-------
Sabtu, 06 Mei 2023
Perda Wajib Masker di Kabupaten Gowa Resmi Dicabut
GOWA, (PEDOMAN KARYA). Peraturan
Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020, tentang Wajib Memakai Masker dan Penerapan
Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) Kabupaten Gowa, resmi dicabut setelah melalui berbagai tahapan.
“Setelah melalui
berbagai tahapan mulai dari penyerahan Ranperda pada Februari kemarin,
hingga pembahasan Pansus, pemandangan umum fraksi, dilanjutkan pembahasan
kembali oleh Pansus DPRD, maka sampailah ke tahap ini, dimana seluruh Pansus
DPRD bersama pihak terkait telah menyepakati dan menyetujui Pencabutan Perda
Wajib Masker ini,” kata Juru Bicara Panitia Khusus DPRD Gowa, Asnawi Syam, saat
membacakan hasil pembahasan dan kesepakatan seluruh pihak terkait dalam Rapat Paripurna, di Ruang
Rapat Paripurna DPRD Gowa, Jumat, 05 Mei 2023.
Dirinya menyebut,
penetapan pencabutan Perda Wajib Masker ini bukan tanpa alasan. Pasalnya,
menurut data satgas Covid-19, pandemi Covid-19 semakin terkendali dalam
beberapa waktu terakhir ini dimana sejak Desember tahun 2022 kemarin kasus
harian hanya 1,7 persen per satu juta penduduk.
“Pencabutan PPKM (Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat, red) ini juga dilandasi tingginya cakupan
imunitas penduduk, karena berdasarkan hasil dari survei yang dilakukan
pemerintah, tingkat kekebalan masyarakat berada pada angka di atas 90 persen
ditambah kesiapan kapasitas kesehatan yang lebih baik,” kata Asnawi.
Menanggapi hal ini
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengaku pencabutan ini didasari karena pemerintah
bersama masyarakat berhasil melakukan pengendalian pandemi Covid-19, dan Presiden
Joko Widodo telah resmi mencabut PPKM di seluruh wilayah Indonesia.
“Alhamdulillah
mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 yang telah terkendali, tingkat
imunitas tinggi di masyarakat, dan menindak-lanjuti Instruksi Menteri Dalam
Negeri Nomor 53 Tahun 2022, dimana meminta gubernur, bupati dan walikota untuk
mencabut peraturan daerah yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan PPKM.
Nah, karena di dalam Perda ini memuat sanksi bagi masyarakat, makanya dilakukan
pencabutan dan hari ini telah ditetapkan,” tutur Adnan.
Wakil Bupati Gowa, Abdul
Rauf Malaganni, mengimbau, meskipun dilakukan pencabutan ketentuan pemberlakuan
PPKM dan wajib masker, masyarakat harus bisa tetap waspada dan meningkatkan
ketahanan mandiri.
“Kita akan tetap melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap pencegahan dan pengendalian Covid-19, dan
diingatkan kepada masyarakat bahwa risiko penularan masih bisa terjadi,
sehingga tetap waspada agar tidak tertular Covid-19,” kata Karaeng Kio, sapaan
akrab Abdul Rauf Malaganni.
Selain penetapan pencabutan Perda Wajib Masker, Rapat Paripurna juga melakukan Penetapan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Gowa. Rapat Paripurna dihadiri Forkopimda Kabupaten Gowa, Anggota DPRD Kabupaten Gowa, Pimpinan SKPD, dan Camat Lingkup Pemkab Gowa. (lan)