TUNTUT PEMBAYARAN GANTI RUGI. Ratusan warga dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu (AMIWB) berunjukrasa di Kantor ATR/BPN Wajo, Senin, 08 Mei 2023. (ist) |
-------
Jumat, 12 Mei 2023
Warga
dan Aliansi Mahasiswa Wajo Kembali Berunjukrasa di Kantor ATR/BPN Wajo
-
Tuntut Ganti Rugi Lahan Bendungan Paselloreng
WAJO,
(PEDOMAN KARYA). Ratusan warga dan mahasiswa yang
tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu (AMIWB) kembali
berunjukrasa di Kantor Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional
(ATR/BPN) Kabupaten Wajo, Senin, 08 Mei 2023.
Mereka menuntut pembayaran
ganti rugi lahan Bendungan Paselloreng yang merupakan Proyek Strategis Nasional
di Desa Arajang, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo. Bendungan Paselloreng telah
diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 09 September 2021.
Dalam aksi unjukrasa
tersebut, warga menyebut Kepala BPN Wajo telah berani mengabaikan Presiden
Jokowi, karena masyarakat penerima hak menilai Kepala BPN Wajo Syamsuddin lari
dari tanggungjawabnya, pada seluruh proses administrasi pembayaran ganti rugi
lahan telah tuntas dan tak ada masalah.
Alih-alih menuntaskan
pembayaran, Syamsuddin justru memperumit finalisasi pembayaran, padahal
Bendungan Paselloreng yang merupakan Proyek Strategis Nasional telah diresmikan
oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 09 September 2021.
Kordinator aksi
unjukrasa, Syaifullah, mengatakan, pembayaran ganti rugi lahan Bendungan
Paselloreng masih menyisakan masalah ganti rugi seluas 42,97 Ha.
“Sangat ironis. Sudah
dua tahun masyarakat menunggu kepastian terkait pembayaran ganti rugi lahan,
namun hingga hari ini belum juga terbayarkan,” kata Syaifullah.
Berdasarkan isi orasi
yang dibacakan, Kepala BPN Wajo diberikan tenggat waktu untuk memperlihatkan
itikad baiknya dalam menyelesaikan urusan ganti rugi lahan.
“Kami beri waktu 6 hari
atau aksi lebih besar lagi akan terjadi sebagai bentuk perlawanan terhadap
sikap abai Kepala BPN Wajo,” tandas Syaifullah.
Sementara itu warga
yang datang tampak marah, karena Kepala BPN Wajo Syamsuddin masih menunjukkan
sikap berbelit-belit dalam penjelasannya dan beralasan bahwa dirinya telah
berkoordinasi dengan balai dan meminta penlok (penetapan lokasi) baru, padahal
lahan yang dimaksud oleh warga jelas-jelas telah digunakan sebagai aliran
bendungan dan telah diresmikan oleh Presiden Jokowi sejak 2021 silam.
“Lamanya mo ini urusan kodong. Kasihan kami warga kalau begini. Lahan yang menjadi mata pencarian tidak bisa dikelola. Pembayaran ganti rugi yang ditunggu-tunggu juga tidak ada kejelasan,” kata Arianto, salah seorang warga yang turut berunjukrasa. (nir)