atau dalam perjalanan (safar) lalu ia berbuka, kata Ilham, maka wajiblah bagi
mereka berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Terhadap
orang-orang yang berat menjalankan puasa karena sudah tua renta misalnya, maka
mereka diwajibkan membayar fidyah yaitu memberi makan seorang miskin.
Bulan Ramadhan,
lanjutnya, adalah bulan yang di dalamnya diturunkan permulaan Al-Qur’an sebagai
petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan
pembeda antara yang hak dan yang batil.
“Pada siang hari karena
berpuasa, maka kita dilarang melakukan hubungan suami istri sebagaimana biasa
di luar bulan Ramadhan, tetapi pada malam hari dihalalkan melakukannya, karena
Allah tahu bahwasanya manusia tidak dapat menahan nafsunya,” jelas Ilham. (zak)