Genosida dan Kejahatan Kemanusiaan Termasuk Extra Ordinary Crimes

Pemerintah harus bertanggung jawab atas gugurnya ratusan petugas KPPS. Oleh karena itu, Ombudsman RI mendesak pemerintahan untuk meminta maaf atas kematian ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilu 2019. Ombudsman berpendapat, pemerintah turut melakukan mal-administrasi dalam penyelenggaraan Pemilu.



-------

PEDOMAN KARYA

Senin, 05 Juni 2023

 

 

Genosida dan Kejahatan Kemanusiaan Termasuk Extra Ordinary Crimes

 




Oleh: Achmad Ramli Karim

(Pengamat Politik & Pemerhati Pendidikan)


 

Pemerintah harus bertanggung jawab atas gugurnya ratusan petugas KPPS. Oleh karena itu, Ombudsman RI mendesak pemerintahan untuk meminta maaf atas kematian ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilu 2019. Ombudsman berpendapat, pemerintah turut melakukan mal-administrasi dalam penyelenggaraan Pemilu.

“Negara perlu meminta maaf karena melakukan mal-administrasi yang menjadikan jatuhnya korban petugas Pemilu,” ujar Anggota Ombudsman Adrianus Meliala, saat pemaparan hasil kajian singkat bertajuk “Memahami Kematian Petugas Pemilu 2019: Perspektif Pelayanan Publik”, di Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 20 Mei 2019.

Menurut Adrianus, pemerintah ikut bertanggungjawab bersama DPR, KPU, Bawaslu, dan Kemenkes, atas tragedi kematian petugas Pemilu. Sebab, pemerintah turut merancang dan mengesahkan UU Pemilu yang terlalu teknis, sehingga abai atas keselamatan kerja dan kesehatan petugas.

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) akan melakukan penelitian khusus terkait meninggalnya ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). “Sebab-sebab kematian mendadak dan jumlah kesakitan yang jumlahnya cukup banyak apalagi dalam kurun waktu pendek dalam perspektif keilmuan dan kemanusiaan seharusnya didalami dan diteliti secara serius, independen, dan ilmiah,” ujar Ketua Umum PB IDI Daeng Muhammad Faqih, dalam diskusi publik menyoal kematian mendadak petugas KPPS, di Kantor PB IDI, Jakarta, Senin, 13 Mei 2023.

Apakah kematian mendadak ratusan petugas KPPS pada Pemilu 2019, dapat dikategorikan pelanggaran HAM berat?

Pelanggaran hak asasi manusia yang berat merupakan “extraordinary crimes” dan berdampak secara luas, baik pada tingkat nasional maupun internasional, dan bukan merupakan tindak pidana yang diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), serta menimbulkan kerugian baik materiil maupun immateriil yang mengakibatkan perasaan tidak aman, baik terhadap perseorangan maupun masyarakat, sehingga perlu segera dipulihkan dalam mewujudkan supremasi hukum untuk mencapai kedamaian, ketertiban, ketentraman, keadilan, serta kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia;

Menurut Stuart Ford, extraordinary crime atau kejahatan luar biasa adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghilangkan hak asasi umat manusia dan menjadi yurisdiksi peradilan pidana internasional, serta dapat dijatuhkannya hukuman mati terhadap pelaku kejahatan tersebut.

Di Indonesia sendiri, yang termasuk dalam extraordinary crimes di UU Pengadilan HAM adalah pelanggaran HAM berat yang dibatasi pada dua bentuk, yaitu “genosida” dan “kejahatan terhadap kemanusiaan.”".

Inilah dampak dari praktek transaksi kepentingan politik (politik transaksional), yaitu transaksi politik yang dibangun oleh penguasa, pengusaha, dan para pimpinan parpol, untuk membangun kepentingan kelompok (oligarki).

Begitu dahsyatnya dampak negatif dari sistem “Politik Transaksional”, selain mencederai hah-hak politik rakyat (HAM) dengan melumpuhkan fungsi DPR, juga melahirkan iklim politik yang tidak sehat, yang dapat memicu terjadinya pembunuhan massal terhadap suatu kelompok tertentu demi mencapai tujuan politik (genosida).

Transaksi kepentingan yang dibangun oleh pimpinan parpol bersama kelompok oligarki, dapat melumpuhkan fungsi dan kedudukan DPR. Begitu juga kontrak politik cenderung menghalalkan segala cara tanpa etika politik untuk membangun kekuatan kelompok.

Genosida adalah salah satu bentuk kejahatan dengan memusnahkan kelompok masyarakat tertentu secara sistematis dan disengaja. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mendefinisikan genosida sebagai bentuk pembunuhan besar-besaran, secara berencana terhadap suatu bangsa atau ras.

Dan untuk membuktikan kasus kematian petugas KPPS 2019 sebagai pelanggaran HAM berat, maka harus dapat dibuktikan bahwa kasus tersebut termasuk dalam bahagian politik transaksional menyangkut pembunuhan massal suatu kaum atau etnis tertentu (genosida) dan harus didukun oleh alat-alat bukti yang kongkrit.

Karena di Indonesia yang termasuk kategori pelanggaran HAM berat (extraordinary crime) adalah genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan, sebagaimana diuraikan di atas.

Di sisi lain, politik transaksional yang berlaku sekarang, cenderung melumpuhkan fungsi DPR dan hak-hak politik rakyat dalam sistim negara demokrasi Pancasila.

Amanat Undang-undang Dasar 1945 pasal 20A ayat (1) menyebutkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

Fungsi legislasi , DPR memiliki tugas dan wewenang: (1) Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas); (2) Menyusun dan membahas RUU; (3)

Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah); (4) Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD; (5) Menetapkan UU bersama Presiden

Menyetujui atau tidak menyetujui Perpu yang diajukan Presiden untuk ditetapkan menjadi UU.

Fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang: (1) Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden); (2) Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK

Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara.

Fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang: (1) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah; (3) Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)

Tugas dan wewenang DPR lainnya, antara lain: Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat;

Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial;

Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain; Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD; Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden; Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden.

Dalam hukum ketatanegaraan (HTN) pembagian kekuasaan negara dalam 3 (tiga) bidang, yang dikenal dengan istilah “Trias Politica.”

Berdasarkan teori Trias Politica yang dikemukakan Montesquieu, kekuasaan negara dibagi dalam 3 bidang kekuasaan. Apa saja 3 kekuasaan negara tersebut?

Menurut Montesquieu, ajaran Trias Politika (pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga), meliputi; 1. Kekuasaan eksekutif oleh Presiden bersama kabinetnya (pelaksana undang-undang), 2. Kekuasaan legislatif oleh DPR (pembuat undang-undang), dan 3. Kekuasaan yudikatif oleh kehakiman (pengawas pelaksanaan undang-undang).

 

-----

Penulis: Drs Achmad Ramli Karim SH MH adalah Ketua Dewan Kehormatan dan Kode Etik APSI Provinsi Sulsel, Ketua Koorda Alumni (IKA) IPM/IRM Kabupaten Gowa, Alumni 81 PMP/PKn FKIS IKIP UP,  Alumni 92 FH UMI Makassar

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama